Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gubernur Kaltim: Sawit untuk Kemakmuran Rakyat

    5 Juli 2025

    Perombakan Direksi Agrinas Palma Berdasarkan SK Menteri BUMN dan DAM

    4 Juli 2025

    Edi Slamet Irianto, Baru 4 Bulan Jabat Direktur Bisnis Agrinas Palma

    4 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Gubernur Kaltim: Sawit untuk Kemakmuran Rakyat

      5 Juli 2025

      Perombakan Direksi Agrinas Palma Berdasarkan SK Menteri BUMN dan DAM

      4 Juli 2025

      Edi Slamet Irianto, Baru 4 Bulan Jabat Direktur Bisnis Agrinas Palma

      4 Juli 2025

      Danantara Copot Direktur Bisnis Agrinas Palma

      4 Juli 2025

      India Borong Minyak Sawit, Harga Referensi CPO Terkerek Naik

      3 Juli 2025
    • Klinik

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024

      Ini Loh Fungsi Burung Hantu di Kebun Sawit

      11 September 2024
    • Pertanian

      Pesantren Ini Sukses Kembangkan Pertanian Padi Organik

      12 Juni 2025

      Dukung Ketahanan Pangan, RSI dan PTPN IV PalmCo Panen Perdana Padi Gogo di Jambi

      29 Mei 2025

      Riau Dijadikan Lokasi Proyek Percontohan Hilirisasi Kelapa

      27 Mei 2025

      Pungutan Ekspor Kelapa Bulat Diputuskan Pekan Ini

      22 Mei 2025

      BPDP Susun Roadmap Riset Industri Kelapa dan Kakao

      22 Mei 2025
    • Indepth

      Biochar dari Tankos Sawit Bisa Dijadikan Peluang Usaha dan Alternatif Pupuk Organik  

      19 Juni 2025

      Pemerintah Minta GAPKI Tiru PTPN IV PalmCo Perkuat Dekarbonisasi

      13 Mei 2025

      Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan, Kelapa Sawit Nihil Limbah

      4 Mei 2025

      DL Sitorus, Raja Sawit Pemilik 47.000 Ha yang Disita Negara

      1 Mei 2025

      Pemerintah Fokus pada Pengembangan Kelapa

      29 April 2025
    • Inovasi

      AII dan BPDP Perluas Pemanfaatan Teknologi Sawit untuk Petani

      1 Juli 2025

      Potensi Pasar Gula dari Nira Sawit Tembus Rp3 Triliun

      25 Juni 2025

      ITS Luncurkan Tiga Inovasi Teknologi untuk Dukung Sawit Berkelanjutan

      24 Juni 2025

      Biochar dari Tankos Sawit Bisa Dijadikan Peluang Usaha dan Alternatif Pupuk Organik  

      19 Juni 2025

      Ciptakan Biochar dari Tankos Sawit Antar Mahasiswa ITB Juarai I-Cast

      13 Juni 2025
    • Nasional

      Perombakan Direksi Agrinas Palma Berdasarkan SK Menteri BUMN dan DAM

      4 Juli 2025

      Edi Slamet Irianto, Baru 4 Bulan Jabat Direktur Bisnis Agrinas Palma

      4 Juli 2025

      Danantara Copot Direktur Bisnis Agrinas Palma

      4 Juli 2025

      Kementerian ATR/BPN Cabut Sertifikat Kebun Sawit di Tesso Nilo

      3 Juli 2025

      Satgas PKH Tumbangkan Sawit Seluas 401 Hektare di Tesso Nilo

      2 Juli 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      Perombakan Direksi Agrinas Palma Berdasarkan SK Menteri BUMN dan DAM

      4 Juli 2025

      Edi Slamet Irianto, Baru 4 Bulan Jabat Direktur Bisnis Agrinas Palma

      4 Juli 2025

      Danantara Copot Direktur Bisnis Agrinas Palma

      4 Juli 2025

      Penampakan Uang Sitaan Kejagung dari Musim Mas dan Permata Hijau Senilai Rp1,3 Triliun

      2 Juli 2025

      Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau

      2 Juli 2025
    • Hilir

      India Borong Minyak Sawit, Harga Referensi CPO Terkerek Naik

      3 Juli 2025

      Potensi Pasar Gula dari Nira Sawit Tembus Rp3 Triliun

      25 Juni 2025

      Dhibi Bangun Pabrik CPO di Belitung Timur

      11 Juni 2025

      Industri Hilir Sawit Juga Wajib Terapkan ISPO

      23 April 2025

      B40 Bukti Konsistensi BPDP Dukung Kemandirian Energi

      22 April 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Penjarahan Sawit Marak, Aparat Hukum Harus Segera Bertindak
    Berita Terbaru

    Penjarahan Sawit Marak, Aparat Hukum Harus Segera Bertindak

    Aksi penjarahan bisa menjalar ke wilayah lain terutama wilayah yang dipasang plang penyitaan.
    By Redaksi SawitKita17 Maret 202549 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Penjarahan TBS di Kalteng
    Foto ilustrasi penjarahan tandan buah segar (TBS) di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Penjarahan kelapa sawit marak terjadi pasca penyegelan dan penyitaan ribuan hektare kebun sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dilakukan oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan. Aksi ilegal para penjarah ini jika tidak dihentikan dikhawatirkan bakal mengganggu produktivitas industri kelapa sawit dalam mendukung perekonomian nasional.

    Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Dr Sadino mengingatkan, aksi penjarahan bisa menjalar ke wilayah lain terutama wilayah yang dipasang plang penyitaan. “Ini yang saya khawatirkan kejadian ini akan menjalar ke wilayah lain yang terutama yang dipasang plang. Berarti perintah Presiden Prabowo Subianto tidak terpenuhi yang meminta agar tidak mengganggu produksi dan keberlanjutan (industri sawit),” kata Sadino di Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Sadino mengungkapkan aparat pemerintah memiliki keterbatasan jangkauan dan pendanaan sehingga penjagaan tidak menjangkau seluruh kawasan karena luasnya lahan sawit dan terpencar-pencar. Sedangkan pendekatan pengamanan oleh TNI bukan merupakan tupoksinya. Bagi perusahaan tentunya hal ini menjadi keraguan karena Perpres No 5 Tahun 2025 memungkinkan negara mengambil alih lahan sawit meskipun tidak diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK).

    Baca Juga:
    Aparat Diminta Tegas Tindak Penjarahan Kebun Sawit

    “Kekhawatiran saya tentu dikuasai negara berarti rakyat bisa menafsirkan untuk ikut mengambil hasil kebunnya, sehingga yang terjadi akan berebut lahan kebun. Ini namanya dampak sosial yang kurang diperhatikan oleh Satgas,” terang Sadino.

    Menurut Sadino, aparat keamanan seharusnya tidak perlu memasang plang penguasaan sebelum status lahannya jelas dan clear. Karena negara juga akan kesulitan mengatasi kesulitan masalah sosial. “Perusahaan akan lebih tidak berdaya karena diambil alih lahannya berarti tidak ada hak lagi di situ atau bagaimana posisinya perlu diperjelas oleh Satgas. Jika menggerakkan keamanan dari TNI tentu akan menjadi masalah yang baru,” paparnya.

    Sadino berpandangan pengambilalihan lahan perkebunan oleh Satgas bertentangan dengan Pasal 110A dan 110B UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Apalagi yang diambil lahan yang sudah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) pasti akan lebih menjadikan investor tidak tertarik untuk investasi di sektor perkebunan.

    Baca Juga:
    “Ninja Sawit” Bawa Senjata Api Jarah Kebun Warga

    Menurut Sadino, kedudukan hukum Satgas bisa diperdebatkan dalam penegakan hukum. “Siapa yang berhak atas lahan kebun dimaksud yang dijarah. Proses ambil alih tidak mudah dan harus clear tentang hak dan kewajiban antara pemilih lahan sebelumnya dengan Satgas. Artinya kedudukan hukum masih rancu,” jelasnya.

    Dia berharap keberadaan Satgas tidak mengganggu produksi dan produktivitas kebun sawit. Jangan malah sebaliknya Satgas justru membuat usaha perkebunan menjadi terganggu keberlanjutannya. Karena itu, Satgas harus memilah sumber izin pelaku usaha.

    “Jangan hanya ikut Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Saya sangat berharap agar tidak mengganggu perekonomian mesti dipilah yang sudah ada hak atas tanah seperti SHM (sertifikat hak milik),HGB (hak guna bangunan) dan HGU (hak guna usaha) adalah bukan kawasan hutan harus dikeluarkan,” tegas Sadino. Sekitar 3,4 juta hektare dari total 16 juta hektare kebun sawit berada di dalam kawasan hutan, baik dalam kuasa perusahaan maupun warga.

    Sumbangan sektor sawit bagi perekonomian nasional sangat besar. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut nilai kapasitas produksi nasional industri kelapa sawit 2023 diperkirakan sebesar Rp729 triliun. Adapun, kontribusi industri sawit ke APBN 2023 mencapai sekitar Rp88 triliun dengan rincian penerimaan dari sektor pajak Rp50,2 triliun, PNBP Rp32,4 triliun, dan Bea Keluar Rp6,1 triliun. Sektor sawit di Indonesia saat ini telah melibatkan 2,4 juta petani swadaya dan 16 juta tenaga kerja.

    Baca Juga:
    Gubernur Jamin Keamanan Investasi Sawit di Kalteng, asal Pengusaha Baik

    Lebih jauh, Sadino mengharapkan lahan sawit yang sedang berproses izinnya harus didukung sampai ada penyelesaian. Dia mengingatkan HGU dan kebun sawit adalah agunan kredit bank. Jika Satgas tidak hati-hati dalam menangani, akan dapat berdampak pada permasalahan ekonomi Indonesia.

    “Lahan kebun sangat berbeda dengan tambang. Hasil kebun yang tidak terkelola secara benar akan rusak dan produksinya menurun. Sedangkan hasil tambang lebih bisa dipasang plang larangan karena tidak akan berpindah kandungan dalam wilayah tambang,” tandas Sadino.

    Adapun, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 36 Tahun 2025 yang berisi 436 perusahaan yang lahan sawitnya masuk dalam kawasan hutan. Daftar 436 korporasi tersebut menjadi rujukan bagi Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk bekerja.

    Satgas ini merupakan lembaga yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto lewat Perpres No 5 Tahun 2025 yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan (Menhan). Sudah sebulan ini, Satgas sudah bekerja dan melakukan penyegelan dan penyitaan ribuan lahan sawit di kawasan Kalteng karena dinilai melanggar hukum. (SDR)

    GAPKI Kalimantan Tengah Penjarahan TBS Satgas Sawit
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Gubernur Kaltim: Sawit untuk Kemakmuran Rakyat

    5 Juli 2025
    Berita Terbaru

    Perombakan Direksi Agrinas Palma Berdasarkan SK Menteri BUMN dan DAM

    4 Juli 2025
    Berita Terbaru

    Edi Slamet Irianto, Baru 4 Bulan Jabat Direktur Bisnis Agrinas Palma

    4 Juli 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,259 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20238,899 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,441 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,515 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,014 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.