Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    AII dan BPDP Perluas Pemanfaatan Teknologi Sawit untuk Petani

    1 Juli 2025

    PTPN PalmCo Pacu Kinerja Agar ROA Naik 10%

    1 Juli 2025

    Mohammad Abdul Ghani Jabat Director Plantation and Agriculture Danantara

    1 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      AII dan BPDP Perluas Pemanfaatan Teknologi Sawit untuk Petani

      1 Juli 2025

      PTPN PalmCo Pacu Kinerja Agar ROA Naik 10%

      1 Juli 2025

      Mohammad Abdul Ghani Jabat Director Plantation and Agriculture Danantara

      1 Juli 2025

      Kasus Tesso Nilo Dipicu Ketidaktegasan Pemerintah

      26 Juni 2025

      Rusia Siap Tingkatkan Impor CPO dari Indonesia

      25 Juni 2025
    • Klinik

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024

      Ini Loh Fungsi Burung Hantu di Kebun Sawit

      11 September 2024
    • Pertanian

      Pesantren Ini Sukses Kembangkan Pertanian Padi Organik

      12 Juni 2025

      Dukung Ketahanan Pangan, RSI dan PTPN IV PalmCo Panen Perdana Padi Gogo di Jambi

      29 Mei 2025

      Riau Dijadikan Lokasi Proyek Percontohan Hilirisasi Kelapa

      27 Mei 2025

      Pungutan Ekspor Kelapa Bulat Diputuskan Pekan Ini

      22 Mei 2025

      BPDP Susun Roadmap Riset Industri Kelapa dan Kakao

      22 Mei 2025
    • Indepth

      Biochar dari Tankos Sawit Bisa Dijadikan Peluang Usaha dan Alternatif Pupuk Organik  

      19 Juni 2025

      Pemerintah Minta GAPKI Tiru PTPN IV PalmCo Perkuat Dekarbonisasi

      13 Mei 2025

      Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan, Kelapa Sawit Nihil Limbah

      4 Mei 2025

      DL Sitorus, Raja Sawit Pemilik 47.000 Ha yang Disita Negara

      1 Mei 2025

      Pemerintah Fokus pada Pengembangan Kelapa

      29 April 2025
    • Inovasi

      AII dan BPDP Perluas Pemanfaatan Teknologi Sawit untuk Petani

      1 Juli 2025

      Potensi Pasar Gula dari Nira Sawit Tembus Rp3 Triliun

      25 Juni 2025

      ITS Luncurkan Tiga Inovasi Teknologi untuk Dukung Sawit Berkelanjutan

      24 Juni 2025

      Biochar dari Tankos Sawit Bisa Dijadikan Peluang Usaha dan Alternatif Pupuk Organik  

      19 Juni 2025

      Ciptakan Biochar dari Tankos Sawit Antar Mahasiswa ITB Juarai I-Cast

      13 Juni 2025
    • Nasional

      Kasus Tesso Nilo Dipicu Ketidaktegasan Pemerintah

      26 Juni 2025

      Satgas PKH Temukan Kebun Sawit di Taman Nasional Tesso Nilo Riau

      11 Juni 2025

      Mandor Sawit Dibunuh Anak Buah, Jazadnya Dibuang di Parit

      4 Juni 2025

      Kejagung Sita Rp6,8 Triliun di Kasus Duta Palma

      9 Mei 2025

      Prabowo: Sawit Jadi Incaran Dunia

      7 Mei 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      PTPN PalmCo Pacu Kinerja Agar ROA Naik 10%

      1 Juli 2025

      Mohammad Abdul Ghani Jabat Director Plantation and Agriculture Danantara

      1 Juli 2025

      Petani Sawit Tiga Provinsi Pelajari Kemitraan PTPN IV Regional III di Riau

      24 Juni 2025

      Dhibi Bangun Pabrik CPO di Belitung Timur

      11 Juni 2025

      PTPN PalmCo Bantu 10 KUD Laksanakan Peremajaan Sawit di Aceh

      11 Juni 2025
    • Hilir

      Potensi Pasar Gula dari Nira Sawit Tembus Rp3 Triliun

      25 Juni 2025

      Dhibi Bangun Pabrik CPO di Belitung Timur

      11 Juni 2025

      Industri Hilir Sawit Juga Wajib Terapkan ISPO

      23 April 2025

      B40 Bukti Konsistensi BPDP Dukung Kemandirian Energi

      22 April 2025

      BPDP Dukung Pengembangan Bioenergi Berbasis Minyak Sawit

      17 April 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Ancam Industri Sawit, Pakar Hukum Kritisi Perpres Penertiban Kawasan Hutan
    Berita Terbaru

    Ancam Industri Sawit, Pakar Hukum Kritisi Perpres Penertiban Kawasan Hutan

    operasional di perkebunan kelapa sawit bisa terganggu, beban finansial membengkak, dan terjadi PHK massal.
    By Redaksi SawitKita11 Februari 202512 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Pakar hukum kehutanan Dr Sadino
    Pakar hukum kehutanan Dr. Sadino, SH., MH. pada acara Fokus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) di Pekanbaru, Sabtu (8/2/2025).
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    PEKANBARU – Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menuai banyak kritik. Dasar hukum ini dikhawatirkan memberi dampak buruk dan berdampak jangka panjang. Salah satunya, terhadap industri kelapa sawit nasional dan usaha-usaha yang terkait dengan penggunaan lahan.

    Karena peraturan itu, operasional di perkebunan kelapa sawit bisa terganggu, beban finansial membengkak, dan terjadi PHK massal. Bahkan yang lebih mengerikan lagi, “Program pemerintah untuk Indonesia Emas 2045 tidak akan jalan,” ujar pakar hukum kehutanan, Dr. Sadino, SH., MH.

    Kritik terhadap Perpres No.5 tahun 2025 tersebut disampaikan dosen pascasarjana Universitas Al-Azhar ini pada acara Fokus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) di Pekanbaru, Riau, Sabtu (8/2/2025).

    Baca Juga:
    Persoalan 3,3 Juta Ha Kebun Sawit di Kawasan Hutan Harus Rampung Satu Bulan

    Sadino menilai, kebijakan penetapan kawasan hutan kontraproduktif. Saat ini kawasan hutan yang tidak menjadi hutan atau tanah telantar dan semak belukar luasnya mencapai 31,84 juta hektare (ha). Sementara, yang menjadi dispute (permasalahan) antara kawasan hutan dan perkebunan hanya seluas 4,27 juta ha, termasuk di dalamnya perkebunan sawit seluas 3,37 juta ha.

    “Dengan proporsi antara lahan hutan yang telantar dan lahan produktif perkebunan sawit yang tampak kecil itu (3,37 juta ha), mengapa yang menjadi fokus perhatian para penyusun peraturan justru lahan yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit saja,” tegas Sadino.

    Padahal, menurut Sadino, jika seluruh luasan tersebut akan dihutankan, program pemerintah untuk Indonesia Emas 2045 terancam tidak akan jalan. Di tengah pemberhentian pemberian izin baru untuk kelapa sawit (moratorium) dan stagnasi produksi yang sudah terjadi beberapa tahun ini tidak akan bisa memenuhi kebutuhan untuk program mandatori biodiesel dan hilirisasi lainnya.

    Baca Juga:
    Kebun Sawit Rakyat di Rantau Bertuah yang Masuk Kawasan Hutan Segera Dilegalkan

    “Dengan penetapan kawasan hutan ini potensi berkurangnya luasan lahan perkebunan kelapa sawit dan berimpas pada produksi nasional. Sedangkan untuk mewujudkan visi Indonesia emas sawit menjadi salah satu tulang punggung pertumbuhan perekonomian,” tegas Sadino.

    Agus Suryoko, narasumber FGD yang mewakili Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau sekaligus Ketua Tim Substansi Penegakan Hukum Provinsi Riau, menguatkan informasi bahwa perubahan-perubahan status kawasan itu memang terjadi.

    Di Provinsi Riau, misalnya, ada 1,83 juta ha lahan yang sudah terbangun kemudian ditetapkan sebagai kawasan yang masuk ke dalam kawasan hutan. Di atas lahan tersebut sudah terbangun perkebunan, pertambangan dan usaha lainnya seperti tambak, pertanian bahkan permukiman penduduk.

    Baca Juga:
    Problem Terbesar PSR Lantaran Kebun Sawit Rakyat Masuk Kawasan Hutan

    Kritik terhadap perpres tentang penertiban kawasan hutan juga disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, Muller Tampubolon. Menurutnya, aturan penertiban kawasan hutan harus didukung, namun perlu perbaikan ekstra agar pelaksanaan di lapangan bisa efektif.

    “Harus ada langkah-langkah konkrit yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan hutan sekaligus penyelesaian lahan hutan yang terpakai untuk kebun, tambang dan lainnya tanpa menimbulkan dampak ekonomi yang luas,” tegas Muller.

    Sanksi tak hanya mengancam pengusaha namun juga masyarakat
    Menurut Dr. Sadino, peraturan ini juga bertentangan dengan jiwa dan semangat UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak.

    Terutama, karena perpres menggunakan sanksi pidana dalam penertiban kawasan hutan, sementara ketentuan dua landasan hukum di atasnya itu menekankan prinsip ultimum remedium, yaitu mengedepankan sanksi administratif sebelum pidana.

    Pembentukan kelembagaan satuan tugas (satgas) dalam perpres ini juga perlu dikritisi. Menurut Sadino, satgas melampaui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan kewenangannya.

    Misalnya, dengan menempatkan Kejaksaan Agung sebagai leading sector dalam penertiban kawasan hutan, padahal kewenangan ini seharusnya berada di bawah Kementerian Kehutanan. “Ini menambah daftar instansi yang terlalu offside kewenangan terkait penyelesaian keterlanjuran kawasan hutan,” ujar Sadino.

    Tak hanya itu, dengan ditugaskannya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam penegakan hukum penertiban kawasan hutan, menimbulkan asumsi bahwa pemanggilan ataupun proses klarifikasi atas dugaan tumpang tindih lahan ini seakan-akan merupakan sebuah kasus korupsi.

    Isu atau tuduhan korupsi tentu dapat mengganggu reputasi para pelaku industri. Secara operasional juga bisa menimbulkan ketidaknyamanan berinvestasi.

    Kekhawatiran serupa juga bisa saja menghantui masyarakat petani sawit. “Saya tidak terima kalau masyarakat dipidana gara-gara penetapan kawasan hutan, padahal statusnya baru ditunjuk menjadi kawasan hutan,” tegas Sadino.

    Sadino juga menilai konsep “Penguasaan Kembali dan Pemulihan Aset di Kawasan Hutan” yang diatur dalam Perpres No. 5 Tahun 2025 ini tidak memiliki definisi dan mekanisme yang jelas, berpotensi multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha sawit. (SDR)

    Hari Pers Nasional kawasan hutan Kebun sawit di kawasan hutan Pakar hukum kehutanan Dr Sadino Satgas Sawit
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    AII dan BPDP Perluas Pemanfaatan Teknologi Sawit untuk Petani

    1 Juli 2025
    Berita Terbaru

    PTPN PalmCo Pacu Kinerja Agar ROA Naik 10%

    1 Juli 2025
    Berita Terbaru

    Mohammad Abdul Ghani Jabat Director Plantation and Agriculture Danantara

    1 Juli 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,255 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20238,878 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,436 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,513 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,013 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.