PEKANBARU – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak memiliki kebun sawit baku mutu limbah cairnya wajib di bawah 100. Jika tidak bisa menurunkan baku mutunya di bawah 100, maka PKS tersebut terancam dicabut izin usahanya.
Hal itu dikatakan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq ketika ditemui usai meninjau lokasi tanah terkontaminasi minyak di Tahura Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Riau, seperti dikutip Antara, Minggu (24/11/2024).
“Makanya terhadap industri yang tidak memiliki kebun, maka baku mutunya wajib di bawah 100. Kalau tidak, ya cabut. Sudahlah, alam kita sudah terlalu banyak tekanan, kita tidak perlu banyak berorasi yang tidak jelas,” tutur Hanif.
Baca Juga: Marak PKS Tanpa Izin, Pemerintah Diminta Bersikap Tegas
Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH mempersiapkan peningkatan baku mutu untuk industri sawit yang tidak memiliki kebun untuk pemanfaatan limbah cair atau aplikasi lahan (land application).
“Kami akan perkuat baku mutunya. Kalau mungkin yang punya kebun, baku mutu terkait dengan land application-nya, mungkin tidak terlalu strict, katakan mungkin boleh 2.000, karena kan diaplikasikan lagi ke kebun-kebun mereka,” ujar Hanif Faisol.
Dia mengatakan industri yang memiliki kebun dapat memanfaatkan limbah cairnya untuk bahan penyubur atau digunakan dalam proses pemupukan tanaman sawit di dalam kebun sawit. “Namun untuk industri yang tidak memilik kebun, hal itu tidak memungkinkan dilakukan dan dapat dibuang ke sungai yang pada akhirnya bisa mencemari lingkungan,” katanya.
Baca Juga: Jangan Ganggu PKS Mini
Terkait hal itu, Menteri Hanif Faisol menginstruksikan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH untuk menyusun baku mutu industri sawit yang tidak memiliki kebun.
Sementara untuk industri yang memiliki pengelolaan limbah yang mumpuni, termasuk pemanfaatan untuk kepentingan lain seperti energi yang dapat diwujudkan dari pemanfaatan tangkapan metana.
Sebelumnya, dalam kunjungan ke sebuah perusahaan sawit di Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (23/11/2024), Hanif menyebut akan menyusun peraturan terkait pemanfaatan metana dari limbah industri sawit. (ANG)