Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan 

    13 Oktober 2025

    Berniat Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Danantara, Surya Darmadi Hindari Tipikor? 

    13 Oktober 2025

    Dituding Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Ini Klarifikasi Grup Salim

    13 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan 

      13 Oktober 2025

      Berniat Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Danantara, Surya Darmadi Hindari Tipikor? 

      13 Oktober 2025

      Dituding Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Ini Klarifikasi Grup Salim

      13 Oktober 2025

      Astra Agro Dorong Produktivitas Berkelanjutan

      13 Oktober 2025

      Biodiesel Sukses, Pemerintah Siapkan Mandatori Etanol 10%

      9 Oktober 2025
    • Klinik

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024

      Ini Loh Fungsi Burung Hantu di Kebun Sawit

      11 September 2024
    • Pertanian

      Harapan untuk Pemerintah 

      6 Oktober 2025

      Ongkos Eksperimentasi Penyerapan Gabah Semua Kualitas

      6 Oktober 2025

      Aspekpir Ubah Limbah Sawit Jadi Biochar

      27 September 2025

      Menggenjot Volume Penyaluran Operasi Pasar Beras SPHP

      22 September 2025

      Pupuk Kaltim dan Kementan Jamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

      10 September 2025
    • Indepth

      Pelajaran Mahal Pengalihan Anggaran Penyaluran ke Penyerapan Beras 

      9 September 2025

      Kumbang Penyerbuk Sawit, Si Kecil nan Lincah dan Menguntungkan

      4 September 2025

      Catatan Atas Rencana Penghapusan Beras Premium & Medium

      31 Juli 2025

      Gawat, Tingkat Infeksi Ganoderma di Sumatera Capai 52%

      30 Juli 2025

      Biochar dari Tankos Sawit Bisa Dijadikan Peluang Usaha dan Alternatif Pupuk Organik  

      19 Juni 2025
    • Inovasi

      Mahasiswa IPB Sulap Limbah Sawit Jadi Panel Akustik

      30 September 2025

      Aspekpir Ubah Limbah Sawit Jadi Biochar

      27 September 2025

      Polimesh, Si “Tukang Pelet” Kumbang Penyerbuk Sawit

      4 September 2025

      Kumbang Penyerbuk Sawit, Si Kecil nan Lincah dan Menguntungkan

      4 September 2025

      Hasil Riset Sawit yang Didanai BPDP Diharapkan Dapat Diaplikasikan Petani

      29 Agustus 2025
    • Nasional

      Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan 

      13 Oktober 2025

      Berniat Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Danantara, Surya Darmadi Hindari Tipikor? 

      13 Oktober 2025

      Dituding Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Ini Klarifikasi Grup Salim

      13 Oktober 2025

      Denda Rp25 Juta per Ha Jadi Citra Buruk Investasi di Indonesia 

      7 Oktober 2025

      Satgas PKH Siap ‘Kuras’ Korporasi yang Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit

      7 Oktober 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan 

      13 Oktober 2025

      Berniat Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Danantara, Surya Darmadi Hindari Tipikor? 

      13 Oktober 2025

      Dituding Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Ini Klarifikasi Grup Salim

      13 Oktober 2025

      Nusantara Sawit Ngaku Punya Lahan di Hutan Tanpa Izin

      13 Oktober 2025

      Astra Agro Dorong Produktivitas Berkelanjutan

      13 Oktober 2025
    • Hilir

      Eropa Banding Putusan WTO soal Sengketa Biodiesel, Mendag: Hanya Ulur Waktu

      7 Oktober 2025

      Harga Biodiesel Oktober Turun Jadi Rp13.921/Liter

      7 Oktober 2025

      PLN Ubah Limbah Sawit Jadi Listrik

      19 Agustus 2025

      Batik Sawit Meriahkan GBN 2025

      4 Agustus 2025

      India Borong Minyak Sawit, Harga Referensi CPO Terkerek Naik

      3 Juli 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » DL Sitorus, Raja Sawit Pemilik 47.000 Ha yang Disita Negara
    Berita Terbaru

    DL Sitorus, Raja Sawit Pemilik 47.000 Ha yang Disita Negara

    DL Sitorus sempat dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp5 miliar.
    By Redaksi SawitKita1 Mei 2025910 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    DL Sitorus
    Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus atau DL Sitorus
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) belum lama ini menyita kebun kelapa sawit seluas 47.000 hektare (ha) milik DL Sitorus. Langkah tegas Satgas PKH ini pun menjadi berita besar.

    Banyak media massa memberikan porsi lebih proses penyitaan lahan kebun sawit tersebut. Nama DL Sitorus pun menjadi trending. Publik pun seakan bertanya siapa gerangan?

    Pemilik nama lengkap Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus atau DL Sitorus dan keluarganya adalah pemilik PT Tor Ganda. Kebun DL Sitorus di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara yang disita Mahkamah Agung (MA) tahun 2006, terkait perkara register 40.

    DL Sitorus sempat dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp5 miliar. MA juga memerintahkan agar lahan seluas 47.000 ha beserta bangunan dan fasilitasnya disita dan dikembalikan kepada negara melalui eksekusi oleh Kejagung RI.

    Baca Juga:
    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    Dalam perkata ini, DL Sitorus dituding menguasai lahan hutan lindung seluas sekitar 47.000 ha di Padang Lawas, Sumatera Utara secara ilegal. Lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan Register 40 yang merupakan milik negara dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

    Profil DL Sitorus
    Warga Sumatera Utara tentunya sudah tidak asing dengan Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus atau DL Sitorus. Dia dikenal sebagai Raja Sawit di Sumut. Ia pemilik PT Tor Ganda.

    Ia juga dikenal dengan julukan Tuan Takur lantaran dianggap memiliki harta yang berlimpah dari usaha sawitnya.

    DL Sitorus lahir pada 12 Maret 1938. Ada yang menyebutkan bahwa tanah kelahiran DL Sitorus berada di Parsambilan, Silaen, Kabupaten Toba. Namun, ada juga yang menyebut bahwa DL Sitorus lahir di Tapanuli Selatan.

    Tidak hanya aktif dalam dunia usaha, DL Sitorus juga memiliki usaha di bidang pendidikan dan kesehatan. Ia tercatat sebagai Ketua Yayasan Abdi Karya (YADIKA) yang berdiri sejak 1976, mengelola pendidikan dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

    Baca Juga:
    Ini Dia Raja Raja Sawit di Indonesia

    Kemudian, DL Sitorus juga Pendiri Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) di Jakarta pada 1989. Selanjutnya, DL Sitorus juga memiliki rumah sakit dan klinik 24 jam di wilayah Jabodetabek.

    Dalam dunia politik, ia mendirikan dan menjadi tokoh utama Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pada 20 Januari 2006.

    Meninggal di Pesawat
    DL Sitorus meninggal dunia saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Medan. Dia mengembuskan napas terakhirnya ketika duduk di bangku penerbangan pesawat Garuda GA 188, pada 3 Agustus 2017.

    Saat itu, kabar duka DL Sitorus menghentak publik. Informasi yang menyebar kala itu menyebutkan bahwa DL Sitorus duduk di bangku nomor delapan.

    Dari foto yang beredar luas, tampak DL Sitorus ketika meninggal dunia masih menggunakan stelan jas. Ia diduga meninggal dunia pada usia 78 tahun karena penyakit jantung yang diidapnya.

    “Betul, penumpang atas nama DL Sitorus sempat sesak nafas lalu tidak sadarkan. Itu posisi pesawat belum terbang, baru mau berangkat,” kata Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia Ikhsan Rosan, kala itu.

    Saat DL Sitorus tidak sadarkan diri, petugas Garuda Indonesia berkoordinasi dengan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta membawa DL Sitorus ke sana untuk penanganan lebih lanjut.

    Baca Juga:
    Konflik Lahan Sawit, PT SWA Tuntut Kepastian Hukum

    Evakuasi DL Sitorus sempat membuat pesawat tersebut tertunda keberangkatannya hampir dua jam. Setelah diperiksa, dokter di KKP memastikan si Raja Sawit dari Medan ini sudah meninggal dunia.

    DL Sitorus pun diantar petugas KKP ke rumah sakit di Karang Tengah untuk diserahkan kepada keluarganya dan disemayamkan.

    Ikhsan menyebutkan, ketika belum naik ke pesawat, DL Sitorus masih dalam keadaan sehat. Bahkan, dia yang melakukan perjalanan seorang diri dikabarkan sempat makan dan minum seperti biasa.

    Sebelum menghembuskan napasnya, DL Sitorus berstatus tahanan kota di wilayah hukum DKI Jakarta.

    Ia divonis bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2642 K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007, Peninjauan Kembali No 39 PK/Pid/2007 tanggal 16 Juni 2008, dengan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

    Terjerat Kasus Register 40
    Dalam perkata ini, DL Sitorus dituding menguasai lahan hutan lindung seluas sekitar 47.000 ha di Padang Lawas, Sumatera Utara secara ilegal.

    Lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan Register 40 yang merupakan milik negara dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi dari Kemenhut.
    Ketika kasus ini naik ke persidangan, DL Sitorus dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2006 atas tindak pidana menguasai dan menggunakan kawasan hutan Register 40 tanpa izin.

    Ia dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp5 miliar, dengan putusan inkrah yang menguatkan status hukum tersebut.

    Selain pidana penjara, hakim memerintahkan agar lahan seluas 47.000 ha beserta bangunan dan fasilitasnya disita dan dikembalikan kepada negara melalui eksekusi oleh Kejaksaan Agung.

    Namun, selama bertahun-tahun, eksekusi lahan tersebut mengalami hambatan, termasuk perlawanan dan kompleksitas hukum, sehingga lahan tetap dikuasai oleh keluarga dan perusahaan DL Sitorus.

    Pada April 2025, Satgas Penertiban dan Penegakan Hukum (Satgas PKH) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dan eksekusi lahan seluas 47.000 ha tersebut, mengambil alih penguasaan lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.

    Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan DL Sitorus sebagai tersangka kasus pidana lingkungan hidup dan kehutanan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp100 miliar.

    Kebun sawit seluas 23.000 ha yang dikuasai KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta kebun sawit seluas 24.000 ha yang dikuasai Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda di kawasan hutan Padang Lawas atau Hutan Register 40 dirampas untuk negara. (ANG)

    DL Sitorus Kebun sawit di kawasan hutan Kejagung Satgas PKH
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan 

    13 Oktober 2025
    Berita Terbaru

    Berniat Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Danantara, Surya Darmadi Hindari Tipikor? 

    13 Oktober 2025
    Berita Terbaru

    Dituding Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Ini Klarifikasi Grup Salim

    13 Oktober 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,311 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,144 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,507 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,541 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,067 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.