Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Apical Hadirkan “Medanlicious” untuk Kenalkan Keunggulan Produk melalui Kuliner Interaktif

    1 April 2026

    BULOG Siap Bangun 100 Infrastruktur Pascapanen Senilai Rp5 Triliun

    1 April 2026

    Agrinas Palma Raih Peringkat idA dari Pefindo

    1 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Apical Hadirkan “Medanlicious” untuk Kenalkan Keunggulan Produk melalui Kuliner Interaktif

      1 April 2026

      Agrinas Palma Raih Peringkat idA dari Pefindo

      1 April 2026

      Pemerintah Terapkan B50 pada 1 Juli 2026, Hemat Subsidi Rp48 Triliun

      31 Maret 2026

      DSNG Kantongi Laba Rp1,8 Triliun di 2025, Melonjak 60%

      31 Maret 2026

      Prabowo: B50 Diberlakukan Tahun Ini

      30 Maret 2026
    • Klinik

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024
    • Pertanian

      BULOG Siap Bangun 100 Infrastruktur Pascapanen Senilai Rp5 Triliun

      1 April 2026

      Prabowo Bakal Sita 4-5 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal di 2026

      8 Januari 2026

      Ikuti Perintah KDM, Kebun Sawit di Cirebon Diganti Mangga Gincu

      8 Januari 2026

      Produsen Pupuk Bisa Ekspor Pupuk Nonsubsidi Lagi

      21 Desember 2025

      Pejabat Eselon 1 Kementan Dirombak, Suwandi Jadi Sekjen

      28 November 2025
    • Indepth

      Perang Israel & AS vs Iran: Harga CPO Meroket!

      30 Maret 2026

      Ada Transaksi Jumbo di Saham FAPA, Dikendalikan Keluarga Fangiono?

      27 Maret 2026

      ‘Bom Waktu’ Stok Jumbo Beras Bulog

      11 November 2025

      Melihat Bekantan dan Tanaman Endemik di Hutan Konservasi Astra Agro

      3 November 2025

      Digitalisasi Astra Agro Jadi Kunci Ketelusuran Sawit

      2 November 2025
    • Inovasi

      China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

      27 Februari 2026

      Tim BiFlow ITS Surabaya Juara Kompetisi Inovasi Digital Sawit

      13 November 2025

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Astra Agro Kenalkan Digitalisasi Perkebunan Sawit ke Mahasiswa Agribisnis IPB

      6 November 2025

      Astra Agro Bangun 10 Methan Capture hingga 2030

      3 November 2025
    • Nasional

      Pemerintah Terapkan B50 pada 1 Juli 2026, Hemat Subsidi Rp48 Triliun

      31 Maret 2026

      Prabowo: B50 Diberlakukan Tahun Ini

      30 Maret 2026

      Satgas PKH Raup Rp7 Triliun Denda Sawit, Ini Daftarnya

      27 Maret 2026

      Bantuan Beras-Minyak Goreng Disalurkan Minggu Depan

      22 Februari 2026

      Sawit Kunci Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana

      11 Februari 2026
    • Kisah
    • Korporasi

      Apical Hadirkan “Medanlicious” untuk Kenalkan Keunggulan Produk melalui Kuliner Interaktif

      1 April 2026

      BULOG Siap Bangun 100 Infrastruktur Pascapanen Senilai Rp5 Triliun

      1 April 2026

      Agrinas Palma Raih Peringkat idA dari Pefindo

      1 April 2026

      DSNG Kantongi Laba Rp1,8 Triliun di 2025, Melonjak 60%

      31 Maret 2026

      Satgas PKH Raup Rp7 Triliun Denda Sawit, Ini Daftarnya

      27 Maret 2026
    • Hilir

      Pemerintah Terapkan B50 pada 1 Juli 2026, Hemat Subsidi Rp48 Triliun

      31 Maret 2026

      Alokasi B40 Naik Jadi 15,646 Juta Kiloliter

      27 Februari 2026

      MinyaKita Dijual di Atas HET, Mentan: Produsen-Distributor Harus Diproses Hukum

      22 Februari 2026

      Bantuan Beras-Minyak Goreng Disalurkan Minggu Depan

      22 Februari 2026

      Realisasi B40 Sepanjang 2025 Capai 14,2 Juta KL

      13 Januari 2026
    Button
    Sawit Kita
    Home » DMO Migor Curah Dihapus, Pengusaha Dikasih Waktu 3 Bulan
    Berita Terbaru

    DMO Migor Curah Dihapus, Pengusaha Dikasih Waktu 3 Bulan

    Bentuk DMO minyak goreng rakyat hanya dalam bentuk Minyakita, sebelumnya dapat berbentuk CPO dan minyak goreng curah.
    By Redaksi SawitKita20 Agustus 202415 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menghapus minyak goreng (migor) curah dari aturan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO). Para eksportir diberikan tenggat waktu 90 hari ke depan atau hingga bulan November untuk penyesuaian.

    Hal ini selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Peragangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. DMO Minyak Goreng Rakyat (MGR) yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan, ada empat urgensi atas penerbitan kebijakan ini. Pertama, menyesuaikan besaran DMO dan harga eceran tertinggi (HET) yang merupakan salah satu upaya mendorong realisasi DMO.

    Baca Juga:
    Minyak Goreng Curah Bakal Lenyap dari Aturan DMO, Ini Alasannya

    Hal ini lantaran pasar ekspor produk turunan kelapa sawit yang menurun serta menyesuaikan harga CPO yang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan sebelumnya. Kedua, penerbitan aturan ini harapannya akan mendorong masyarakat menggunakan minyak goreng dalam kemasan selain minyak goreng curah.

    “Hal ini mempertimbangkan minyak goreng kemasan lebih terjamin kualitas, kandungan gizi, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan dengan minyak goreng curah. Minyak goreng kemasan juga lebih mudah didistribusikan, minim product loss, bebas kontaminasi, dan dapat disimpan dalam waktu relatif lama,” kata Moga dalam Konferensi Pers di Kantor Kemendag, Senin (19/8/2024).

    Ketiga, mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng rakyat untuk memastikan tepat sasaran, mengurangi potensi penyalahgunaan, atau penyelewengan. Keempat, penyederhanaan regulasi minyak goreng dalam satu peraturan untuk memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan menjadi panduan pengawasan peredaran minyak goreng di lapangan.

    Baca Juga:
    Minyak Goreng Curah Bakal Dicoret dari Aturan DMO, Ini Respon GIMNI

    Lebih lanjut, Moga mengatakan, terdapat empat pokok pengaturan yang diatur dalam Permendag 18/2024. Pertama, ketentuan tata niaga minyak goreng sawit kemasan, di mana bentuk kemasan harus tidak mudah rusak.

    “Dan memenuhi syarat tara pangan sesuai peraturan perundang-undangan yaitu SNI dan izin edar Badan POM, dan berukuran maksimal 25 kilogram atau 27,5 liter dalam berbagai bentuk,” ujarnya.

    Kedua, juga diatur tata kelola program minyak goreng rakyat (MGR), di mana terdapat beberapa perubahan ketentuan skema DMO minyak goreng rakyat, yaitu pertama DMO MGR bukan merupakan subsidi pemerintah, melainkan bentuk kontribusi pelaku usaha industri turunan kelapa sawit ke dalam negeri melalui penyediaan minyak goreng kemasan merek minyak kita.

    Baca Juga:
    Ini Alasan Mendag Naikkan Harga Minyakita Jadi Rp15.500 per Liter

    “Bentuk DMO minyak goreng rakyat hanya dalam bentuk Minyakita, sebelumnya dapat berbentuk CPO dan minyak goreng curah,” imbuhnya.

    Selain itu, juga dilakukan penyesuaian harga eceran tertinggi dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter. Selanjutnya, penambahan ukuran minyak kita 500 ml melengkapi kemasan 1 liter, 2 liter, dan 5 liter pada ketentuan sebelumnya.

    Selanjutnya, ketentuan penggunaan merek Minyakita yang hanya digunakan dalam rangka DMO minyak goreng rakyat. Lalu, produsen dan pengemas yang akan memproduksi minyak kita wajib memiliki surat persetujuan penggunaan merek dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

    Untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha melakukan penyesuaian dengan peraturan baru itu, Permendag No 18/2024 juga turut mengatur ketentuan peralihan. Para pelaku usaha masih diperbolehkan untuk menjual minyak curah kemasan hingga 90 hari (3 bulan) ke depan.

    “Ketentuan peralihan. Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk CPO dan minyak goreng curah paling lambat hingga 90 hari ke depan. Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan Minyakita dengan kemasan berisi informasi HET lama, namun harga jual dengan HET baru paling lambat hingga 90 hari ke depan,” pungkasnya. (ANG)

    DMO GIMNI Kemendag Minyak Goreng MinyaKita
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Apical Hadirkan “Medanlicious” untuk Kenalkan Keunggulan Produk melalui Kuliner Interaktif

    1 April 2026
    Berita Terbaru

    BULOG Siap Bangun 100 Infrastruktur Pascapanen Senilai Rp5 Triliun

    1 April 2026
    Berita Terbaru

    Agrinas Palma Raih Peringkat idA dari Pefindo

    1 April 2026
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,370 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,540 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,599 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,546 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,158 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.