JAKARTA – Harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) periode 1-15 Desember 2023 adalah sebesar USD795,14 per metrik ton (MT). Angka tersebut meningkat sebesar USD44,60 atau 5,94% dari periode 16-30 November 2023 yang tercatat USD750,54 per MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengatakan saat ini, harga referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD680 per MT.
“Untuk itu, merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD33 per MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD85 per MT untuk periode 1-15 Desember 2023,” ujar Budi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2/12/2023).
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1965 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 1-15 Desember 2023.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/rbd palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD0 per MT dengan penetapan merek.
Ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1966 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kilogram.
Bea Keluar CPO periode 1-15 Desember 2023 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD33 per MT.
Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1-15 Desember 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD85 MT.
Peningkatan Harga Referensi CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Di antaranya yaitu meningkatnya permintaan yang tidak diimbangi dengan produksi CPO Malaysia dan Indonesia yang diprediksi menurun, melemahnya mata uang ringgit Malaysia terhadap dolar Amerika Serikat dan peningkatan harga minyak nabati lainnya yaitu minyak kedelai. (SDR)