JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pemerintah akan menindaklanjuti usulan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit (RUPBS) yang diajukan oleh Koalisi Buruh Sawit (KBS).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan pihaknya saat ini tengah mengkaji kembali draf RUU yang telah masuk. Menurutnya, setiap usulan peraturan harus melalui proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dari koalisi buruh sawit, mereka concern memperjuangkan pekerjaan yang layak di sektor perkebunan sawit. Kita tunggu rekomendasinya seperti apa,” ujar Yassierli dalam agenda International Palm Oil Workers United (IPOWU) 2025, Senin (8/9).
Baca Juga: Buruh Sawit Tuntut RUU Perlindungan Kerja
Meski begitu, Yassierli belum merinci bentuk perlindungan khusus yang akan diberikan bagi buruh sawit. Namun, ia menyadari bahwa tingkat pelanggaran ketenagakerjaan di Indonesia masih cukup tinggi, dengan 9.302 kasus pada 2024, dan angka kecelakaan kerja yang mencapai 462.241 kasus pada tahun yang sama.
“(RUPBS) nanti kita lihat, kita baca dulu. Artinya akan kita diskusikan kan kalau UU ada proses regulasi yang harus kita ikuti. Iya ini kita tindak lanjuti,” tambah Menaker. Pemerintah melalui Menaker Yassierli menegaskan bahwa proses legislasi akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Ironis, Upah Buruh Sawit di Indonesia Lebih Rendah dari Malaysia
Sementara itu, Koordinator Koalisi Buruh Sawit (KBS) Ismet Inoni menegaskan pihaknya telah menyusun Naskah Akademik dan RUPBS, yang sebelumnya dikirimkan ke Kemenaker. KBS siap berkolaborasi dengan pemerintah maupun perusahaan sawit untuk memastikan perlindungan pekerja di sektor ini.
Lebih lanjut, KBS juga membangun jaringan internasional melalui organisasi pekerja sawit di berbagai negara. Saat ini, jaringan yang bernama International Palm Oil Workers United (IPOWU) sudah mencakup kolaborasi dengan organisasi serupa di Belanda, Kolombia, Ghana, dan beberapa negara lainnya.
Menurut Ismet, kerja sama internasional ini bertujuan untuk memperkuat advokasi buruh sawit di tingkat global, sekaligus menekan pemangku kepentingan agar perlindungan buruh sawit di Indonesia bisa lebih serius diterapkan.
Baca Juga: GAPKI: Kondisi Buruh Sawit Indonesia Belum Krisis
Perjuangan buruh sawit Indonesia memang menjadi sorotan, mengingat kondisi kerja di perkebunan sawit masih dipenuhi tantangan: upah rendah, risiko tinggi, dan minimnya jaminan keselamatan kerja.
RUPBS diharapkan menjadi payung hukum yang bisa menjamin hak-hak pekerja, sekaligus mendorong praktik industri sawit yang lebih bertanggung jawab. Dengan adanya RUU ini, diharapkan nasib jutaan buruh sawit Indonesia bisa lebih terlindungi, dan sektor kelapa sawit tetap produktif tanpa mengorbankan keselamatan serta kesejahteraan pekerja. (REL)