Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Casinia Bonuses and Promotions in AU: Value Breakdown for Experienced Punter

    16 Juni 2026

    Lucky Hunter Bonuses and Promotions in CA: Value Breakdown for Canadian Players

    16 Juni 2026

    Blaze y el acceso a pagos: cómo evaluar la experiencia de cuenta desde Chile

    16 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Ekspor Sawit Lewat DSI, Begini Respon Singapura

      12 Juni 2026

      Ekspor Sawit Wajib Lewat DSI Mulai 2027

      12 Juni 2026

      Astra Agro Dorong Inovasi Benih Unggul

      12 Juni 2026

      PKS Diimbau Beli TBS sesuai Harga yang Ditetapkan Pemprov

      11 Juni 2026

      Semua Minyakita Diguyur ke Pasar, Tak Ada Buat Bansos!

      11 Juni 2026
    • Klinik

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024
    • Pertanian

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026

      Pelaku Usaha Industri Perberasan Berdarah-darah, Siapa yang Untung?

      11 Mei 2026

      Sampai Kapan Pelaku Usaha Industri Perberasan Merugi?

      6 Mei 2026

      BULOG dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu

      1 Mei 2026

      Pelaku Usaha Industri Daging Sapi Berdarah-darah, Siapa Diuntungkan?

      24 April 2026
    • Indepth

      Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi?

      11 Juni 2026

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026

      B50 dan Neraca Sawit Indonesia

      6 Mei 2026

      BULOG dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu

      1 Mei 2026

      Pelaku Usaha Industri Daging Sapi Berdarah-darah, Siapa Diuntungkan?

      24 April 2026
    • Inovasi

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

      27 Februari 2026

      Tim BiFlow ITS Surabaya Juara Kompetisi Inovasi Digital Sawit

      13 November 2025

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025
    • Nasional

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026

      Bareskrim Geledah Kantor Eksporter CPO 

      30 Mei 2026

      Diduga Manipulasi Ekspor CPO, Begini Penjelasan Wilmar 

      29 Mei 2026

      Wilmar, Sinar Mas, RGE, dan Musim Mas Diselidiki Kemenkeu 

      29 Mei 2026

      Kejagung Segera Ungkap Identitas 10 Eksportir CPO

      29 Mei 2026
    • Kisah

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026
    • Korporasi

      Astra Agro Dorong Inovasi Benih Unggul

      12 Juni 2026

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026

      Diduga Manipulasi Ekspor CPO, Begini Penjelasan Wilmar 

      29 Mei 2026

      Wilmar, Sinar Mas, RGE, dan Musim Mas Diselidiki Kemenkeu 

      29 Mei 2026

      Kejagung Segera Ungkap Identitas 10 Eksportir CPO

      29 Mei 2026
    • Hilir

      Semua Minyakita Diguyur ke Pasar, Tak Ada Buat Bansos!

      11 Juni 2026

      Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi?

      11 Juni 2026

      Minyakita Langka di Pasaran dan Lampaui HET

      11 Juni 2026

      Ketinggalan Jauh, Malaysia Baru Akan Terapkan B15

      5 Mei 2026

      Aman, Uji Coba B50 Pada Mesin Diesel Sesuai Spesifikasi

      24 April 2026
    Button
    Sawit Kita
    Home » Ombudsman RI: Aturan 30% Plasma Perusahaan Sawit Langgar Aturan!
    Berita

    Ombudsman RI: Aturan 30% Plasma Perusahaan Sawit Langgar Aturan!

    Rencana kebijakan Kementerian ATR/BPN itu dinilai berpotensi maladministrasi karena melanggar aturan.
    By Redaksi SawitKita4 Februari 202535 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Petani sawit
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) merespons rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) yang akan mewajibkan aturan baru plasma sebesar 30% bagi perusahaan yang mengajukan pembaruan HGU (Hak Guna Usaha) selama 35 tahun.

    Rencana kebijakan Kementerian ATR/BPN itu dinilai berpotensi maladministrasi karena melanggar aturan. Dimana aturannya adalah 20% plasma bagi perusahaan sawit pemegang HGU. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan seharusnya kementerian ATR/BPN patuh pada aturan yang ada.

    “Harus patuh sama aturan. Aturannya 20% ya 20% dong atau ubah dulu aturannya. Undang-undangnya diubah, misalnya undang-undangnya maunya 30% 40%, monggo. Kalau undang-undangnya mengatakan 20% ya harus 20%,” ungkap Yeka dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Ombudsman Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Baca Juga:
    Menteri ATR/BPN: 30% dari HGU Wajib untuk Plasma

    Sebagai dasar, ada sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban plasma 20% bagi pemegang HGU dalam industri sawit. Salah satunya adalah UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal Pasal 58 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa “Perusahaan perkebunan yang mendapatkan perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari: (a) area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha; dan/atau (b). areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut,”.

    Adapun regulasi lainnya terkait hal tersebut juga tertera pada Permentan No. 26 Tahun 2007, Pasal 11 Ayat 1; Permentan No. 98 Tahun 2013, Pasal 15 Ayat 1; dan Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58.

    Baca Juga:
    KLHK Gandeng Ombudsman Siap Cegah Maladministrasi dalam Industri Sawit

    Menurut Yeka, boleh saja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan menerapkan rencana tersebut untuk kepentingan petani, namun tetap harus mengacu pada aturan yang ada. Kalau rencana tersebut tetap dilaksanakan, jelas melanggar aturan yang ada.

    “Maladministrasi itu berarti,” tambahnya. Dan hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu, sebelum diimplementasikan, kebijakan 30% plasma tersebut sebaiknya dibicarakan dulu secara cermat.

    Dia meminta agar pemerintah lebih memfokuskan pada upaya audit untuk menegakkan aturan plasma 20% tersebut. Karena dia menengarai implementasi kewajiban plasma 20% bagi pemilik HGU belum terealisasi secara baik.

    “Yang (kewajiban plasma) 20% sudah dievaluasi belum? Jangan-jangan yang 20% belum dievaluasi. Kalau 30% (diterapkan) nanti timbul masalah. Niatnya baik untuk masyarakat nanti akhirnya malah fire back,” papar Yeka.

    Baca Juga:
    194 Perusahaan Pemilik Izin Usaha Perkebunan Belum Ajukan Hak Atas Tanah

    Lebih jauh, Yeka mengungkapkan ketidakpastian hukum akan memiliki konsekuensi. Salah satunya akan berdampak pada iklim investasi. “Ada Ketidakpastian (hukum). Ini kan akhirnya menjadi beban bagi para pelaku usaha. Katanya kita mau tumbuh 8%. Pelaku usahanya digenjot kayak gini stress juga,’’ tandasnya.

    Karena itu, dia meminta agar pemerintah mengubah aturannya dulu sebelum menerapkan program 30% plasma tersebut. ‘’Bolehlah kalau maunya seperti itu berarti undang-undangnya diubah dulu,” tegas Yeka.

    Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada 30 Januari 2025 lalu, Menteri ART/BPN Nusron Wahid menyampaikan, sejumlah rencana kebijakannya untuk mengatur dan menata industri sawit.

    Dalam penjelasannya, Nusron menjelaskan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian untuk melakukan penataan pemberian hak baik itu pemberian hak pertama kali, perpanjangan, dan pembaruan HGU untuk mengedepankan prinsip keadilan.

    Menteri Nusron menyebut alokasi 20% lahan plasma kini hanya berlaku untuk pemberian HGU tahap pertama selama 35 tahun, dan perpanjangan HGU tahap kedua untuk 25 tahun selanjutnya. Bagi pemegang izin yang mengajukan pembaruan HGU, kewajiban plasma ditambah menjadi 30%.

    “Selain plasmanya 20%, kami minta tambah karena sudah menikmati selama 60 tahun (HGU pertama dan kedua), lalu diajukan pembaruan (HGU ketiga) 35 tahun. Maka total 95 tahun, akan ditambah 10% menjadi 30% dari sebelumnya kewajiban (plasma) 20%,” paparnya.

    Menurut Yusron, kebijakan tersebut dilakukan agar petani lebih menikmati hasil dari industri sawit. Saat ini ada 16 juta hektare HGU yang dipegang oleh sekelompok pengusaha kelapa sawit yang memegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) 2.869. (ANG)

    kebun plasma Kementerian ATR/BPN Menteri ATR/Kepala BPN Ombudsman RI perusahaan sawit Petani Plasma
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita

    Casinia Bonuses and Promotions in AU: Value Breakdown for Experienced Punter

    16 Juni 2026
    Berita

    Lucky Hunter Bonuses and Promotions in CA: Value Breakdown for Canadian Players

    16 Juni 2026
    Berita

    Blaze y el acceso a pagos: cómo evaluar la experiencia de cuenta desde Chile

    16 Juni 2026
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,396 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,817 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,620 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,549 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,192 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.