JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Ombudsman RI membahas beberapa langkah pencegahan maladministrasi dalam pengelolaan industri kelapa sawit. Adapun tujuan dari kerja sama ini merupakan bagian dari Kajian Sistemik yang bisa meningkatkan tata kelola lebih baik.
Dalam keterangan resminya, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan dukungannya terhadap inisiatif Ombudsman RI dalam hal ini. Langkah tersebut juga sejalan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu juga seperti amanat dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023.
“Presiden Jokowi membentuk Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023,” tegas Siti Nurbaya dalam keterangan resminya, dikutip SAWITKITA, Kamis (11/7/2024).
Dalam keterangan yang sama, Yeka Hendra Fatika selaku Anggota Ombudsman RI bidang Pengawasan Pelayanan Publik di Bidang Perekonomian menyatakan jika pihaknya menyambut baik kerja sama dengan KLHK.
Tujuan dari adanya kerja sama tersebut yakni sebagai komunikasi awal dan koordinasi untuk memastikan kelancaran proses permintaan keterangan dan pemeriksaan lapangan di masa mendatang.
“Fokusnya adalah pada pencegahan maladministrasi dengan menguji potensi masalah tersebut dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tutur Yeka.
Kajian sistemik yang dilakukan oleh KLHK dan Ombudsman RI ini juga melibatkan berbagai pihak terkait. Misalnya Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian ESDM.
Adapun salah satu aspek yang ditekankan dalam kerja sama tersebut adalah inventarisasi dan penyelesaian tumpang tindih antara perkebunan sawit dan kawasan hutan. (ANG)