JAKARTA – Banyak bantuan yang ditawarkan pemerintah kepada petani kelapa sawit yang bersedia meremajakan tanaman sawitnya melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Bantuan tersebut mulai dari penyediaan bibit sawit berkualitas atau benih unggul, hingga bantuan sarana dan prasarana (sarpras).
Berbagai bantuan tersebut semuanya didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Harapannya, dengan berbagai bantuan tersebut para petani bersedia melakukan replanting sehingga ke depan produktivitas tanaman sawitnya bisa meningkat.
“Kami berharap para petani sawit ini bisa memanfaatkan program tersebut secara maksimal. Sehingga petani sawit rakyat dapat meningkatkan produktivitas kebunnya,” ujar Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma (Salma) Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan) Ardi Praptono dalam acara Indonesian Palm Oil Smallholder Conference & Expo 2024 (IPOSC) ke-4 yang dihadiri oleh kurang lebih 600 petani dari seluruh Indonesia, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga: Kelapa Sawit Jadi Lumbung Energi Terbarukan
Ardi Praptono menjanjikan akan melakukan pendampingan kepada para petani dalam pengajuan proposal untuk mengikuti Program PSR sehingga bisa mendapatkan bantuan pendanaan dari BPDPKS. “Pengajuan proposal untuk program peremajaan dan bantuan dari BPDPKS akan kami damping,” katanya.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan pentingnya sinergi antara petani, pemerintah, dengan pihak terkait untuk memajukan sawit rakyat. “Harapannya pertemuan kali ini bukan hanya sebagai ajang berbagi informasi saja, tetapi juga untuk memperkuat kemitraan. Kami ingin sawit rakyat Indonesia maju dan sejahtera ke depannya,” tuturnya.
Dengan adanya dukungan pemerintah melalui berbagai program serta komitmen kuat dari para petani, diharapkan sawit rakyat Indonesia bisa terus berkembang serta berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga: Ini Dia Sembilan Jenis Bantuan Sarpras bagi Petani Sawit
Sebab, menurut Ardi Praptono, sawit memiliki peranan sangat besar dalam perekonomian nasional. Dia menegaskan bahwa dalam sektor pertanian, khususnya sub sektor perkebunan kelapa sawit, merupakan andalan ekonomi Indonesia. Khususnya ketika menghadapi tantangan seperti pandemi.
Menurut Ardi, sektor pertanian khususnya perkebunan kelapa sawit selama pandemi berperan besar dalam menjaga kestabilan ekonomi nasional. “Namun, kita masih menghadapi beberapa kendala seperti kondisi iklim yang tidak menentu, teknik budidaya yang belum optimal, serta penggunaan benih unggul yang masih rendah,” kata Ardi.
Kebun sawit rakyat, kata dia, selama ini menguasai 42% dari total lahan sawit nasional. Hal tersebut menjadikan kebun sawit rakyat sebagai kontributor besar dalam produksi sawit Indonesia.
Akan tetapi dia menyayangkan produktivitas kebun sawit rakyat yang masih jauh dari potensi optimal. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong penggunaan benih unggul yang bermutu untuk kebun sawit rakyat tersebut.
Baca Juga: Lembaga Ini Sebar Ratusan Miliar Beasiswa, Kuotanya 3.000 Orang
Diketahui, hingga 2023, BPDPKS telah menyalurkan dana Program Sarpras kepada kelompok tani di 13 provinsi. Total dana yang telah ditetapkan untuk kegiatan sarpras sebagai bagian keberlanjutan program peremajaan sawit sebesar lebih dari Rp139 miliar.
Jambi menempati posisi pertama sebagai provinsi terbesar yang memperoleh dana sarpras. Disusul Aceh, Sulawesi Barat, Riau, dan Kalimantan Tengah. Sebagian besar dana sarpras dipakai untuk pembangunan jalan produksi kebun sawit. Lalu dipakai untuk kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi sawit.
Alokasi dan penyaluran dana sarpras merujuk kepada tiga regulasi ini yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Selanjutnya PMK 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit BLU BPDPKS
Keputusan Dirjen Perkebunan No. 62/2023 menyatakan ada sembilan jenis bantuan sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh pekebun sawit meliputi benih, pupuk, pestisida, alat pascapanen dan unit pengolahan hasil, jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan, alat transportasi, mesin pertanian, pembentukan infrastruktur pasar, dan verifikasi teknis (ISPO). (ANG)