SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta kepada para pengepul buah kelapa sawit atau tandan buah segar (TBS) tidak menerima buah hasil curian dan penjarahan yang dilakukan masyarakat di areal kebun perusahaan.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Kotim AKBP Sarpani. Ia mengatakan, saat ini telah mendapatkan laporan dan data identitas juga lokasi para pengepul buah kelapa sawit yang menampung hasil curian.
“Kami ingatkan jangan ada lagi pengepul yang membeli buah sawit hasil curian bahkan kami sudah menemukan banyak pengepul yang membuka lapak dengan sengaja hanya menerima buah hasil curian,” kata Sarpani seperti dikutip borneonews, Rabu (17/4/2024).
Kapolres juga menyebutkan di Kecamatan Mentaya Hulu pihaknya menemukan sebanyak 24 lapak pengepul buah sawit hasil curian yang baru saja berdiri beberapa bulan terakhir. “Ada satu yang telah lama berdiri di sana, sisanya 24 lapak itu baru berdiri memang sengaja membeli hasil curian,” ucap Sarpani.
Polres Kotim berkomitmen untuk memutus mata rantai pencurian buah sawit, yang selama beberapa bulan terakhir marak terjadi di Kotim, karena hasil curian selama ini ada yang menampung.
Sehingga para pencuri nekat memakai truk, pikap hingga menyewa kendaraan untuk mengangkut hasil buah curian tanpa pandang bulu, baik milik warga maupun di areal milik perusahaan.
“Bagi pengepul yang masih membeli buah sawit hasil curian saya pastikan akan saya tindak. Ini merupakan komitmen kami agar tidak ada lagi penjarahan massal yang dilakukan oleh masyarakat dalam beberapa waktu terakhir,” kata Sarpani. (ANG)