JAKARTA – Presiden Joko Widodo secara resmi sudah menanda tangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada 24 Juli 2023. Peraturan ini terdiri dari 17 pasal dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dengan terbitnya peraturan pemerintah ini, maka dana bagi hasil sawit sebesar Rp 3,4 triliun akan dibagikan kepada 350 daerah penghasil sawit di Indonesia. Terbitnya peraturan ini membuat semua pihak lega karena sudah ditunggu sejak April 2023.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Kekuangan Luky Alfirman mengatakan pihaknya terus mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait DBH sawit. Tujuannya agar dana dapat segera dicairkan dan dimanfaatkan oleh daerah penghasil komoditas sawit.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 38/2023, pagu dana bagi hasil sawit ditetapkan paling rendah sebesar 4% dari penerimaan yang berasal dari bea keluar (BK) atas minyak kelapa sawit beserta turunannya, serta pungutan ekspor (PE).
Dalam pasal 4 ayat (2) peraturan ini, Presiden Jokowi memberikan mandat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menetapkan alokasi minimun DBH sawit. Hal ini karena selama beberapa bulan pada 2022 negara tidak menerima PE dan BK akibat kelangkaan minyak goreng. Dampaknya total penerimaan 2022 yang akan digunakan untuk tahun ini, tidak cukup besar.
Dalam pasal 5 diatur pembagian dana antara provinsi dengan kabupaten/kota sebagaimana yaitu provinsi sebesar 20%; kabupaten/kota penghasil sebesar 60%; kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20%.
Besaran alokasi dana yang dibagikan kepada daerah ditentukan oleh tiga aspek yaitu luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit; dan indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Bendahara Negara juga memutuskan untuk menetapkan batas minimum alokasi sebesar Rp1 miliar per daerah, agar setiap daerah tidak menerima DBH terlalu kecil.
Alokasi dana ini dihitung berdasarkan pembobotan sebagai berikut, yakni 90% berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan daerah penghasil. Sedangkan 10% berdasarkan kinerja pemerintah daerah. Parameter kinerja daerah dihitung berdasarkan penurunan tingkat kemiskinan dan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Penilaian untuk kinerja daerah dilakukan oleh kementerian keuangan.
Dana bagi hasil sawit harus digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (PEN)