JAKARTA – Pemeritah memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi sekaligus menggairahkan industri pupuk nasional dengan menerbitkan Perpres No. 113 Tahun 2025 sebagai revisi Perpres No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi. Regulasi ini menjadi fondasi transformasi kebijakan pupuk, dari skema subsidi output menjadi subsidi input yang lebih berkelanjutan.
“Dulu ekspor tidak diperbolehkan, sekarang dimungkinkan. Ini menjadi insentif positif bagi industri pupuk nasional,” kata Yustina Retno Widiati, Kepala Seksi Pupuk Bersubsidi yang mewakili Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk Penguatan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pasca Terbitnya Perpres 113 Tahun 2025 di Jakarta, (19/12/2025).
Baca Juga: Sejarah Bagi Pertanian! Mentan Serahkan Alokasi Pupuk Subsidi Rp54 Triliun
Menurut Yustina, perbedaan mendasar antara dua Perpres itu adalah Pasal 14 dan 148 yang membuka peluang ekspor pupuk non-subsidi. Jika Perpres No. 6/2025 lebih berfokus pada petani, Perpres No. 113/2025 memberikan kepastian dan dorongan bagi produsen pupuk. Selain itu, mekanisme pendataan dan penyaluran pupuk bersubsidi saat ini telah berjalan dengan baik dan terstruktur.
Penyusunan kebutuhan pupuk dilakukan PPL lalu diinput ke aplikasi, diverifikasi berjenjang hingga kabupaten/kota. Selanjutnya ditetapkan sebagai data Electronic Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi pada 6 Desember 2025 sebesar 9,5 juta ton untuk sektor pertanian dan 297 ribu ton untuk perikanan. Total anggaran subsidi pupuk tahun 2026 mencapai Rp 46 triliun. Untuk 2026, alokasi pupuk subsidi pertanian tetap sebesar 9,5 juta ton. Data penerima yang telah masuk hingga Desember tercatat sekitar 14,1 juta NIK untuk pertanian dan sekitar 101 ribu NIK untuk perikanan.
Yustina mengatakan penerbitan Perpres 113 Tahun 2025 adalah jawaban atas inefisiensi industri pupuk nasional. Melalui aturan ini, diharapkan tidak terjadi lagi inefisiensi seperti yang menjadi evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Selama ini kondisi sebagian perusahaan pupuk nasional kurang ideal. Pemerintah ingin membangun kembali pabrik-pabrik pupuk agar lebih bergairah. Melalui skema subsidi input, mulai 2029 diharapkan industri pupuk dalam negeri semakin kuat,” ujarnya.
Baca Juga: Alokasi Pupuk Subsidi Petani Ditambah Menjadi 9,55 Juta Ton
Sementara itu, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Yadi Sofyan menilai kebijakan pupuk saat ini berada di jalur yang tepat dan mencerminkan proses transformasi yang nyata. “Kondisi pupuk sekarang baik. Perpres No. 113/2025 ini bicara transformasi. Dampaknya terasa, produksi pupuk meningkat menjadi 34,77 juta ton,” ujarnya.
Menurut Yadi, dari sekitar 30 kantor perwakilan KTNA di daerah, tidak ada keluhan terkait distribusi pupuk bersubsidi. “Artinya, hampir tidak ada masalah di lapangan. Kalau pun ada dinamika, biasanya terkait petani yang belum masuk e-RDKK,” katanya.
Sedangkan Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Mulyono Makmur menilai Perpres No. 113/2025 sebagai bagian dari revolusi tata niaga pupuk yang patut diapresiasi. Ia berharap penguatan koperasi desa, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, dapat menjadi penggerak utama ekosistem pertanian modern ke depan, didukung oleh lembaga keuangan, koperasi unit desa, offtaker, dan penyuluh.
“Ini sejalan dengan konsep catur sarana yang dulu mengantarkan Indonesia mencapai swasembada pangan pada 1984. Kami optimistis, dengan tata kelola yang makin baik, pupuk bisa menjadi pilar kuat ketahanan pangan nasional,” ujarnya. (EFS)

