JAKARTA – PT Pupuk Indonesia menjamin persediaan pupuk bersubsidi untuk rentang waktu hingga tiga pekan ke depan masih aman. Sebagai perusahaan BUMN yang mendapat mandat memproduksi dan mendistribusikan pupuk subsidi, Pupuk Indonesia menyediakan stok pupuk subsidi di gudang lini III atau di tingkat kabupaten.
Peran sebagai produsen dan distributor pupuk bersubsidi dijalankan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023. Dalam peraturan ini stok pupuk subsidi yang disiapkan harus memenuhi kebutuhan untuk dua hingga tiga minggu ke depan. Stok pupuk ini salah satunya ditempatkan di gudang Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
“Stok pupuk subsidi ini selanjutnya akan didistribusikan kepada petani yang berhak mendapat alokasi subsidi pupuk sesuai aturan Pemerintah,” kata VP Penjualan Wilayah (PW) 1 Pupuk Indonesia, Wawan Arjuna di laman perseroan pada 20 Juli 2023.
Pupuk Indonesia menyediakan stok pupuk subsidi di Sumatera Utara sebesar 41.935 ton per 17 Juli 2023. Total stok ini terdiri dari pupuk urea 24.557 ton dan NPK sebesar 15.340 ton. Seluruh pupuk subsidi ini tersedia di gudang lini III dan didistribusikan ke kios resmi Pupuk Indonesia dan bisa ditebus oleh petani yang berhak.
Menurut Wawan Arjuna, total persediaan pupuk subsidi di Sumatera Utara ini setara dengan 365 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah. Jumlah ini setara dengan stok untuk memenuhi kebutuhan selama dua sampai tiga minggu ke depan.
Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, kriteria petani yang berhak mendapat alokasi subsidi pupuk, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Petani hanya dapat menebus pupuk subsidi di kios-kios resmi yang ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
Dalam peraturan ini, pemerintah juga menetapkan sembilan komoditas yang mendapat alokasi subsidi pupuk yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao. “Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang menetapkan dua jenis pupuk yaitu urea dan NPK. Jenis pupuk lainnya tidak lagi mendapat alokasi subsidi,” katanya. (NYT)