JAKARTA – Indonesia akan mendapat kebun sawit seluas 127 hektare (ha) dari Malaysia karena kesepakatan perbatasan di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam sambutannya pada rapat koordinasi pengendalian Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
“(Di) Sebatik saat ini sudah kita selesaikan antara Indonesia dengan Malaysia. OBP (outstanding boundary problem) sudah selesai,” kata Hadi.
Terdapat satu desa di Pulau Sebatik, yang setengah wilayahnya masuk Malaysia. Namun, kemudian disepakati bahwa wilayah sisanya akan dikelola Malaysia. Sebagai gantinya, Indonesia akan mendapat kompensasi berupa 127 ha lahan sawit dari Malaysia.
“Ada satu wilayah kurang lebih 127 ha ditanami kelapa sawit itu akan diserahkan ke Indonesia,” ujar Hadi.
Di sisi lain, Malaysia juga meminta ganti rugi sebesar Rp50 miliar karena akan ada relokasi perumahan. “Namun kita mendapatkan tanah 127 ha ini adalah satu potensi yang luar biasa. Memang pemerintah daerah di situ harusnya mendapatkan durian runtuh. Karena apa? Karena mendapatkan 127 ha, dan ada sawitnya,” kata Hadi.
Dalam kesempatan itu, Hadi juga meminta kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menyelesaikan kompensasi. “Barangkali nanti akan saya koordinasi dengan bupatinya. Kita akan HPL-kan dan kita serahkan ke Bupati untuk dikelola, bisa mendapatkan untung membantu pembayaran untuk masyarakat yang kurang lebih Rp50 miliar,” kata Menko Polhukam. (ANG)