Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perombakan Direksi Agrinas Palma Berdasarkan SK Menteri BUMN dan DAM

    4 Juli 2025

    Edi Slamet Irianto, Baru 4 Bulan Jabat Direktur Bisnis Agrinas Palma

    4 Juli 2025

    Danantara Copot Direktur Bisnis Agrinas Palma

    4 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Perombakan Direksi Agrinas Palma Berdasarkan SK Menteri BUMN dan DAM

      4 Juli 2025

      Edi Slamet Irianto, Baru 4 Bulan Jabat Direktur Bisnis Agrinas Palma

      4 Juli 2025

      Danantara Copot Direktur Bisnis Agrinas Palma

      4 Juli 2025

      India Borong Minyak Sawit, Harga Referensi CPO Terkerek Naik

      3 Juli 2025

      Kementerian ATR/BPN Cabut Sertifikat Kebun Sawit di Tesso Nilo

      3 Juli 2025
    • Klinik

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024

      Ini Loh Fungsi Burung Hantu di Kebun Sawit

      11 September 2024
    • Pertanian

      Pesantren Ini Sukses Kembangkan Pertanian Padi Organik

      12 Juni 2025

      Dukung Ketahanan Pangan, RSI dan PTPN IV PalmCo Panen Perdana Padi Gogo di Jambi

      29 Mei 2025

      Riau Dijadikan Lokasi Proyek Percontohan Hilirisasi Kelapa

      27 Mei 2025

      Pungutan Ekspor Kelapa Bulat Diputuskan Pekan Ini

      22 Mei 2025

      BPDP Susun Roadmap Riset Industri Kelapa dan Kakao

      22 Mei 2025
    • Indepth

      Biochar dari Tankos Sawit Bisa Dijadikan Peluang Usaha dan Alternatif Pupuk Organik  

      19 Juni 2025

      Pemerintah Minta GAPKI Tiru PTPN IV PalmCo Perkuat Dekarbonisasi

      13 Mei 2025

      Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan, Kelapa Sawit Nihil Limbah

      4 Mei 2025

      DL Sitorus, Raja Sawit Pemilik 47.000 Ha yang Disita Negara

      1 Mei 2025

      Pemerintah Fokus pada Pengembangan Kelapa

      29 April 2025
    • Inovasi

      AII dan BPDP Perluas Pemanfaatan Teknologi Sawit untuk Petani

      1 Juli 2025

      Potensi Pasar Gula dari Nira Sawit Tembus Rp3 Triliun

      25 Juni 2025

      ITS Luncurkan Tiga Inovasi Teknologi untuk Dukung Sawit Berkelanjutan

      24 Juni 2025

      Biochar dari Tankos Sawit Bisa Dijadikan Peluang Usaha dan Alternatif Pupuk Organik  

      19 Juni 2025

      Ciptakan Biochar dari Tankos Sawit Antar Mahasiswa ITB Juarai I-Cast

      13 Juni 2025
    • Nasional

      Perombakan Direksi Agrinas Palma Berdasarkan SK Menteri BUMN dan DAM

      4 Juli 2025

      Edi Slamet Irianto, Baru 4 Bulan Jabat Direktur Bisnis Agrinas Palma

      4 Juli 2025

      Danantara Copot Direktur Bisnis Agrinas Palma

      4 Juli 2025

      Kementerian ATR/BPN Cabut Sertifikat Kebun Sawit di Tesso Nilo

      3 Juli 2025

      Satgas PKH Tumbangkan Sawit Seluas 401 Hektare di Tesso Nilo

      2 Juli 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      Perombakan Direksi Agrinas Palma Berdasarkan SK Menteri BUMN dan DAM

      4 Juli 2025

      Edi Slamet Irianto, Baru 4 Bulan Jabat Direktur Bisnis Agrinas Palma

      4 Juli 2025

      Danantara Copot Direktur Bisnis Agrinas Palma

      4 Juli 2025

      Penampakan Uang Sitaan Kejagung dari Musim Mas dan Permata Hijau Senilai Rp1,3 Triliun

      2 Juli 2025

      Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau

      2 Juli 2025
    • Hilir

      India Borong Minyak Sawit, Harga Referensi CPO Terkerek Naik

      3 Juli 2025

      Potensi Pasar Gula dari Nira Sawit Tembus Rp3 Triliun

      25 Juni 2025

      Dhibi Bangun Pabrik CPO di Belitung Timur

      11 Juni 2025

      Industri Hilir Sawit Juga Wajib Terapkan ISPO

      23 April 2025

      B40 Bukti Konsistensi BPDP Dukung Kemandirian Energi

      22 April 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » DMO Migor Curah Dihapus, Pengusaha Dikasih Waktu 3 Bulan
    Berita Terbaru

    DMO Migor Curah Dihapus, Pengusaha Dikasih Waktu 3 Bulan

    Bentuk DMO minyak goreng rakyat hanya dalam bentuk Minyakita, sebelumnya dapat berbentuk CPO dan minyak goreng curah.
    By Redaksi SawitKita20 Agustus 202412 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menghapus minyak goreng (migor) curah dari aturan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO). Para eksportir diberikan tenggat waktu 90 hari ke depan atau hingga bulan November untuk penyesuaian.

    Hal ini selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Peragangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. DMO Minyak Goreng Rakyat (MGR) yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan, ada empat urgensi atas penerbitan kebijakan ini. Pertama, menyesuaikan besaran DMO dan harga eceran tertinggi (HET) yang merupakan salah satu upaya mendorong realisasi DMO.

    Baca Juga:
    Minyak Goreng Curah Bakal Lenyap dari Aturan DMO, Ini Alasannya

    Hal ini lantaran pasar ekspor produk turunan kelapa sawit yang menurun serta menyesuaikan harga CPO yang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan sebelumnya. Kedua, penerbitan aturan ini harapannya akan mendorong masyarakat menggunakan minyak goreng dalam kemasan selain minyak goreng curah.

    “Hal ini mempertimbangkan minyak goreng kemasan lebih terjamin kualitas, kandungan gizi, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan dengan minyak goreng curah. Minyak goreng kemasan juga lebih mudah didistribusikan, minim product loss, bebas kontaminasi, dan dapat disimpan dalam waktu relatif lama,” kata Moga dalam Konferensi Pers di Kantor Kemendag, Senin (19/8/2024).

    Ketiga, mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng rakyat untuk memastikan tepat sasaran, mengurangi potensi penyalahgunaan, atau penyelewengan. Keempat, penyederhanaan regulasi minyak goreng dalam satu peraturan untuk memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan menjadi panduan pengawasan peredaran minyak goreng di lapangan.

    Baca Juga:
    Minyak Goreng Curah Bakal Dicoret dari Aturan DMO, Ini Respon GIMNI

    Lebih lanjut, Moga mengatakan, terdapat empat pokok pengaturan yang diatur dalam Permendag 18/2024. Pertama, ketentuan tata niaga minyak goreng sawit kemasan, di mana bentuk kemasan harus tidak mudah rusak.

    “Dan memenuhi syarat tara pangan sesuai peraturan perundang-undangan yaitu SNI dan izin edar Badan POM, dan berukuran maksimal 25 kilogram atau 27,5 liter dalam berbagai bentuk,” ujarnya.

    Kedua, juga diatur tata kelola program minyak goreng rakyat (MGR), di mana terdapat beberapa perubahan ketentuan skema DMO minyak goreng rakyat, yaitu pertama DMO MGR bukan merupakan subsidi pemerintah, melainkan bentuk kontribusi pelaku usaha industri turunan kelapa sawit ke dalam negeri melalui penyediaan minyak goreng kemasan merek minyak kita.

    Baca Juga:
    Ini Alasan Mendag Naikkan Harga Minyakita Jadi Rp15.500 per Liter

    “Bentuk DMO minyak goreng rakyat hanya dalam bentuk Minyakita, sebelumnya dapat berbentuk CPO dan minyak goreng curah,” imbuhnya.

    Selain itu, juga dilakukan penyesuaian harga eceran tertinggi dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter. Selanjutnya, penambahan ukuran minyak kita 500 ml melengkapi kemasan 1 liter, 2 liter, dan 5 liter pada ketentuan sebelumnya.

    Selanjutnya, ketentuan penggunaan merek Minyakita yang hanya digunakan dalam rangka DMO minyak goreng rakyat. Lalu, produsen dan pengemas yang akan memproduksi minyak kita wajib memiliki surat persetujuan penggunaan merek dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

    Untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha melakukan penyesuaian dengan peraturan baru itu, Permendag No 18/2024 juga turut mengatur ketentuan peralihan. Para pelaku usaha masih diperbolehkan untuk menjual minyak curah kemasan hingga 90 hari (3 bulan) ke depan.

    “Ketentuan peralihan. Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk CPO dan minyak goreng curah paling lambat hingga 90 hari ke depan. Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan Minyakita dengan kemasan berisi informasi HET lama, namun harga jual dengan HET baru paling lambat hingga 90 hari ke depan,” pungkasnya. (ANG)

    DMO GIMNI Kemendag Minyak Goreng MinyaKita
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Perombakan Direksi Agrinas Palma Berdasarkan SK Menteri BUMN dan DAM

    4 Juli 2025
    Berita Terbaru

    Edi Slamet Irianto, Baru 4 Bulan Jabat Direktur Bisnis Agrinas Palma

    4 Juli 2025
    Berita Terbaru

    Danantara Copot Direktur Bisnis Agrinas Palma

    4 Juli 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,257 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20238,893 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,439 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,514 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,014 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.