Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Riau Perketat Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit

    24 April 2026

    Pelaku Usaha Industri Daging Sapi Berdarah-darah, Siapa Diuntungkan?

    24 April 2026

    Aman, Uji Coba B50 Pada Mesin Diesel Sesuai Spesifikasi

    24 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Riau Perketat Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit

      24 April 2026

      Aman, Uji Coba B50 Pada Mesin Diesel Sesuai Spesifikasi

      24 April 2026

      Harga Patokan B50 Bakal Dirilis Tiap Bulan

      24 April 2026

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      Agrinas-KPBN Perkuat Sistem Pemasaran CPO Nasional

      24 April 2026
    • Klinik

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024
    • Pertanian

      Pelaku Usaha Industri Daging Sapi Berdarah-darah, Siapa Diuntungkan?

      24 April 2026

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      BULOG Siap Bangun 100 Infrastruktur Pascapanen Senilai Rp5 Triliun

      1 April 2026

      Prabowo Bakal Sita 4-5 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal di 2026

      8 Januari 2026

      Ikuti Perintah KDM, Kebun Sawit di Cirebon Diganti Mangga Gincu

      8 Januari 2026
    • Indepth

      Pelaku Usaha Industri Daging Sapi Berdarah-darah, Siapa Diuntungkan?

      24 April 2026

      Perang Israel & AS vs Iran: Harga CPO Meroket!

      30 Maret 2026

      Ada Transaksi Jumbo di Saham FAPA, Dikendalikan Keluarga Fangiono?

      27 Maret 2026

      ‘Bom Waktu’ Stok Jumbo Beras Bulog

      11 November 2025

      Melihat Bekantan dan Tanaman Endemik di Hutan Konservasi Astra Agro

      3 November 2025
    • Inovasi

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

      27 Februari 2026

      Tim BiFlow ITS Surabaya Juara Kompetisi Inovasi Digital Sawit

      13 November 2025

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025
    • Nasional

      Aman, Uji Coba B50 Pada Mesin Diesel Sesuai Spesifikasi

      24 April 2026

      Helikopter Jatuh di Sekadau, 8 Korban Ditemukan Tewas

      17 April 2026

      Helikopter yang Ditumpangi CEO KPN Plantation Jatuh di Sekadau

      17 April 2026

      Pemerintah Terapkan B50 pada 1 Juli 2026, Hemat Subsidi Rp48 Triliun

      31 Maret 2026

      Prabowo: B50 Diberlakukan Tahun Ini

      30 Maret 2026
    • Kisah

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026
    • Korporasi

      Agrinas-KPBN Perkuat Sistem Pemasaran CPO Nasional

      24 April 2026

      Agrinas Dorong Hilirisasi Sawit Rakyat Berbasis Koperasi

      23 April 2026

      Helikopter Jatuh di Sekadau, 8 Korban Ditemukan Tewas

      17 April 2026

      Helikopter yang Ditumpangi CEO KPN Plantation Jatuh di Sekadau

      17 April 2026

      Astra Agro Siapkan Capex Rp1,4 Triliun, 63,8% untuk Replanting

      15 April 2026
    • Hilir

      Aman, Uji Coba B50 Pada Mesin Diesel Sesuai Spesifikasi

      24 April 2026

      Harga Patokan B50 Bakal Dirilis Tiap Bulan

      24 April 2026

      Pemerintah Terapkan B50 pada 1 Juli 2026, Hemat Subsidi Rp48 Triliun

      31 Maret 2026

      Alokasi B40 Naik Jadi 15,646 Juta Kiloliter

      27 Februari 2026

      MinyaKita Dijual di Atas HET, Mentan: Produsen-Distributor Harus Diproses Hukum

      22 Februari 2026
    Button
    Sawit Kita
    Home » Musim Mas dan Permata Hijau Nunggak Rp4,4 Triliun
    Berita Terbaru

    Musim Mas dan Permata Hijau Nunggak Rp4,4 Triliun

    Apabila dua korporasi tersebut tidak melunasi kewajibannya, maka aset perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab akan dirampas dan dilelang.
    By Redaksi SawitKita24 Oktober 202512 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Presiden Prabowo Subianto (tengah) menghadiri penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya sebesar Rp13,2 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link
    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan batas waktu kepada Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk melunasi uang pengganti sebesar Rp4,4 triliun dalam perkara korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Musim Mas Group diketahui baru menyetorkan Rp1,18 triliun dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp4,89 triliun. Sementara Permata Hijau Group baru membayar Rp186,4 miliar dari total uang pengganti Rp937,55 miliar. Adapun Wilmar Group telah melunasi seluruh kewajibannya sebesar Rp11,88 triliun.
    “Memang ada sisa yang belum kita dapatkan untuk dua grup perusahaan. Kalau satu grup, satu perusahaan sudah dilunasi, sudah selesai yang untuk Wilmar. Sedangkan untuk Musim Mas Grup dan grup perusahaan Permata Hijau ada kekurangan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
    Baca Juga:
    Penampakan Uang Sitaan Kejagung dari Musim Mas dan Permata Hijau Senilai Rp1,3 Triliun
    Anang menegaskan, apabila dua korporasi tersebut tidak melunasi kewajibannya, maka aset perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab akan dirampas dan dilelang.
    “Kejaksaan nantinya akan meminta batas waktu untuk segera dilunasi kerugian negaranya. Dan nanti apabila batas waktu belum juga (melunasi), ya aset yang disita akan kita lelang nantinya,” ujarnya.
    Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp17,7 triliun. Dari jumlah tersebut, Kejagung telah menerima Rp13,25 triliun dari para korporasi.
    Uang Rp13,25 triliun itu kemudian diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejagung, Senin (20/10/2025).
    Baca Juga:
    Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau
    Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan bahwa dua korporasi meminta penundaan pelunasan, namun tetap diminta menyerahkan jaminan.
    “Mereka (Musim Mas Group dan Permata Hijau Group) meminta penundaan. Dan kami, karena situasinya mungkin perekonomian, kami bisa menunda. Tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kepada kami ya kelapa sawit,” kata Burhanuddin.
    Ia menegaskan, Kejaksaan akan meminta jaminan berupa kebun kelapa sawit dan aset perusahaan milik dua korporasi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas kekurangan pembayaran uang pengganti senilai Rp4,4 triliun.
    “Dan mungkin (membayar) cicilan-cicilan, tapi kami juga akan meminta kepada mereka untuk tetap ada tepat waktunya. Kami tidak mau ini berkepanjangan, sehingga kerugian-kerugian itu tidak kami segera kembalikan,” lanjutnya.
    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung dalam kasus korupsi ekspor CPO dengan terdakwa tiga korporasi besar, yakni Wilmar Nabati Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
    Putusan itu membatalkan vonis lepas (onslag) yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025). “Amar putusan: Kabul=JPU,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (25/9/2025).
    Perkara ini teregister dengan nomor 8432 K/PID.SUS/2025. “Status: perkaranya telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian informasi laman tersebut.
    Majelis kasasi diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Wanda Andriyenni.
    Dalam tuntutannya, JPU Kejagung menilai ketiga korporasi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan dijatuhi hukuman uang pengganti serta denda.
    Belakangan, penyidik Jampidsus Kejagung membongkar dugaan suap Rp40 miliar terkait vonis lepas di tingkat pertama yang menyeret hakim, pengacara, dan perwakilan korporasi. (ANG)
    Kejagung Musim Mas Permata Hijau Wilmar Group
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Riau Perketat Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit

    24 April 2026
    Berita Terbaru

    Pelaku Usaha Industri Daging Sapi Berdarah-darah, Siapa Diuntungkan?

    24 April 2026
    Berita Terbaru

    Aman, Uji Coba B50 Pada Mesin Diesel Sesuai Spesifikasi

    24 April 2026
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,374 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,588 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,601 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,547 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,164 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.