PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mulai memperketat pengawasan dan administrasi penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit. Langkah ini diambil menyusul tren penurunan nilai bagi hasil serta adanya perubahan regulasi yang menuntut efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi menjelaskan bahwa fokus utama saat ini bukan lagi pada besaran angka yang diterima, melainkan pada ketepatan pemanfaatan dana. Penurunan nilai DBH sawit memaksa pemerintah daerah untuk lebih selektif dalam menyusun rencana kerja, terutama pada sektor infrastruktur.
“Secara prinsip terdapat perubahan regulasi terbaru. Kita tidak lagi memperdebatkan jumlah hasil baginya, namun yang pasti jumlahnya semakin menurun,” ujar Syahrial Abdi saat memimpin rapat koordinasi di Ruang Melati, Pekanbaru, Senin (20/4/2026).
Baca Juga: Kemenkeu Gelontorkan Dana Bagi Hasil Sawit Rp 3,4 Triliun
Kondisi fiskal daerah yang menantang menuntut setiap alokasi anggaran digunakan secara efektif. Pemprov Riau kini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 yang menggantikan aturan sebelumnya, PMK 91 Tahun 2023. Perubahan ini membawa konsekuensi pada mekanisme verifikasi kebutuhan daerah yang kini jauh lebih ketat.
Salah satu poin krusial dalam aturan baru tersebut adalah fleksibilitas alokasi. Jika sebelumnya DBH sawit didominasi untuk pembangunan fisik, kini daerah diizinkan menggunakan minimal 15% dari dana tersebut untuk kegiatan non-infrastruktur. Selain itu, regulasi terbaru memungkinkan daerah mendapatkan alokasi ganda sebagai wilayah penghasil sekaligus wilayah perbatasan.
Meski terdapat ruang fleksibilitas, Syahrial Abdi menegaskan bahwa prosedur administrasi tidak akan melonggar. Rapat koordinasi ini menjadi instrumen evaluasi agar setiap tahapan pengelolaan dana tetap akuntabel dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Konsekuensinya, administrasi akan semakin ketat. Rakor ini bertujuan mengevaluasi prosedur agar tetap tepat sasaran,” tambahnya. (REL)

