Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gubernur Kaltim: Sawit untuk Kemakmuran Rakyat

    5 Juli 2025

    Perombakan Direksi Agrinas Palma Berdasarkan SK Menteri BUMN dan DAM

    4 Juli 2025

    Edi Slamet Irianto, Baru 4 Bulan Jabat Direktur Bisnis Agrinas Palma

    4 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Gubernur Kaltim: Sawit untuk Kemakmuran Rakyat

      5 Juli 2025

      Perombakan Direksi Agrinas Palma Berdasarkan SK Menteri BUMN dan DAM

      4 Juli 2025

      Edi Slamet Irianto, Baru 4 Bulan Jabat Direktur Bisnis Agrinas Palma

      4 Juli 2025

      Danantara Copot Direktur Bisnis Agrinas Palma

      4 Juli 2025

      India Borong Minyak Sawit, Harga Referensi CPO Terkerek Naik

      3 Juli 2025
    • Klinik

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024

      Ini Loh Fungsi Burung Hantu di Kebun Sawit

      11 September 2024
    • Pertanian

      Pesantren Ini Sukses Kembangkan Pertanian Padi Organik

      12 Juni 2025

      Dukung Ketahanan Pangan, RSI dan PTPN IV PalmCo Panen Perdana Padi Gogo di Jambi

      29 Mei 2025

      Riau Dijadikan Lokasi Proyek Percontohan Hilirisasi Kelapa

      27 Mei 2025

      Pungutan Ekspor Kelapa Bulat Diputuskan Pekan Ini

      22 Mei 2025

      BPDP Susun Roadmap Riset Industri Kelapa dan Kakao

      22 Mei 2025
    • Indepth

      Biochar dari Tankos Sawit Bisa Dijadikan Peluang Usaha dan Alternatif Pupuk Organik  

      19 Juni 2025

      Pemerintah Minta GAPKI Tiru PTPN IV PalmCo Perkuat Dekarbonisasi

      13 Mei 2025

      Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan, Kelapa Sawit Nihil Limbah

      4 Mei 2025

      DL Sitorus, Raja Sawit Pemilik 47.000 Ha yang Disita Negara

      1 Mei 2025

      Pemerintah Fokus pada Pengembangan Kelapa

      29 April 2025
    • Inovasi

      AII dan BPDP Perluas Pemanfaatan Teknologi Sawit untuk Petani

      1 Juli 2025

      Potensi Pasar Gula dari Nira Sawit Tembus Rp3 Triliun

      25 Juni 2025

      ITS Luncurkan Tiga Inovasi Teknologi untuk Dukung Sawit Berkelanjutan

      24 Juni 2025

      Biochar dari Tankos Sawit Bisa Dijadikan Peluang Usaha dan Alternatif Pupuk Organik  

      19 Juni 2025

      Ciptakan Biochar dari Tankos Sawit Antar Mahasiswa ITB Juarai I-Cast

      13 Juni 2025
    • Nasional

      Perombakan Direksi Agrinas Palma Berdasarkan SK Menteri BUMN dan DAM

      4 Juli 2025

      Edi Slamet Irianto, Baru 4 Bulan Jabat Direktur Bisnis Agrinas Palma

      4 Juli 2025

      Danantara Copot Direktur Bisnis Agrinas Palma

      4 Juli 2025

      Kementerian ATR/BPN Cabut Sertifikat Kebun Sawit di Tesso Nilo

      3 Juli 2025

      Satgas PKH Tumbangkan Sawit Seluas 401 Hektare di Tesso Nilo

      2 Juli 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      Perombakan Direksi Agrinas Palma Berdasarkan SK Menteri BUMN dan DAM

      4 Juli 2025

      Edi Slamet Irianto, Baru 4 Bulan Jabat Direktur Bisnis Agrinas Palma

      4 Juli 2025

      Danantara Copot Direktur Bisnis Agrinas Palma

      4 Juli 2025

      Penampakan Uang Sitaan Kejagung dari Musim Mas dan Permata Hijau Senilai Rp1,3 Triliun

      2 Juli 2025

      Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau

      2 Juli 2025
    • Hilir

      India Borong Minyak Sawit, Harga Referensi CPO Terkerek Naik

      3 Juli 2025

      Potensi Pasar Gula dari Nira Sawit Tembus Rp3 Triliun

      25 Juni 2025

      Dhibi Bangun Pabrik CPO di Belitung Timur

      11 Juni 2025

      Industri Hilir Sawit Juga Wajib Terapkan ISPO

      23 April 2025

      B40 Bukti Konsistensi BPDP Dukung Kemandirian Energi

      22 April 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Aturan Plasma 30% untuk Pembaruan HGU Sawit Rusak Investasi
    Berita Terbaru

    Aturan Plasma 30% untuk Pembaruan HGU Sawit Rusak Investasi

    Rencana Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait aturan baru plasma sebesar 30% bagi perusahaan yang mengajukan pembaruan HGU sebagai kebijakan populis yang tidak rasional.
    By Redaksi SawitKita7 Februari 202525 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Eugenia Marganugraha
    Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Dr. Eugenia Mardanugraha.
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) akan mewajibkan aturan baru plasma sebesar 30% bagi perusahaan yang mengajukan pembaruan HGU (Hak Guna Usaha) selama 35 tahun. Rencana kebijakan pemerintah yang sering berubah dan tidak sesuai undang-undang (UU) akan merusak iklim investasi di Indonesia.

    Hal tersebut diungkapkan oleh peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Dr. Eugenia Mardanugraha.

    “Pemerintah itu selain mengubah undang-undang juga sering membuat aturan yang sifatnya mendadak. Itu sangat tidak baik untuk iklim investasi. Karena yang namanya pengusaha atau investor itu kan butuh kepastian hukum,” kata Eugenia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/2/2024).

    Baca Juga:
    Menteri ATR/BPN: 30% dari HGU Wajib untuk Plasma

    Eugenia mengungkapkan berdasarkan data terbukti jumlah investasi yang masuk ke Indonesia tidak banyak berubah. Bahkan, investasi baru masih susah masuk ke Indonesia.

    “Banyak alternatif negara-negara lain yang memiliki kepastian hukum lebih baik. Ke sana lah uang akan mengalir,” tegas anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini. Dia menyebut salah satunya negara Vietnam.

    Untuk diketahui, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada 30 Januari 2025 lalu, Menteri ART/BPN Nusron Wahid menyebut alokasi 20% lahan plasma kini hanya berlaku untuk pemberian HGU tahap pertama selama 35 tahun, dan perpanjangan HGU tahap kedua untuk 25 tahun selanjutnya. Bagi pemegang izin yang mengajukan pembaruan HGU, kewajiban plasma ditambah menjadi 30%.

    Baca Juga:
    Ombudsman RI: Aturan 30% Plasma Perusahaan Sawit Langgar Aturan!

    “Selain plasmanya 20%, kami minta tambah karena sudah menikmati selama 60 tahun (HGU pertama dan kedua), lalu diajukan pembaruan (HGU ketiga) 35 tahun. Maka total 95 tahun, akan ditambah 10% menjadi 30% dari sebelumnya kewajiban (plasma) 20%,” paparnya.

    Aturan baru ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN. Kebijakan tersebut dilakukan agar petani lebih menikmati hasil dari industri sawit. Data menyebut, sebanyak 16 juta hektare (ha) HGU yang dipegang oleh sekelompok pengusaha kelapa sawit yang memegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) 2.869.

    Lebih jauh, Eugenia menyebut rencana Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait aturan baru plasma sebesar 30% bagi perusahaan yang mengajukan pembaruan HGU sebagai kebijakan populis yang tidak rasional. Karena rencana tersebut dinilai sulit untuk direalisasikan secara baik.

    Alasan pertama, karena rencana kewajiban plasma 30% tersebut bertentangan dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana, dalam Pasal 58 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa ‘Perusahaan perkebunan yang mendapatkan perizinan berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari: (a) area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha; dan/atau (b). areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas lahan tersebut’.

    “Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah sudah seharusnya mengubah undang-undang tersebut sebelum menerapkannya,” katanya.

    Alasan kedua, rencana Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sulit direalisasikan dalam waktu dekat. Bahkan, misalnya, nantinya akan mengundang para transmigran untuk memenuhi kewajiban plasma 30%, butuh waktu lama untuk mengajari mereka bertanam sawit. “Itu bukan perkara satu dua hari,” katanya.

    Karena itu, Eugenia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada evaluasi pelaksanaan plasma yang diwajibkan 20% sesuai undang-undang. Saat ini, dia melihat kewajiban plasma 20% saja belum terpenuhi secara baik. Apalagi, selain dari persentase luas lahan, juga banyak masalah lain yang terjadi di industri perkebunan kelapa sawit.

    Eugenia mengharapkan kemitraan antara perusahaan sawit dengan petani plasma perlu diperjuangkan. Tujuannya agar terjadi kemitraan yang benar-benar sehat.

    Artinya benar-benar terjadi kemitraan yang win-win antara pengusaha dengan masyarakat. Dan masyarakat juga bisa menikmati hasil dari kemitraan ini dengan senang hati.

    “Jadi hubungan kemitraan antara inti (perkebunan milik swasta/negara) dan plasma (perkebunan yang dimiliki secara mandiri oleh petani) ini tidak terpaksa. Jangan hanya menguntungkan satu pihak tapi kedua belah pihak pengusaha maupun petani ya harus merasa happy. Itu yang akan membuat industri sawit ini menjadi terus bertahan di Indonesia sebagai produsen sawit nomor satu di dunia,” paparnya.

    Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai kebijakan 30% plasma tersebut berpotensi maladministrasi karena melanggar aturan yang ada. Jika memang akan direalisasikan, dia meminta pemerintah mengubah dulu undang-undangnya. Karena ketidakpastian hukum akan memiliki konsekuensi, salah satunya berdampak pada iklim investasi. (SDR)

    GAPKI kebun plasma Kementerian ATR/BPN Menteri ATR/Kepala BPN Petani Plasma
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Gubernur Kaltim: Sawit untuk Kemakmuran Rakyat

    5 Juli 2025
    Berita Terbaru

    Perombakan Direksi Agrinas Palma Berdasarkan SK Menteri BUMN dan DAM

    4 Juli 2025
    Berita Terbaru

    Edi Slamet Irianto, Baru 4 Bulan Jabat Direktur Bisnis Agrinas Palma

    4 Juli 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,257 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20238,894 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,440 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,514 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,014 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.