Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ini Upaya Samade Ubah Limbah Sawit Jadi Kompos

    29 Mei 2025

    ETB Dorong Konsumsi Minyak Sawit Berkelanjutan di Sektor Pariwisata

    29 Mei 2025

    Dukung Ketahanan Pangan, RSI dan PTPN IV PalmCo Panen Perdana Padi Gogo di Jambi

    29 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Ini Upaya Samade Ubah Limbah Sawit Jadi Kompos

      29 Mei 2025

      ETB Dorong Konsumsi Minyak Sawit Berkelanjutan di Sektor Pariwisata

      29 Mei 2025

      Dukung Ketahanan Pangan, RSI dan PTPN IV PalmCo Panen Perdana Padi Gogo di Jambi

      29 Mei 2025

      Duet Perempuan Malaysia dan Indonesia Pimpin CPOPC

      28 Mei 2025

      Astra Agro Rilis Varietas Unggul Baru yang Diklaim Tahan Ganoderma

      27 Mei 2025
    • Klinik

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024

      Ini Loh Fungsi Burung Hantu di Kebun Sawit

      11 September 2024
    • Pertanian

      Dukung Ketahanan Pangan, RSI dan PTPN IV PalmCo Panen Perdana Padi Gogo di Jambi

      29 Mei 2025

      Riau Dijadikan Lokasi Proyek Percontohan Hilirisasi Kelapa

      27 Mei 2025

      Pungutan Ekspor Kelapa Bulat Diputuskan Pekan Ini

      22 Mei 2025

      BPDP Susun Roadmap Riset Industri Kelapa dan Kakao

      22 Mei 2025

      Tak Hanya Sawit, Pemerintah Bakal Terapkan Pungutan Ekspor Kelapa

      29 April 2025
    • Indepth

      Pemerintah Minta GAPKI Tiru PTPN IV PalmCo Perkuat Dekarbonisasi

      13 Mei 2025

      Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan, Kelapa Sawit Nihil Limbah

      4 Mei 2025

      DL Sitorus, Raja Sawit Pemilik 47.000 Ha yang Disita Negara

      1 Mei 2025

      Pemerintah Fokus pada Pengembangan Kelapa

      29 April 2025

      Seperti Apa Nilai Gizi Minyak Sawit?

      24 April 2025
    • Inovasi

      Astra Agro Rilis Varietas Unggul Baru yang Diklaim Tahan Ganoderma

      27 Mei 2025

      Aspekpir Galakkan Pembuatan Biochar dari Tandan Kosong Sawit

      14 Mei 2025

      Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan, Kelapa Sawit Nihil Limbah

      4 Mei 2025

      Ini Desain Robot Pengumpul Brondolan Berbasis AI

      28 April 2025

      Meningkatkan Efisiensi Panen dengan Egrek Digital

      21 April 2025
    • Nasional

      Kejagung Sita Rp6,8 Triliun di Kasus Duta Palma

      9 Mei 2025

      Prabowo: Sawit Jadi Incaran Dunia

      7 Mei 2025

      Lahan PT Torganda Diserahkan ke Agrinas

      2 Mei 2025

      Ignasius Jonan Jadi Komisaris Grup Astra

      28 April 2025

      Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

      24 April 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      Dukung Ketahanan Pangan, RSI dan PTPN IV PalmCo Panen Perdana Padi Gogo di Jambi

      29 Mei 2025

      Astra Agro Rilis Varietas Unggul Baru yang Diklaim Tahan Ganoderma

      27 Mei 2025

      Pemerintah Minta GAPKI Tiru PTPN IV PalmCo Perkuat Dekarbonisasi

      13 Mei 2025

      Kejagung Sita Rp6,8 Triliun di Kasus Duta Palma

      9 Mei 2025

      Cisadane Sawit Raya Bidik Penjualan Rp1,3 Triliun

      7 Mei 2025
    • Hilir

      Industri Hilir Sawit Juga Wajib Terapkan ISPO

      23 April 2025

      B40 Bukti Konsistensi BPDP Dukung Kemandirian Energi

      22 April 2025

      BPDP Dukung Pengembangan Bioenergi Berbasis Minyak Sawit

      17 April 2025

      Program PSR Dukung Kebijakan Mandatori Energi

      16 April 2025

      Nira Sawit Diyakini Beri Keuntungan Besar bagi Petani

      15 April 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Badan Otoritas Sawit Indonesia Diyakini Jadi Problem Solving Sawit Nasional
    Berita Terbaru

    Badan Otoritas Sawit Indonesia Diyakini Jadi Problem Solving Sawit Nasional

    Lembaga baru ini akan bisa berjalan kalau mendapat dukungan langsung dari Presiden Prabowo. Sebab BOSI diharapkan berada langsung di bawah Presiden.
    By Redaksi SawitKita13 Desember 202414 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    sidang promosi doktor Mutiara Panjaitan
    Mutiara Panjaitan (kiri) saat mempertahankan disertasinya pada Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Balai Sidang Djokosoetono FH UI Depok, Kamis (12/12/2024).
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Mutiara Panjaitan, mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), menemukan ide tentang resolusi aspek hukum investasi, tantangan dan optimalisasi sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Adapun ide atau lebih dikenal dengan novelty tersebut adalah Badan Otoritas Sawit Indonesia (BOSI).

    Novelty tersebut muncul setelah perempuan yang karib disapa Muti ini lebih dari setahun melakukan rangkaian penelitian, seperti mewawancarai stakeholder sawit (korporasi dan petani sawit), mengikuti berbagai seminar/FGD, studi literatur dan merangkai ratusan regulasi terkait sawit.

    Muti menuangkan secara detil rangkaian penelitiannya itu dalam disertasinya yang berjudul Aspek Hukum Investasi Kelapa Sawit: Tantangan dan Optimalisasinya. Disertasi dipaparkan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Kamis (12/12/2024).

    Baca Juga:
    Indonesia Perlu Miliki Badan Khusus yang Mengurusi Kelapa Sawit

    Ada delapan orang Profesor dan Doktor yang menguji novelty BOSI yang disodorkan oleh putri pasangan (alm) Batara Manuasa Panjaitan dan Rukia Napitupulu ini. Mereka antara lain Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H (merangkap promotor) dan Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si (kop-romotor).

    Selain itu juga Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., MLI, Prof. Dr. Ir. Budi Mulyanto, Msc (IPB Bogor), Dr. Sadino, S.H., M.H (mewakili praktisi hukum kehutanan/perkebunan dan juga korporasi), Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H.

    Ada pula Dr. Gulat Medali Emas Manurung, MP., C.APO., C.IMA (mewakili asosiasi petani sawit) dan Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., dan Ketua Sidang dipimpin Dekan Fakultas Hukum UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M.,MPP.

    “Macam-macam persoalan yang dihadapi oleh para pelaku sawit (stakeholder), baik di sektor hulu maupun di sektor hilir. Namun ada irisan persoalan di antaranya yang saling terhubung,” ujar anak kedua dari empat bersaudara ini.

    Baca Juga:
    RI Perlu Punya Badan Sawit Nasional, Ini Alasannya

    Muti menggambarkan, bahwa diketahui ada dua pelaku usaha kelapa sawit yaitu korporasi dan petani sawit, namun secara umum jenis usaha sawit ini dibagi dalam dua sektor yaitu sektor hulu (perkebunan) dan sektor hilir (proses pengolahan sampai ke turunannya). Persoalan yang dihadapi kedua pelaku usaha sawit ini memiliki persoalannya masing-masing, namun ditemukan irisan persoalan yang sama.

    “Nah, irisan persoalan yang saling terhubung kepada dua pelaku usaha sawit ini ada tiga pokok; ketidakpastian legalitas lahan, disharmoni kebijakan antar kementerian dan lembaga yang ada, serta kebijakan internasional,” terangnya.

    Lebih jauh Muti merinci, tiga irisan persoalan tadi antara lain; pertama, ada 3,3 juta hektare (ha) kebun kelapa sawit yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan. Kedua, ada 32 kementerian dan kelembagaan yang turut campur dengan sawit.

    Semuanya saling menonjolkan tarik-menarik kesektoralannya. “Irisan ketiga adalah terkait kepada kebijakan internasional terkhusus terkait diskriminasi yang berlindung dengan istilah sustainability product,” katanya.

    Baca Juga:
    Ramai-Ramai Tuntut Pembentukan Badan Khusus Sawit

    Menurut Muti, tiga irisan ini sebenarnya urusan dalam negeri dan wewenang penuh dari pemerintah yang selama ini berlarut-larut tidak dituntaskan. Persoalan legalitas lahan misalnya, akan berdampak ke produksi turun karena dua hal pertama karena tidak boleh replanting (hanya satu daur), kedua terganggunya iklim usaha dan investasi sehingga tidak optimum melakukan perawatan tanaman secara agronomis.

    Dampaknya, devisa akan turun, Pungutan Ekspor (PE) turun, program kemandirian energi (biodiesel) pun terancam, akan terjadinya gejolak sosial dan kamtibmas dan keberlanjutan aspek lingkungan akan terganggu karena implementasi good agricultural practices (GAP) tidak optimum.

    Bila diskriminasi terus terbiarkan, akan menjadi penghambat ekspor. Dampaknya, akan terjadi over supply (domestik), harga fluktuatif dan harga TBS petani sawit pun dipastikan akan anjlok. “Terkait kementerian dan lembaga yang saling tarik-menarik kepentingan sektoral turut membebani industri hulu dan hilir sawit Indonesia,” ujar Muti menjelaskan.

    Mirisnya, kebijakan atau regulasi yang terkait sawit, sering pula berubah. Tak ada pertimbangan bahwa investasi kelapa sawit itu sifatnya jangka panjang. Oleh karenanya, seharusnya dibarengi pula dengan regulasi jangka panjang dengan melibatkan stakeholder sawit dalam perencanaannya, tapi itu tidak terjadi secara paduserasi dari pengamatan penelitian ini.

    Sebenarnya, kata Muti, dari 2010 pemerintah telah berupaya menghadirkan sederet kebijakan untuk menyelesaikan semua persoalan yang ada supaya paduserasi. Bahkan sejumlah peraturan presiden turut mewarnai kebijakan itu.

    Tapi sayang, hingga Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang diharapkan bisa menyelamatkan investasi disyahkan, persoalan masih tetap saja ruwet cenderung stagnan. “UUCK-nya punya semangat penyelesaian masalah, tapi tidak pada peraturan turunannya. Makanya saya tertarik melakukan penelitian terkait hal tersebut,” ujarnya.

    Baca Juga:
    Badan Sawit Harus Utamakan Kepentingan Industri dan Petani

    Jika dilihat dari produktivitas perkebunan sawit rakyat yang produktivitasnya masih rendah, maka seharusnya segera dilakukan replanting melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

    “Tapi apa yang terjadi, target PSR setiap tahun rata-rata tidak lebih dari 50%. Hal ini dikarenakan tumpang tindihnya regulasi terkait legalitas lahan yang dipersyaratkan permohonan PSR dan banyaknya kementerian dan lembaga yang masing-masingnya memiliki anak persyaratan tersendiri,” kata Muti.

    Rangkaian panjang penelitian ini telah menghasilkan harapan baru sektor perkebunan sawit Indonesia yaitu melalui novelty penelitian berupa BOSI. Lembaga ini akan menjadi satu-satunya yang mengurusi sawit, mulai dari hulu sampai hilir, termasuk tentang konsep satu harga minyak sawit melalui Bursa CPO Indonesia ICDX.

    Hal yang paling penting lainnya adalah, terkait ke isu-isu sawit global. Nantinya akan terintegrasi di bawah institusi BOSI. Intinya BOSI akan menjadi ‘dirigent’ semua terkait sawit, dalam dan luar negeri.

    BOSI akan bersinergi langsung dengan semua stakeholder sawit atau akan menjadi wali data bagi semua pelaku usaha sawit di Indonesia. Dalam perjalanannya juga akan menerapkan mekanisme akuntabilitas dan transparansi serta standar kredibilitas yang tinggi.

    “Saya yakin dengan BOSI ini bukan hanya memberi kepastian usaha sektor sawit, tapi juga pemerintah (negara) akan menerima manfaat yang jauh lebih banyak dari saat sekarang ini, terkhusus kepastian data dan pemasukan negara,” paparnya.

    Data yang akurat dalam satu institusi ini (BOSI) akan mempermudah negara untuk melakukan perhitungan pemasukan negara secara akurat, yang pasti pemasukan negara akan bertambah karena adanya BOSI ini.

    “Tapi lembaga ini baru akan bisa berjalan kalau mendapat dukungan langsung dari Presiden Prabowo. Sebab BOSI diharapkan berada langsung di bawah Presiden,” ujar Muti berharap.

    Tak berlebihan sebenarnya bila Muti punya harapan besar Presiden Prabowo segera melirik idenya itu. Sebab apapun ceritanya, sawit telah menjadi ikon negara sejak lebih dari satu dekade terakhir.

    Tak hanya menghidupi lebih dari 20 juta keluarga masyarakat Indonesia dan 16,5 juta pekerja yang menggantungkan ekonomi keluarga dari sektor sawit, tapi juga telah muncul sebagai penyetor devisa terbesar, mencapai USD65 miliar setahun.

    Angka ini belum termasuk peran sawit menghemat devisa impor minyak fosil yang diperkirakan lebih dari Rp400 triliun dan yang pasti energi hijau dari kemandirian energi juga akan menurunkan emisi karbon hingga 32 juta ton per tahun. (SDR)

     

    Badan khusus sawit Badan Sawit Nasional Kebun sawit di kawasan hutan tumpang tindih lahan
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Ini Upaya Samade Ubah Limbah Sawit Jadi Kompos

    29 Mei 2025
    Berita Terbaru

    ETB Dorong Konsumsi Minyak Sawit Berkelanjutan di Sektor Pariwisata

    29 Mei 2025
    Berita Terbaru

    Dukung Ketahanan Pangan, RSI dan PTPN IV PalmCo Panen Perdana Padi Gogo di Jambi

    29 Mei 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,200 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20238,795 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,414 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,504 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20232,986 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.