JAKARTA – Keputusan Uni Eropa menerapkan Undang-Undang anti deforestasi European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR) sejak Mei lalu akan merugikan Indonesia. Kebijakan yang menghambat komoditas perkebunan seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, kayu, dan karet itu merugikan Indonesia hingga USD 7 miliar atau setara Rp 106,4 triliun.
“Potensi kerugian bisa sampai 7 miliar dolar AS, tapi kalau mereka bisa menerapkan standar, jadi kita bisa ada kesepakatan itu tetap bisa berjalan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada 13 Juli 2023.
Penerapan kebijakan EUDR oleh Uni Eropa akan berdampak serius pada 15-17 juta petani small holderskarena komoditas itu harus diverifikasi berdasarkan uji kelayakan lahan (due dilligence). Untuk memenuhi aturan ini pasti membutuhkan proses panjang dan biaya tidak sedikit.
Di sisi lain, peraturan tentang deforestasi itu juga mewajibkan penerapan geolocation lahan sawit yang akan mengklasifikasikan negara dalam 3 kategori yakni berisiko rendah, berisiko sedang, dan berisiko tinggi.
Menurut Airlangga, ekspor komoditas perkebunan dari Indonesia sebenarnya sudah memenuhi standar global produksi yang berkelanjutan. Beberapa indikator standar global yang diterapkan antara lain RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) pada produk sawit dan turunannya, serta Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) untuk produk kayu dan turunannya.
Jika standar ini diadopsi oleh kebijakan EUDR, mata tidak lagi diperlukan kewajiban geolocation plot. Belum lagi klasifikasi negara yang harus dipenuhi. Jika negara masuk kategori tinggi risiko, maka 8% dari produk yang diekspor harus lulus verifikasi bebas deforestasi. Kalau 6% jika risiko standar dan 4% untuk risiko rendah. “Itu semua ada ongkosnya, siapa yang tanggung,” katanya.
Airlangga mengatakan Indonesia mengusulkan joint mission bersama Malaysia membentuk satuan tugas (task force). Tugasnya membahas dan mengkaji supaya kebijakan EUDR tidak diskriminatif terhadap pemangku kepentingan dan petani small holders.
Uni Eropa sudah lama menggagas undang-undang anti deforestasi ini. Namun, undang-undang yang dikenal dengan EUDR ini resmi berlaku pada 16 Mei 2023. Uni Eropa memberikan masa transisi bagi perusahaan besar menerapkan aturan baru itu dalam waktu 18 bulan, sementara perusahaan kecil mendapatkan fase transisi 24 bulan.
Indonesia dan negara produsen minyak sawit protes keras karena kebijakan ini tidak lebih dari diskriminasi dan persaingan dagang. Apalagi kondisi perekonomian Eroap memang sedang tidak baik-baik saja. Setelah terdampak pandemi Covid-19, ekonomi Eropa tak kunjung bangkit. Dan, ditambah lagi dengan perang Rusia-Ukraina. Sejak kuartal I 2023, Eropa secara teknis sudah masuk resesi.
Dalam laporan temuan LPEM Universitas Indonesia yang dirilis laman Kompas.id disimulkan bahwa Kebijakan EUDR bertujuan melindungi produsen Uni Eropa yang punya produk sejenis dengan komoditas yang disasar EUDR. Selain itu, EUDR juga bagian dari upaya Uin eropa menekan defisit neraca perdagangan dengan Indonesia. Dari 8,8 miliar dollar AS pada 2013, defisit neraca perdagangan Uni Eropa dengan Indonesia 21,4 miliar dollar AS pada 2022.
Karena itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan kebijakan EUDR yang sangat diskriminatif harus dilawan. “Itu sangat diskriminatif. Makanya harus kita lawan,” katanya di Istana Kepresidenan Jakarta pada 13 Juli 2023. (NYT)