Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sawit Kunci Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana

    11 Februari 2026

    Ekofisiologis Tak Sesuai Picu Banjir dan Tanah Longsor

    11 Februari 2026

    BMKG: Perubahan Iklim Picu Meningkatnya Bencana

    11 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Sawit Kunci Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana

      11 Februari 2026

      Ekofisiologis Tak Sesuai Picu Banjir dan Tanah Longsor

      11 Februari 2026

      BMKG: Perubahan Iklim Picu Meningkatnya Bencana

      11 Februari 2026

      Warek USU: Perlu Pendekatan Kolaboratif Antisipasi Bencana

      11 Februari 2026

      CSR Lestari Tani Teladan Fokus di Pendidikan, Kesehatan dan Pemberdayaan Ekonomi

      8 Februari 2026
    • Klinik

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024
    • Pertanian

      Prabowo Bakal Sita 4-5 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal di 2026

      8 Januari 2026

      Ikuti Perintah KDM, Kebun Sawit di Cirebon Diganti Mangga Gincu

      8 Januari 2026

      Produsen Pupuk Bisa Ekspor Pupuk Nonsubsidi Lagi

      21 Desember 2025

      Pejabat Eselon 1 Kementan Dirombak, Suwandi Jadi Sekjen

      28 November 2025

      Catatan Produksi Beras 2025

      24 November 2025
    • Indepth

      ‘Bom Waktu’ Stok Jumbo Beras Bulog

      11 November 2025

      Melihat Bekantan dan Tanaman Endemik di Hutan Konservasi Astra Agro

      3 November 2025

      Digitalisasi Astra Agro Jadi Kunci Ketelusuran Sawit

      2 November 2025

      39% Lahan Sitaan Satgas PKH Tak Ada Tanaman Sawit

      27 Oktober 2025

      B50 Gerus Neraca Perdagangan Rp18,15 Triliun

      21 Oktober 2025
    • Inovasi

      Tim BiFlow ITS Surabaya Juara Kompetisi Inovasi Digital Sawit

      13 November 2025

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Astra Agro Kenalkan Digitalisasi Perkebunan Sawit ke Mahasiswa Agribisnis IPB

      6 November 2025

      Astra Agro Bangun 10 Methan Capture hingga 2030

      3 November 2025

      Digitalisasi Astra Agro Jadi Kunci Ketelusuran Sawit

      2 November 2025
    • Nasional

      Sawit Kunci Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana

      11 Februari 2026

      Ekofisiologis Tak Sesuai Picu Banjir dan Tanah Longsor

      11 Februari 2026

      BMKG: Perubahan Iklim Picu Meningkatnya Bencana

      11 Februari 2026

      Warek USU: Perlu Pendekatan Kolaboratif Antisipasi Bencana

      11 Februari 2026

      Tragedi DAS Garoga Sumatera Utara Akibat Fenomena Alam Ekstrem

      14 Januari 2026
    • Kisah
    • Korporasi

      CSR Lestari Tani Teladan Fokus di Pendidikan, Kesehatan dan Pemberdayaan Ekonomi

      8 Februari 2026

      PTPN, Aspek-PIR dan KUD Binaan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Aceh

      20 Desember 2025

      Aturan Kemitraan Kebun Sawit Bakal Diubah: Plasma 80%, Inti 20%

      12 Desember 2025

      Astra Agro Bukukan Capaian Pengurangan Emisi GRK

      28 November 2025

      Sawit Sumbermas Akuisisi Saham SML Rp1,6 Triliun

      27 November 2025
    • Hilir

      Realisasi B40 Sepanjang 2025 Capai 14,2 Juta KL

      13 Januari 2026

      Program Biodiesel Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja

      14 November 2025

      UKM dan Koperasi Jadi Pemicu Kemajuan Sawit

      24 Oktober 2025

      Jadikan Harga CPO dan Minyak Bumi sebagai Acuan dalam Penerapan Mandatori Biodiesel

      20 Oktober 2025

      Eropa Banding Putusan WTO soal Sengketa Biodiesel, Mendag: Hanya Ulur Waktu

      7 Oktober 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Pengacara Kirim Surat ke Prabowo terkait Penyitaan Lahan Sawit
    Berita Terbaru

    Pengacara Kirim Surat ke Prabowo terkait Penyitaan Lahan Sawit

    Secara hukum tidak ada kawasan hutan di Kalimantan Tengah
    By Redaksi SawitKita22 April 2025108 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Penyitaan lahan sawit yang dinilai ilegal oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Sawit) kini telah mencapai lebih dari 1 juta hektare (ha) mulai mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat.

    Pengacara Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Akhmad Taufik secara khusus mengirimkan surat tertulis kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam suratnya, dia secara khusus meminta agar penertiban kawasan hutan tidak melanggar hukum.

    Akhmad mengungkapkan, secara hukum tidak ada kawasan hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Sebab, selama ini, belum pernah dilakukan penetapan kawasan hutan di Kalteng sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Jo Pasal 36 pada UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.

    Baca Juga:
    Prabowo Perintahkan Satgas Tertibkan Lahan Sawit

    “Berdasarkan aturan di atas pengukuhan kawasan hutan harus dilakukan melalui proses mulai dari tahap penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan baru terakhir penetapan kawasan hutan,” ujar Akhmad Taufik dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

    Dia mengungkapkan terkait ketentuan di atas dikaitkan dengan fakta di lapangan, belum terdapat kawasan hutan di Kalteng yang telah melalui tahapan-tahapan pengukuhan kawasan hutan.

    “Kesemuanya baru pada tahapan penunjukan. Jadi secara hukum di Kalteng itu tidak ada kawasan hutan. Karena belum melalui tahapan tahapan sebagaimana diatur dalam perundangan,” ujarnya.

    Baca Juga:
    Satgas PKH Serahkan 438.000 Hektare Kebun Sawit Sitaan ke Agrinas

    Dia mengungkapkan, jika Surat Menteri Pertanian No 759/KPTS/Um/l0/l982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah seluas 15.300.000 ha diterapkan, hampir seluruh wilayah Kalteng masuk dalam kawasan hutan.

    Sebab, luas Kalteng sendiri adalah sekitar 15.426.889 ha. “Kalau merujuk surat di atas, Kalteng itu hutan semua, tidak ada kota, tidak ada desa,” paparnya.

    Masalah kawasan hutan tersebut terus menjadi polemik. Dalam perjalanannya, pada 2010 terjadi kemelut hukum dalam pelaksanaannya antara pemerintah daerah dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

    Baca Juga:
    Satgas PKH Tertibkan Kebun Sawit Ilegal 1.622 Ha di Sumatera Barat

    Bahkan, kala itu, Menteri Kehutanan bersikukuh pemberlakukan Keputusan Menteri Pertanian No 759/KTPS/UM/ 10/1982 tersebut. Menanggapi sikap Menteri Kehutanan, sejumlah kepala daerah akhirnya melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan menang.

    Taufik yang menjadi salah satu pemohonnya mengatakan, Kemenhut ternyata tidak mau mengindahkan putusan MK dengan tetap bersikukuh melakukan penunjukan kawasan hutan. Penunjukan kawasan hutan di Provinsi Kalteng menurut SK: 529/Menhut-II/2012 adalah 12.697.522 ha (82,45 %), sedangkan kawasan non hutan seluas 2.707.073 ha (17,55%) dari luas Provinsi Kalteng seluas 15.426.889 ha.

    “Kalau berdasarkan MK, penunjukan itu tidak punya kekuatan hukum mengikat karena melanggar UUD. Masak Menteri Kehutanan tetap bersikukuh pakai penunjukan. Berarti beliau tidak mengindahkan putusan MK,” ungkapnya.

    Ditambah lagi, dalam UU NO 5 Tahun 1967 dan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga tidak ada kata penunjukan kawasan hutan, yang ada adalah penetapan kawasan hutan. Begitu pula di UU Cipta Kerja. Yang menjadi masalah sekarang ini tidak adanya kepastian hukum terkait kawasan hutan di Kalteng.

    Perda No 8 Tahun 2003 menyebut Kawasan Hutan luasnya 66%, sedangkan kawasan non hutan 34%. Aturan tersebut diubah Perda No 5 Tahun 2015 yang mengubah kawasan hutan menjadi 88%, lahan non hutan (12%).

    Merujuk pada perda baru itu berarti kawasan hon hutan yang sebelumnya luasnya 34% berkurang menjadi 12%. “Hal inilah yang menjadikan tidak ada kepastian hukum di negara hukum ini,” jelasnya.

    Akibat perda tersebut, lahan perumahan 8 ha miliknya yang sebelumnya wilayah non hutan diklaim menjadi masuk kawasan hutan. Akhmad Taufik mengaku sudah mengantongi izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga sertifikat yang sah.

    Dia berharap bisa mendapatkan keadilan atas masalah tersebut. Apalagi, perumahan itu telah dihuni oleh masyarakat. Terkait hal tersebut, dia meminta Presiden Prabowo untuk tegas menegakkan hukum dalam penertiban kawasan hutan.

    “Silakan pemerintah lakukan penegakan hukum tapi jangan melanggar hukum. Lakukan tahapan-tahapan penetapan hutan yang diatur oleh UU. Kan pemerintah juga yang membuat UU. Jangan pemerintah merampas hak rakyat,” tandasnya.

    Taufik juga menyertakan Surat Jaksa Agung RI, No. B.072A/A.GP.1/09/2010, tanggal 21 September 2010, Perihal Permohonan Pertimbangan Hukum atas keterlanjuran Pemanfaatan Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung RI Hendarman Supandji.

    Di mana pokok intinya kawasan hutan yang disahkan oleh pemerintah harus melalui tahapan-tahapan penetapan kawasan hutan terlebih dulu. Karena itu, Akhmad Taufik menuliskan bahwa secara hukum, tindakan hukum Satgas Sawit yang melakukan penyitaan lahan perkebunan sawit di Kotawaringin Timur pada khususnya dan Kalteng pada umumnya merupakan perbuatan melawan hukum.

    “Banyak warga Kalteng yang resah terkait penertiban hutan yang dilakukan satgas, namun mereka tidak berani bersuara,” katanya. (ANG)

    kawasan hutan Kebun sawit di kawasan hutan Kemenhut Provinsi Kalteng Satgas PKH Satgas Sawit
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Sawit Kunci Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana

    11 Februari 2026
    Berita Terbaru

    Ekofisiologis Tak Sesuai Picu Banjir dan Tanah Longsor

    11 Februari 2026
    Berita Terbaru

    BMKG: Perubahan Iklim Picu Meningkatnya Bencana

    11 Februari 2026
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,361 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,445 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,577 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,545 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,143 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.