Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Buron, Cheryl Darmadi Ngumpet di Singapura?

    15 Agustus 2025

    Penampakan Uang Sitaan Kasus Korupsi PSR di Aceh Jaya

    14 Agustus 2025

    Kejati Tahan Sekda Aceh Jaya Terkait Kasus Korupsi Dana PSR

    14 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Buron, Cheryl Darmadi Ngumpet di Singapura?

      15 Agustus 2025

      Penampakan Uang Sitaan Kasus Korupsi PSR di Aceh Jaya

      14 Agustus 2025

      Kejati Tahan Sekda Aceh Jaya Terkait Kasus Korupsi Dana PSR

      14 Agustus 2025

      Aceh Undang Investor Bangun Refinery Sawit

      14 Agustus 2025

      Pekerja Pabrik Minyak Sawit Tewas Usai Terjebak di Tangki Metanol

      12 Agustus 2025
    • Klinik

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024

      Ini Loh Fungsi Burung Hantu di Kebun Sawit

      11 September 2024
    • Pertanian

      Catatan Atas Rencana Penghapusan Beras Premium & Medium

      31 Juli 2025

      Penyaluran Beras Bulog: Kalau Bisa Dipersulit, Mengapa Dipermudah

      31 Juli 2025

      Produktivitas Kakao Satgnan, BRIN Tekankan Riset Varietas Unggul

      15 Juli 2025

      BPDP Belum Kelola Dana Perkebunan Kakao

      7 Juli 2025

      Pesantren Ini Sukses Kembangkan Pertanian Padi Organik

      12 Juni 2025
    • Indepth

      Catatan Atas Rencana Penghapusan Beras Premium & Medium

      31 Juli 2025

      Gawat, Tingkat Infeksi Ganoderma di Sumatera Capai 52%

      30 Juli 2025

      Biochar dari Tankos Sawit Bisa Dijadikan Peluang Usaha dan Alternatif Pupuk Organik  

      19 Juni 2025

      Pemerintah Minta GAPKI Tiru PTPN IV PalmCo Perkuat Dekarbonisasi

      13 Mei 2025

      Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan, Kelapa Sawit Nihil Limbah

      4 Mei 2025
    • Inovasi

      Industri Harus Terlibat dalam Inovasi Benih Sawit Berbasis Genomik

      12 Agustus 2025

      Batik Sawit Meriahkan GBN 2025

      4 Agustus 2025

      Pemanfaatan Biochar dari Tankos Sawit Tekan Penggunaan Pupuk Kimia

      25 Juli 2025

      Hashim Pimpin Asosiasi Biochar Indonesia Internasional

      9 Juli 2025

      AII dan BPDP Perluas Pemanfaatan Teknologi Sawit untuk Petani

      1 Juli 2025
    • Nasional

      Buron, Cheryl Darmadi Ngumpet di Singapura?

      15 Agustus 2025

      Penampakan Uang Sitaan Kasus Korupsi PSR di Aceh Jaya

      14 Agustus 2025

      Kejati Tahan Sekda Aceh Jaya Terkait Kasus Korupsi Dana PSR

      14 Agustus 2025

      Aceh Undang Investor Bangun Refinery Sawit

      14 Agustus 2025

      Horee…, Produk Sawit Bebas Bea Masuk ke Eropa!

      4 Agustus 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      Buron, Cheryl Darmadi Ngumpet di Singapura?

      15 Agustus 2025

      Pekerja Pabrik Minyak Sawit Tewas Usai Terjebak di Tangki Metanol

      12 Agustus 2025

      Pulau Subur Bagikan Dividen Interim, Cek Besarannya!

      5 Agustus 2025

      Banyu Kahuripan Didenda Rp282 Miliar Atas Kasus Kebakaran Lahan

      14 Juli 2025

      Rekening Perusahaan Surya Darmadi Dibekukan Otoritas Singapura

      8 Juli 2025
    • Hilir

      Batik Sawit Meriahkan GBN 2025

      4 Agustus 2025

      India Borong Minyak Sawit, Harga Referensi CPO Terkerek Naik

      3 Juli 2025

      Potensi Pasar Gula dari Nira Sawit Tembus Rp3 Triliun

      25 Juni 2025

      Dhibi Bangun Pabrik CPO di Belitung Timur

      11 Juni 2025

      Industri Hilir Sawit Juga Wajib Terapkan ISPO

      23 April 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Surat Penunjukan Tidak Sah untuk Tetapkan Kawasan Hutan
    Berita Terbaru

    Surat Penunjukan Tidak Sah untuk Tetapkan Kawasan Hutan

    "Mestinya, SK yang bersifat penunjukan tidak bisa dijadikan dasar penetapan kawasan hutan. Harus ada proses verifikasi lapangan, pengukuran dan lain-lain.”
    By Redaksi SawitKita19 Februari 202531 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Ketua Umum RSI Kacuk Sumarto
    Ketua Umum RSI Kacuk Sumarto dalam Konferensi Internasional RSI yang mengangkat tema “Indonesia’s Agricultural Industry Policies and The New European Union Regulation on Deforestation-Free Products: Tantangan dan Peluang” di Medan (19/2/2025).
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    MEDAN – Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan, tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan apakah perkebunan kelapa sawit tersebut beroperasi di dalam kawasan hutan. Apalagi banyak perusahaan sawit yang masuk dalam daftar pada SK 35 tersebut sudah memiliki alas legalitas lahan yang sah berupa HGU (Hak Guna Usaha) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN).

    “Ada kebun yang HGU nya sudah perpanjangan, tapi masuk dalam daftar SK 36. Mestinya, SK yang bersifat penunjukan tidak bisa dijadikan dasar penetapan kawasan hutan. Harus ada proses verifikasi lapangan, pengukuran dan lain-lain,” kata Ketua Umum RSI (Rumah Sawit Indonesia), Kacuk Sumarto kepada wartawan di sela-sela Konferensi Internasional RSI yang mengangkat tema Indonesia’s Agricultural Industry Policies and The New European Union Regulation on Deforestation-Free Products: Tantangan dan Peluang di Medan (19/2/2025).

    Kacuk menjelaskan, SK Penunjukan Kawasan Hutan tidak bisa dipakai sebagai dasar untuk menetapkan suatu lahan berada di dalam kawasan hutan. Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya pasal 15, Penunjukan Kawasan Hutan adalah awal dari proses penetapan Kawasan Hutan, yang melaluji 4 (empat) tahapan.

    Baca Juga:
    Ancam Industri Sawit, Pakar Hukum Kritisi Perpres Penertiban Kawasan Hutan

    “Terbitnya SK Menhut No. 36 tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan, harus dicek terlebih dahulu, dasar pengenaannya oleh SK yang mana, SK Penunjukan atau SK Penetapan. Kalau hanya SK Penunjukan ya tentunya tidak sah untuk mengatakan suatu lahan masuk di dalam kawasan hutan,”
    kata Kacuk.

    Masyarakat yang mempunyai alas hak yang kuat (SHM, HGB atau HGU), kata dia, harus berani menggugat. “Jangan sampai terjadi kriminalisasi kepada masyarakat yang mempunyai alas hak yang legal. Boleh saja pemerintah menarik kembali lahan yang dikuasai oleh masayarakat untuk kepentingan umum, misalanya: pembangunan jalan, waduk atau fasilitas umum lainnya, akan tetapi harus dihargai hak-hak perdata masyarakat yang berada di dalam lahan tersebut.”

    Konferensi ini menampilkan para pakar komoditas dan praktisi industri komoditas global akan hadir menjadi pembicara, antara lain: Prof Dr Rizaldi Boer (IPB University), Jelmen Haaze (Commoditu Senior Expert – PWC Belgium), Suwanto Gullit (Business Operational Sustainability Manager for Palm, Unilever Oleochemical Indonesia), dan Ku Kok Peng (Chief Sustainability Officer, Kuala Lumpur Kepong Berhad).

    Baca Juga:
    Kebun Sawit Rakyat di Rantau Bertuah yang Masuk Kawasan Hutan Segera Dilegalkan

    Kacuk mengatakan inkonsistensi kebijakan pemerintah dalam penetapan kawasan hutan akan membawa dampak secara global. Pada saat pelaku usaha dan petani kelapa sawit telah berkomitmen untuk patuh pada seluruh peraturan dan menerapkan tata kelola secara berkelanjutan, pemerintah sendiri justru menuding perkebunan sawit ada di kawasan hutan.

    “Ini akan semakin menyulitkan komoditas minyak sawit untuk menembus pasar Eropa. Orang Eropa akan bilang, lho pemerintah Indonesia sendiri kan yang mengatakan bahwa ada kebun sawit di kawasan hutan,” kata Kacuk.

    Bagi pelaku usaha dan petani sawit, kata Kacuk, SK 36 Menhut tidak masuk akal. Bahkan ada beberapa perusahaan yang HGU-nya sudah perpanjangan, masuk juga dalam daftar kebun yang masuk kawasan hutan.

    “Ada perusahaan perkebunan yang pernah menggugat SK Menhut terkait penunjukan kawasan hutan dan gugatannya dikabulkan. Mengapa dikabulkan? Karena SK penunjukan tidak sah dijadikan dasar menetapkan lahan tersebut masuk kawasan hutan, apalagi dituding melakukan deforestasi,” katanya.

    Kata Kacuk, RSI mendukung sepenuhnya langkah pemerintah untuk memberantas pelaku pembalakan hutan. Namun untuk perusahaan perkebunan yang bersih dan patuh terhadap semua peraturan, seharusnya tidak disangkutpautkan. (LIA)

     

    kawasan hutan Kebun Sawit Kebun sawit di kawasan hutan Kementerian Kehutanan
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Buron, Cheryl Darmadi Ngumpet di Singapura?

    15 Agustus 2025
    Berita Terbaru

    Penampakan Uang Sitaan Kasus Korupsi PSR di Aceh Jaya

    14 Agustus 2025
    Berita Terbaru

    Kejati Tahan Sekda Aceh Jaya Terkait Kasus Korupsi Dana PSR

    14 Agustus 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,288 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,017 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,479 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,532 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,039 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.