Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    GAPKI Bersama Pemerintah Antisipasi Risiko Karhutla

    26 April 2026

    Riau Perketat Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit

    24 April 2026

    Pelaku Usaha Industri Daging Sapi Berdarah-darah, Siapa Diuntungkan?

    24 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      GAPKI Bersama Pemerintah Antisipasi Risiko Karhutla

      26 April 2026

      Riau Perketat Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit

      24 April 2026

      Aman, Uji Coba B50 Pada Mesin Diesel Sesuai Spesifikasi

      24 April 2026

      Harga Patokan B50 Bakal Dirilis Tiap Bulan

      24 April 2026

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026
    • Klinik

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024
    • Pertanian

      Pelaku Usaha Industri Daging Sapi Berdarah-darah, Siapa Diuntungkan?

      24 April 2026

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      BULOG Siap Bangun 100 Infrastruktur Pascapanen Senilai Rp5 Triliun

      1 April 2026

      Prabowo Bakal Sita 4-5 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal di 2026

      8 Januari 2026

      Ikuti Perintah KDM, Kebun Sawit di Cirebon Diganti Mangga Gincu

      8 Januari 2026
    • Indepth

      Pelaku Usaha Industri Daging Sapi Berdarah-darah, Siapa Diuntungkan?

      24 April 2026

      Perang Israel & AS vs Iran: Harga CPO Meroket!

      30 Maret 2026

      Ada Transaksi Jumbo di Saham FAPA, Dikendalikan Keluarga Fangiono?

      27 Maret 2026

      ‘Bom Waktu’ Stok Jumbo Beras Bulog

      11 November 2025

      Melihat Bekantan dan Tanaman Endemik di Hutan Konservasi Astra Agro

      3 November 2025
    • Inovasi

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

      27 Februari 2026

      Tim BiFlow ITS Surabaya Juara Kompetisi Inovasi Digital Sawit

      13 November 2025

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025
    • Nasional

      GAPKI Bersama Pemerintah Antisipasi Risiko Karhutla

      26 April 2026

      Aman, Uji Coba B50 Pada Mesin Diesel Sesuai Spesifikasi

      24 April 2026

      Helikopter Jatuh di Sekadau, 8 Korban Ditemukan Tewas

      17 April 2026

      Helikopter yang Ditumpangi CEO KPN Plantation Jatuh di Sekadau

      17 April 2026

      Pemerintah Terapkan B50 pada 1 Juli 2026, Hemat Subsidi Rp48 Triliun

      31 Maret 2026
    • Kisah

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026
    • Korporasi

      Agrinas-KPBN Perkuat Sistem Pemasaran CPO Nasional

      24 April 2026

      Agrinas Dorong Hilirisasi Sawit Rakyat Berbasis Koperasi

      23 April 2026

      Helikopter Jatuh di Sekadau, 8 Korban Ditemukan Tewas

      17 April 2026

      Helikopter yang Ditumpangi CEO KPN Plantation Jatuh di Sekadau

      17 April 2026

      Astra Agro Siapkan Capex Rp1,4 Triliun, 63,8% untuk Replanting

      15 April 2026
    • Hilir

      Aman, Uji Coba B50 Pada Mesin Diesel Sesuai Spesifikasi

      24 April 2026

      Harga Patokan B50 Bakal Dirilis Tiap Bulan

      24 April 2026

      Pemerintah Terapkan B50 pada 1 Juli 2026, Hemat Subsidi Rp48 Triliun

      31 Maret 2026

      Alokasi B40 Naik Jadi 15,646 Juta Kiloliter

      27 Februari 2026

      MinyaKita Dijual di Atas HET, Mentan: Produsen-Distributor Harus Diproses Hukum

      22 Februari 2026
    Button
    Sawit Kita
    Home » Ancam Industri Sawit, Pakar Hukum Kritisi Perpres Penertiban Kawasan Hutan
    Berita Terbaru

    Ancam Industri Sawit, Pakar Hukum Kritisi Perpres Penertiban Kawasan Hutan

    operasional di perkebunan kelapa sawit bisa terganggu, beban finansial membengkak, dan terjadi PHK massal.
    By Redaksi SawitKita11 Februari 202514 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Pakar hukum kehutanan Dr Sadino
    Pakar hukum kehutanan Dr. Sadino, SH., MH. pada acara Fokus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) di Pekanbaru, Sabtu (8/2/2025).
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    PEKANBARU – Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menuai banyak kritik. Dasar hukum ini dikhawatirkan memberi dampak buruk dan berdampak jangka panjang. Salah satunya, terhadap industri kelapa sawit nasional dan usaha-usaha yang terkait dengan penggunaan lahan.

    Karena peraturan itu, operasional di perkebunan kelapa sawit bisa terganggu, beban finansial membengkak, dan terjadi PHK massal. Bahkan yang lebih mengerikan lagi, “Program pemerintah untuk Indonesia Emas 2045 tidak akan jalan,” ujar pakar hukum kehutanan, Dr. Sadino, SH., MH.

    Kritik terhadap Perpres No.5 tahun 2025 tersebut disampaikan dosen pascasarjana Universitas Al-Azhar ini pada acara Fokus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) di Pekanbaru, Riau, Sabtu (8/2/2025).

    Baca Juga:
    Persoalan 3,3 Juta Ha Kebun Sawit di Kawasan Hutan Harus Rampung Satu Bulan

    Sadino menilai, kebijakan penetapan kawasan hutan kontraproduktif. Saat ini kawasan hutan yang tidak menjadi hutan atau tanah telantar dan semak belukar luasnya mencapai 31,84 juta hektare (ha). Sementara, yang menjadi dispute (permasalahan) antara kawasan hutan dan perkebunan hanya seluas 4,27 juta ha, termasuk di dalamnya perkebunan sawit seluas 3,37 juta ha.

    “Dengan proporsi antara lahan hutan yang telantar dan lahan produktif perkebunan sawit yang tampak kecil itu (3,37 juta ha), mengapa yang menjadi fokus perhatian para penyusun peraturan justru lahan yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit saja,” tegas Sadino.

    Padahal, menurut Sadino, jika seluruh luasan tersebut akan dihutankan, program pemerintah untuk Indonesia Emas 2045 terancam tidak akan jalan. Di tengah pemberhentian pemberian izin baru untuk kelapa sawit (moratorium) dan stagnasi produksi yang sudah terjadi beberapa tahun ini tidak akan bisa memenuhi kebutuhan untuk program mandatori biodiesel dan hilirisasi lainnya.

    Baca Juga:
    Kebun Sawit Rakyat di Rantau Bertuah yang Masuk Kawasan Hutan Segera Dilegalkan

    “Dengan penetapan kawasan hutan ini potensi berkurangnya luasan lahan perkebunan kelapa sawit dan berimpas pada produksi nasional. Sedangkan untuk mewujudkan visi Indonesia emas sawit menjadi salah satu tulang punggung pertumbuhan perekonomian,” tegas Sadino.

    Agus Suryoko, narasumber FGD yang mewakili Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau sekaligus Ketua Tim Substansi Penegakan Hukum Provinsi Riau, menguatkan informasi bahwa perubahan-perubahan status kawasan itu memang terjadi.

    Di Provinsi Riau, misalnya, ada 1,83 juta ha lahan yang sudah terbangun kemudian ditetapkan sebagai kawasan yang masuk ke dalam kawasan hutan. Di atas lahan tersebut sudah terbangun perkebunan, pertambangan dan usaha lainnya seperti tambak, pertanian bahkan permukiman penduduk.

    Baca Juga:
    Problem Terbesar PSR Lantaran Kebun Sawit Rakyat Masuk Kawasan Hutan

    Kritik terhadap perpres tentang penertiban kawasan hutan juga disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, Muller Tampubolon. Menurutnya, aturan penertiban kawasan hutan harus didukung, namun perlu perbaikan ekstra agar pelaksanaan di lapangan bisa efektif.

    “Harus ada langkah-langkah konkrit yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan hutan sekaligus penyelesaian lahan hutan yang terpakai untuk kebun, tambang dan lainnya tanpa menimbulkan dampak ekonomi yang luas,” tegas Muller.

    Sanksi tak hanya mengancam pengusaha namun juga masyarakat
    Menurut Dr. Sadino, peraturan ini juga bertentangan dengan jiwa dan semangat UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak.

    Terutama, karena perpres menggunakan sanksi pidana dalam penertiban kawasan hutan, sementara ketentuan dua landasan hukum di atasnya itu menekankan prinsip ultimum remedium, yaitu mengedepankan sanksi administratif sebelum pidana.

    Pembentukan kelembagaan satuan tugas (satgas) dalam perpres ini juga perlu dikritisi. Menurut Sadino, satgas melampaui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan kewenangannya.

    Misalnya, dengan menempatkan Kejaksaan Agung sebagai leading sector dalam penertiban kawasan hutan, padahal kewenangan ini seharusnya berada di bawah Kementerian Kehutanan. “Ini menambah daftar instansi yang terlalu offside kewenangan terkait penyelesaian keterlanjuran kawasan hutan,” ujar Sadino.

    Tak hanya itu, dengan ditugaskannya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam penegakan hukum penertiban kawasan hutan, menimbulkan asumsi bahwa pemanggilan ataupun proses klarifikasi atas dugaan tumpang tindih lahan ini seakan-akan merupakan sebuah kasus korupsi.

    Isu atau tuduhan korupsi tentu dapat mengganggu reputasi para pelaku industri. Secara operasional juga bisa menimbulkan ketidaknyamanan berinvestasi.

    Kekhawatiran serupa juga bisa saja menghantui masyarakat petani sawit. “Saya tidak terima kalau masyarakat dipidana gara-gara penetapan kawasan hutan, padahal statusnya baru ditunjuk menjadi kawasan hutan,” tegas Sadino.

    Sadino juga menilai konsep “Penguasaan Kembali dan Pemulihan Aset di Kawasan Hutan” yang diatur dalam Perpres No. 5 Tahun 2025 ini tidak memiliki definisi dan mekanisme yang jelas, berpotensi multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha sawit. (SDR)

    Hari Pers Nasional kawasan hutan Kebun sawit di kawasan hutan Pakar hukum kehutanan Dr Sadino Satgas Sawit
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    GAPKI Bersama Pemerintah Antisipasi Risiko Karhutla

    26 April 2026
    Berita Terbaru

    Riau Perketat Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit

    24 April 2026
    Berita Terbaru

    Pelaku Usaha Industri Daging Sapi Berdarah-darah, Siapa Diuntungkan?

    24 April 2026
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,375 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,600 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,602 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,547 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,164 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.