Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Apakah Pencabutan Izin Dapat Menyelesaikan Masalah?

    6 Desember 2025

    Mentan Apresiasi Kepedulian GAPKI pada Gerakan Donasi Bencana Sumatera

    6 Desember 2025

    Pakar Sayangkan Dugaan Kebun Sawit Picu Banjir di Sumatera

    4 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Apakah Pencabutan Izin Dapat Menyelesaikan Masalah?

      6 Desember 2025

      Mentan Apresiasi Kepedulian GAPKI pada Gerakan Donasi Bencana Sumatera

      6 Desember 2025

      Pakar Sayangkan Dugaan Kebun Sawit Picu Banjir di Sumatera

      4 Desember 2025

      GAPKI Bantu Korban Siklon Tropis Senyar melalui Kementan

      4 Desember 2025

      Industri Sawit Berkomitmen terhadap Hak Anak dan Pekerja Perempuan

      2 Desember 2025
    • Klinik

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024
    • Pertanian

      Pejabat Eselon 1 Kementan Dirombak, Suwandi Jadi Sekjen

      28 November 2025

      Catatan Produksi Beras 2025

      24 November 2025

      ‘Bom Waktu’ Stok Jumbo Beras Bulog

      11 November 2025

      Catatan Setahun Prabowo-Gibran di Bidang Pangan

      20 Oktober 2025

      Harapan untuk Pemerintah 

      6 Oktober 2025
    • Indepth

      ‘Bom Waktu’ Stok Jumbo Beras Bulog

      11 November 2025

      Melihat Bekantan dan Tanaman Endemik di Hutan Konservasi Astra Agro

      3 November 2025

      Digitalisasi Astra Agro Jadi Kunci Ketelusuran Sawit

      2 November 2025

      39% Lahan Sitaan Satgas PKH Tak Ada Tanaman Sawit

      27 Oktober 2025

      B50 Gerus Neraca Perdagangan Rp18,15 Triliun

      21 Oktober 2025
    • Inovasi

      Tim BiFlow ITS Surabaya Juara Kompetisi Inovasi Digital Sawit

      13 November 2025

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Astra Agro Kenalkan Digitalisasi Perkebunan Sawit ke Mahasiswa Agribisnis IPB

      6 November 2025

      Astra Agro Bangun 10 Methan Capture hingga 2030

      3 November 2025

      Digitalisasi Astra Agro Jadi Kunci Ketelusuran Sawit

      2 November 2025
    • Nasional

      Apakah Pencabutan Izin Dapat Menyelesaikan Masalah?

      6 Desember 2025

      Pakar Sayangkan Dugaan Kebun Sawit Picu Banjir di Sumatera

      4 Desember 2025

      GAPKI Bantu Korban Siklon Tropis Senyar melalui Kementan

      4 Desember 2025

      Nila Riana Perempuan Pertama Pimpin APINDO Riau

      1 Desember 2025

      Minyak Goreng Impor Ilegal Masuk Lewat Batam

      26 November 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      Astra Agro Bukukan Capaian Pengurangan Emisi GRK

      28 November 2025

      Sawit Sumbermas Akuisisi Saham SML Rp1,6 Triliun

      27 November 2025

      POSCO Akuisisi Sampoerna Agro Senilai Rp9,44 Triliun

      24 November 2025

      Dukung Transisi Hijau Industri Sawit, BNI Rilis ESG Advisory

      20 November 2025

      Sawit Sumbermas Sarana Dapat Kredit Rp5,2 Triliun 

      20 November 2025
    • Hilir

      Program Biodiesel Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja

      14 November 2025

      UKM dan Koperasi Jadi Pemicu Kemajuan Sawit

      24 Oktober 2025

      Jadikan Harga CPO dan Minyak Bumi sebagai Acuan dalam Penerapan Mandatori Biodiesel

      20 Oktober 2025

      Eropa Banding Putusan WTO soal Sengketa Biodiesel, Mendag: Hanya Ulur Waktu

      7 Oktober 2025

      Harga Biodiesel Oktober Turun Jadi Rp13.921/Liter

      7 Oktober 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » 537 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Terancam Denda
    Berita Terbaru

    537 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Terancam Denda

    Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
    By Redaksi SawitKita31 Oktober 202442 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP), tapi tidak memiliki hak guna usaha (HGU) sejak 2016 hingga Oktober 2024. Perusahaan-perusahaan itu diperkirakan mengelola 2,5 juta hektare (ha) lahan perkebunan sawit.

    Terkait temuan ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan memberikan sanksi tegas kepada 537 perusahaan sawit pemegang IUP yang beroperasi tanpa HGU tersebut. Sanksi utama yang akan diterapkan adalah berupa denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” kata Nusron, dalam keterangan resminya, Kamis (31/10/2024).

    Menurut Nusron, sanksi tegas patut diberikan kepada 537 perusahaan tersebut karena tidak patuh terhadap peraturan. Sementara itu, saat ini Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, serta menahan terlebih dulu untuk sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU dari perusahaan-perusahaan itu.

    Pun, dengan membayar denda tak menjamin perusahaan-perusahaan itu mendapatkan HGU, pemberian sertifikat akan tergantung pada iktilad baik dan sikap pemerintah.

    “Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” terang Nusron.

    Penertiban juga dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya, yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.

    Selain itu, ada juga Putusan MK terhadap uji materi Pasal 42 UU Perkebunan, di mana sebelumnya mengatur tentang kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan dan usaha pengelola hasil kebun hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat hak atas tanah dan/atau IUP.

    Namun, melalui Putusan MK, kata atau pada kalimat ‘perusahaan yang telah mendapat hak atas tanah dan/atau IUP’ dihapuskan. Sehingga dengan ini seluruh perusahaan budi daya tanaman perkebunan dan perusahaan pengelola hasil kebun diwajibkan untuk memenuhi dua perizinan tersebut.

    “Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” kata Menteri Nusron. (SDR)

     

    denda denda pajak GAPKI HGU Ijin Usaha Perkebunan Menteri ATR/Kepala BPN perusahaan sawit
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Apakah Pencabutan Izin Dapat Menyelesaikan Masalah?

    6 Desember 2025
    Berita Terbaru

    Mentan Apresiasi Kepedulian GAPKI pada Gerakan Donasi Bencana Sumatera

    6 Desember 2025
    Berita Terbaru

    Pakar Sayangkan Dugaan Kebun Sawit Picu Banjir di Sumatera

    4 Desember 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,343 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,298 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,546 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,542 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,110 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.