JAKARTA – Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2019 telah melakukan pengukuran luasan sawit. Mereka pun telah melakukan pemutakhiran peta tutupan kelapa sawit skala 1:50.000 di tahun 2023, dengan luas 17,3 juta hektare (ha).
“Namun status ini belum terintegrasi dalam Kebijakan Satu Peta (KSP),” kata Kepala BIG Muh Aris Marfai dalam situs resmi https://www.big.go.id/.
Menurut Muh Aris Marfai, pengukuran luasan sawit ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun dan penyelesaian status dan legalisasi lahan. Selain itu juga pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, serta mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan.
Diketahui, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor (No.) 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024, Kepala BIG bertugas untuk melakukan pembinaan penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT) tutupan kebun kelapa sawit.
Maka, Kepala BIG Muh Aris Marfai turut hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional (Rakornas) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto ini, pihaknya terus mendorong penggunaan mandatori biodiesel yang saat ini telah mencapai B35 dan telah diuji coba untuk mencapai B40.
“Dengan pencapaian penyerapan biodiesel domestik sebesar 12,2 juta kilo liter pada 2023, yang tentunya berdampak signifikan pada penggunaan minyak sawit mentah (CPO) di dalam negeri,” ujar Airlangga Hartarto.
Airlangga juga menyatakan bahwa sejak penerapan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada 2017, rata-rata terealisasi hanya 50.000 ha per tahun, padahal Program PSR ini targetnya 180.000 ha setiap tahunnya.
“Pada rapat terbatas tadi juga dibahas penyelesaian sawit di kawasan hutan. Jadi sudah disiapkan berbagai skenario yang diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Menko Airlangga. (ANG)