JAKARTA – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang sekarang dalam proses transisi menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) memastikan program pendanaan peremajaan sawit rakyat tetap berjalan. Seiring dengan perubahan organisasi BPDPKS menjadi BPDP, maka Peraturan Menteri Keuangan yang berkaitan program Peremajaan Sawit dan Sarana Prasarana dalam proses administrasi.
“Jadi, tidak benar apabila dikatakan Program PSR dihentikan. Kami sedang melakukan langkah antisipasi karena ada perubahan organisasi dari BPDP-KS menjadi BPDP,” urai Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS Normansyah Hidayat, Jumat (17/1/2025).
Menurutnya, surat edaran bernomor S-246/DPKS.3/2025 merupakan langkah antisipasi dan bersifat pemberitahuan kepada seluruh bank mitra BPDPKS, seluruh lembaga pekebun penerima dana peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta seluruh lembaga pekebun penerima dana sarana prasarana perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga: Mau Dapat Dana PSR Rp60 Juta? Ini Syarat-Syaratnya
Menurut Normansyah, dana PSR tetap disalurkan dan tidak ada penundaan. Pihaknya berupaya menjaga time frame sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pengelolaan Dana Perkebunan (BPDP). Perpres ini mengubah nomenklatur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi BPDP.
“Time frame transisi organisasi ini selama tiga bulan dari November 2024 sampai Januari 2025. Karena itulah sifatnya antisipatif untuk program PSR dan lain. Kami mencegah maladministrasi di lapangan sebelum Peraturan Menteri Keuangan terbit,” kata Normansyah.
Menurutnya, Peraturan Menteri Keuangan sedang proses administrasi dan diharapkan dapat terbit dalam waktu dekat
Sampai Desember 2024, luas PSR adalah 364.552 ha dengan total dana tersalur Rp10,25 triliun. “Tahun ini, luas PSR ditargetkan mencapai 120.000 hektare. Begitu pula besaran dana PSR tetap Rp60 juta per hektare sesuai amanah undang-undang,” kata Normansyah. (ANG)