JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menemukan dua produsen lainnya yang menjual Minyakita dengan isi kurang dari 1 liter saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, Jawa Tengah.
Dalam sidak yang dilakukan bersama Satgas Pangan, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Wali Kota Solo, serta jajaran kepolisian dan TNI, Amran mendapati meskipun harga Minyakita di pasaran sudah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, volume dalam kemasan masih belum sesuai.
Dua produsen yang ditemukan mengurangi takaran adalah PT Kusuma Mukti Remaja dan PT Salim Ivomas Pratama.
Baca Juga: Sunat Takaran, Tiga Produsen Minyakita Ditindak Tegas
Minyakita produksi PT Kusuma Mukti Remaja seharusnya berisi 1 liter, tetapi hanya terisi 900 mililiter (ml) atau berkurang 100 ml (10%). Sementara itu, produk PT Salim Ivomas Pratama volumenya berkurang 50 ml dari seharusnya.
Amran menegaskan praktik pengurangan takaran ini harus dihentikan. Kendati kondisinya lebih baik dibandingkan temuan sebelumnya yang menunjukkan pengurangan volume hingga 25%, ia menilai hal tersebut tetap tidak bisa ditoleransi.
“Kesadaran memang mulai meningkat. Kemarin kita temukan ada yang kurang 25%, sekarang tinggal 5-10%. Tapi ini tetap harus diperbaiki. Satgas Pangan harus telusuri kenapa masih ada pengurangan takaran ini. Kita akan tindaklanjuti agar tidak ada lagi praktik seperti ini,” tegas Amran dalam keterangan resmi, Selasa (11/3/2025).
Ia meminta Satgas Pangan untuk menindaklanjuti kasus ini hingga ke tingkat produsen. Menurutnya, minyak goreng merupakan kebutuhan dasar masyarakat, terutama di bulan Ramadan, sehingga tidak boleh ada pihak yang bermain curang demi keuntungan sendiri.
Baca Juga: Ini Alasan Mendag Naikkan Harga Minyakita Jadi Rp15.500 per Liter
“Minyak goreng ini kebutuhan pokok. Jangan sampai ada yang mengambil kesempatan dalam situasi ini, apalagi di bulan Ramadan. Pemerintah akan terus melakukan sidak, memastikan takaran sesuai, harga stabil, dan tidak ada yang dirugikan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Amran menegaskan pemerintah akan terus mengawasi praktik perdagangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini sudah lebih baik dari temuan sebelumnya, tapi tetap saja tidak boleh ada yang bermain-main dengan hak rakyat. Kalau HET sudah sesuai, maka takaran juga harus sesuai. Jangan sampai rakyat dirugikan dengan praktik curang seperti ini,” katanya.
Dalam sidak ini, Amran memastikan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi akan terus diperketat. Dengan pengawasan ketat dari pemerintah serta kerja sama dengan Bapanas, Satgas Pangan, dan aparat keamanan, diharapkan distribusi Minyakita semakin transparan dan tepat sasaran.
Amran memastikan pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas harga serta menjamin masyarakat mendapatkan bahan pangan dengan kualitas yang sesuai standar.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen minyak goreng merek Minyakita yang menjual produk tidak sesuai dengan ukuran di label kemasan.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut ketiga produsen itu melakukan kecurangan dengan mengisikan minyak hanya 700-900 ml pada label kemasan 1 liter.
“Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/3/2025).
Helfi merinci ketiga produsen merek Minyakita nakal itu merupakan PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; kemudian Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.
Helfi mengatakan telah menyita produk minyak goreng yang tidak sesuai label sebagai barang bukti. Di sisi lain, ia menyebut penyidik juga telah memulai proses penyelidikan dugaan tindak pidana di kasus itu. (ANG)