JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan praktik under invoicing kegiatan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor salah satu perusahaan eksportir sawit. “Tim penyidik Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara,” katanya tanpa merinci waktu pelaksanaan penggeledahan tersebut.
Selain kantor perusahaan, penyidik juga menggeledah gudang milik perusahaan yang berlokasi di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (29/5/2026).
Baca Juga: Kejagung Segera Ungkap Identitas 10 Eksportir CPO
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor, termasuk dokumen perusahaan, invoice, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta perangkat komputer berupa CPU.
Menurut Setyo, langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan praktik manipulasi data ekspor yang diduga bertujuan menurunkan nilai transaksi sebenarnya atau under invoicing, yang berpotensi merugikan negara.
Ia menegaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen dan barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Baca Juga: Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Manipulasi Ekspor CPO
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ucapnya.
Lebih lanjut, penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. (REL)

