JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan 10 perusahaan sawit yang diduga melakukan transfer pricing untuk mengurangi kewajiban pajak ekspor. Bahkan, Kemenkeu mencatat praktik ini menyebabkan selisih harga mencapai USD84 juta atau setara Rp1,48 triliun.
Berdasarkan data yang beredar di kalangan wartawan, sejumlah perusahaan yang diselidiki Kemenkeu itu di antaranya PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan hingga PT Energi Unggul Persada yang tergabung ke dalam grup usaha Wilmar.
Selanjutnya, ada PT Kutai Refinery Nusantara dan PT Sari Dumai Sejati yang tergabung ke dalam grup usaha Royal Golden Eagle (RGE). Lalu Musim Mas dan PT Intibenua Perkasatama.
Baca Juga: GAPKI Akui Ada 10 Perusahaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit
Pemeriksaan tranfer pricing lainnya turut menyasar ke Grup Sinar Mas di antaranya Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Sumber Indah Perkasa dan PT Ivo Mas Tunggal.
Sementara, Corporate Affairs Senior Manager Grup Musim Mas Ernest Gunawan mengatakan dia tidak mengetahui perihal pemeriksaan transfer pricing yang tengah dilakukan Kemenkeu terhadap grup usahanya. “Saya tidak tahu karena kantor pusat kami di Medan,” kata Ernest saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Dalam sebuah pernyataan, Wilmar Grup menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait penyelidikan tersebut dari aparat penegak hukum. Meski demikian, perusahaan tersebut mengklaim segera memberikan informasi kepada pasar jika sudah menerima pemberitahuan resmi.
Pada saat ini, Wilmar pun mengklaim sedang ‘bekerja sama dengan pihak berwenang yang terkait untuk memahami kekhawatiran mereka’. (ANG)

