MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) di Sumut untuk tetap membeli tandan buah segar (TBS) sawit pekebun sesuai harga pembelian yang ditetapkan Pemprov Sumut.
Pemprov juga mengimbai agar menjaga kestabilan harga TBS dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan pekebun. Hal itu tertuang dalam surat imbauan bernomor 800.1.13.4/015/VI/2026.
Imbauan yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut itu dikeluarkan seiring dengan perkembangan kondisi industri kelapa sawit nasional serta tata niaga dan stabilitas harga TBS di Sumut, khususnya setelah pemerintah mengumumkan untuk mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Baca Juga: Lindungi 15 Juta Petani, Prabowo Instruksikan Harga TBS Naik 10%
Dalam surat tersebut, Pemprov Sumut menegaskan kebijakan pemerintah pusat bertujuan memperkuat pengawasan transaksi ekspor dan mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga tidak seharusnya berdampak pada harga pembelian TBS petani. “Oleh karena itu, kebijakan pusat ini tidak boleh dijadikan alasan yang merugikan posisi tawar para petani,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Pemprov Sumut menyatakan imbauan ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan usaha perkebunan sawit, melindungi pekebun, serta menjaga iklim usaha yang kondusif. Surat itu ditujukan kepada pemerintah kabupaten penghasil sawit, asosiasi pelaku usaha, serta puluhan perusahaan perkebunan dan PKS yang beroperasi di Sumut.
Selain meminta perusahaan tetap membeli TBS sesuai harga penetapan pemerintah, Pemprov Sumut juga meminta dinas yang membidangi perkebunan di tingkat kabupaten/kota mengawal penerapan harga TBS di lapangan. Pengawalan dilakukan untuk memastikan pembelian TBS mengacu pada harga yang ditetapkan secara berkala oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut.
Baca Juga: Aturan DHE Berpotensi Tekan Harga TBS Petani
Pemprov Sumut juga meminta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sumut mengoordinasikan anggotanya untuk menjaga stabilitas harga dan kemitraan dengan petani.
Sementara itu, asosiasi pekebun seperti Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) diminta mengedukasi petani agar tidak melakukan tindakan spekulatif yang berpotensi merugikan.
“Jika ditemukan PKS yang melakukan pelanggaran atau tindakan yang merugikan petani, harap segera melaporkannya secara resmi melalui jalur dinas untuk ditindaklanjuti,” tegas surat tersebut. (ANG)

