JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan B50, bauran 50% biodiesel dengan solar, pada pekan ini. Kepala Negara meyakini program ini akan membantu Indonesia menekan ketergantungan terhadap impor bahan bakar diesel atau gasoil atau solar.
Program mandatori bahan bakar nabati (BBN) atau biofuel di Indonesia itu akhir-akhir ini menuai polemik di kalangan industri; baik yang terkait dengan penaikan bauran fatty acid methyl ester (FAME) berbasis minyak sawit di biodiesel, maupun rencana mewajibkan bauran bioetanol 5% dalam bensin alias E5.
Di industri pertambangan, misalnya, pelaku usaha waswas mandatori biodiesel B50 akan mengerek biaya penambangan sekitar 3% hingga 5%.
Baca Juga: B50 Dongkrak Nilai Tukar Rupiah dan Neraca Perdagangan
Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen menilai penggunaan B50 bakal meningkatkan ongkos operasi karena biaya perawatan mesin bakal naik, sebab durasi penggantian saringan atau filter bakal lebih cepat.
Ardhi juga menilai penggunaan B50 bakal membuat penggunaan bahan bakar lebih besar lantaran campuran FAME yang tinggi berpotensi menurunkan efisiensi pembakaran.
“Kenaikannya diperkirakan sekitar 3%—5%, belum bisa dihitung US%/ton karena harga B50 belum ada. Sampai saat ini kami belum tahu berapa harga biodiesel B50 untuk sektor industri. Jika harganya lebih mahal dari biodiesel B40, tentu akan memberatkan sektor industri,” kata Ardhi ketika dihubungi, medio pekan lalu.
Di industri perkebunan kelapa sawit, Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) bersama Koalisi Transisi Bersih juga meminta pemerintah tidak terburu-buru menerapkan mandatori biodiesel B50 mulai bulan ini.
Baca Juga: B50 Gerus Neraca Perdagangan Rp18,15 Triliun
Ketua Umum PPOPSI Mansuetus Darto mengatakan kebijakan tersebut justru berpotensi menambah tekanan baru bagi jutaan petani sawit rakyat (PSR) dalam negeri.
POPSI menilai kebijakan B50 diproyeksikan menguras anggaran melalui defisit Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) hingga mencapai Rp28 triliun serta menghilangkan penerimaan negara (pajak badan, bea keluar, dan pungutan) sebesar Rp620 triliun dalam periode 10 tahun.
Selain itu, kenaikan pungutan ekspor CPO menjadi 12,5% untuk mendukung implementasi B50 akan makin mengurangi harga CPO bersih yang menjadi dasar transaksi di dalam negeri.
Dampaknya, lanjut Mansuetus, akan dirasakan langsung di tingkat kebun karena harga pembelian tandan buah segar (TBS) mengikuti harga CPO setelah dikurangi berbagai pungutan dan biaya lainnya. Walhasil, meskipun harga CPO dunia relatif tinggi, harga yang diterima petani tidak lagi mencerminkan nilai pasar sebenarnya.
“Kami tidak menolak biodiesel. Yang kami tolak adalah ketika biaya kebijakan ini akhirnya dibayar oleh petani sawit melalui makin rendahnya harga TBS (tandan buah segar),” tutur dia. (REL)

