Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perang Dagang hingga Standar Keberlanjutan Jadi Bahasan di IPOC 2026 

    14 Oktober 2026

    Gawat, Stok Minyak Sawit Menipis

    14 Oktober 2026

    Agrinas Putus Semua KSO Pengelolaan Perkebunan

    8 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Perang Dagang hingga Standar Keberlanjutan Jadi Bahasan di IPOC 2026 

      14 Oktober 2026

      Gawat, Stok Minyak Sawit Menipis

      14 Oktober 2026

      Agrinas Putus Semua KSO Pengelolaan Perkebunan

      8 Oktober 2026

      Industri Sawit Dorong Transformasi Ekonomi Berkelanjutan

      8 Oktober 2026

      Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

      3 Oktober 2026
    • Klinik

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024
    • Pertanian

      Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

      9 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026

      Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?

      24 Juni 2026

      Tata Kelola Impor Bahan Baku Pakan Picu Jatuhnya Harga Ayam

      24 Juni 2026

      Potensi Gula Merah Sawit yang Dianak-tirikan

      23 Juni 2026
    • Indepth

      Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

      3 Oktober 2026

      GAPKI: PKS Tanpa Kebun Ancam Ekosistem Rantai Pasok Sawit

      14 September 2026

      Sejarah Biodiesel di Indonesia:  Dimulai B5, Kini Telah B50

      9 Juli 2026

      Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

      9 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026
    • Inovasi

      BPDP Dorong Riset Sawit Tembus Pasar

      21 Juli 2026

      Potensi Gula Merah Sawit yang Dianak-tirikan

      23 Juni 2026

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

      27 Februari 2026
    • Nasional

      Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

      3 Oktober 2026

      Prabowo Minta Daftar 8 Korporasi Penyebab Karhutla

      8 September 2026

      GAPKI Dorong Gotong Royong dan Kesiapsiagaan Cegah Karhutla

      8 September 2026

      Kasus Hukum Febrie Dinilai Jadi Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara

      16 Juli 2026

      Dominasi Batu Bara Belum Berbuah Harga Optimal, Ada Indikasi Underpricing

      16 Juli 2026
    • Korporasi

      Agrinas Putus Semua KSO Pengelolaan Perkebunan

      8 Oktober 2026

      Astra Agro Raih Disway Awards 2026

      1 Oktober 2026

      Prabowo Minta Daftar 8 Korporasi Penyebab Karhutla

      8 September 2026

      Astra Agro Raih Dua Penghargaan pada Investor Gathering Kabupaten Lamandau 2026

      28 Juli 2026

      Agrinas Palma Bangun Ekosistem Agribisnis Perkebunan Melalui Koperasi

      14 Juli 2026
    Button
    Sawit Kita
    Home » PP No. 38/2023 Terbit, Begini Aturan Pembagian Dana Bagi Hasil Sawit
    Berita Terbaru

    PP No. 38/2023 Terbit, Begini Aturan Pembagian Dana Bagi Hasil Sawit

    DBH sawit digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan atau kegiatan yang ditetapkan Menteri.
    By Redaksi26 Juli 202336 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Presiden Joko Widodo secara resmi sudah menanda tangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada 24 Juli 2023. Peraturan ini terdiri dari 17 pasal dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Dengan terbitnya peraturan pemerintah ini, maka dana bagi hasil sawit sebesar Rp 3,4 triliun akan dibagikan kepada 350 daerah penghasil sawit di Indonesia. Terbitnya peraturan ini membuat semua pihak lega karena sudah ditunggu sejak April 2023.

    Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Kekuangan Luky Alfirman mengatakan pihaknya terus mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait DBH sawit. Tujuannya agar dana dapat segera dicairkan dan dimanfaatkan oleh daerah penghasil komoditas sawit.

    Dalam Peraturan Pemerintah No. 38/2023, pagu dana bagi hasil sawit ditetapkan paling rendah sebesar 4% dari penerimaan yang berasal dari bea keluar (BK) atas minyak kelapa sawit beserta turunannya, serta pungutan ekspor (PE).

    Dalam pasal 4 ayat (2) peraturan ini, Presiden Jokowi memberikan mandat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menetapkan alokasi minimun DBH sawit. Hal ini karena selama beberapa bulan pada 2022 negara tidak menerima PE dan BK akibat kelangkaan minyak goreng. Dampaknya total penerimaan 2022 yang akan digunakan untuk tahun ini, tidak cukup besar.

    Dalam pasal 5 diatur pembagian dana antara provinsi dengan kabupaten/kota sebagaimana yaitu provinsi sebesar 20%; kabupaten/kota penghasil sebesar 60%; kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20%.

    Besaran alokasi dana yang dibagikan kepada daerah ditentukan oleh tiga aspek yaitu luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit; dan indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Bendahara Negara juga memutuskan untuk menetapkan batas minimum alokasi sebesar Rp1 miliar per daerah, agar setiap daerah tidak menerima DBH terlalu kecil.

    Alokasi dana ini dihitung berdasarkan pembobotan sebagai berikut, yakni 90% berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan daerah penghasil. Sedangkan 10% berdasarkan kinerja pemerintah daerah. Parameter kinerja daerah dihitung berdasarkan penurunan tingkat kemiskinan dan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Penilaian untuk kinerja daerah dilakukan oleh kementerian keuangan.

    Dana bagi hasil sawit harus digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (PEN)

     

    Daerah Penghasil Sawit Perkebunan Kelapa Sawit Perkebunan Sawit Produsen CPO Pungutan Ekspor
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi

      Related Posts

      Berita Terbaru

      Perang Dagang hingga Standar Keberlanjutan Jadi Bahasan di IPOC 2026 

      14 Oktober 2026
      Berita Terbaru

      Gawat, Stok Minyak Sawit Menipis

      14 Oktober 2026
      Berita Terbaru

      Agrinas Putus Semua KSO Pengelolaan Perkebunan

      8 Oktober 2026
      Top Posts

      Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

      24 April 202528,425 Views

      Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

      15 November 202310,324 Views

      Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

      13 Juni 20237,667 Views

      Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

      7 Maret 20253,551 Views

      Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

      31 Oktober 20233,244 Views
      Stay In Touch
      • Facebook
      • YouTube
      • TikTok
      • WhatsApp
      • Twitter
      • Instagram
      • Telegram
      Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      © 2026 SawitKita. Made by MR.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.