Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Posisi Petani Lemah dalam Ekosistem Industri Sawit

    31 Agustus 2026

    Satu Kelola Bentang Alam: Kunci Atasi Tantangan Pangan, Energi, dan Iklim

    31 Agustus 2026

    Legalitas Lahan Kunci Percepatan PSR dan Keberlanjutan Sawit

    31 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Posisi Petani Lemah dalam Ekosistem Industri Sawit

      31 Agustus 2026

      Satu Kelola Bentang Alam: Kunci Atasi Tantangan Pangan, Energi, dan Iklim

      31 Agustus 2026

      Legalitas Lahan Kunci Percepatan PSR dan Keberlanjutan Sawit

      31 Agustus 2026

      Eksplorasi Konsep Nexus Baru (7 TAS+): Solusi Holistik Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

      31 Agustus 2026

      RSI Tegaskan Peran Strategis Sawit dalam Kemandirian Pangan dan Energi

      31 Agustus 2026
    • Klinik

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024
    • Pertanian

      Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

      9 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026

      Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?

      24 Juni 2026

      Tata Kelola Impor Bahan Baku Pakan Picu Jatuhnya Harga Ayam

      24 Juni 2026

      Potensi Gula Merah Sawit yang Dianak-tirikan

      23 Juni 2026
    • Indepth

      Sejarah Biodiesel di Indonesia:  Dimulai B5, Kini Telah B50

      9 Juli 2026

      Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

      9 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026

      RI Terancam Tekor Rp70,3 Triliun dari Sawit Rakyat

      2 Juli 2026

      Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?

      24 Juni 2026
    • Inovasi

      BPDP Dorong Riset Sawit Tembus Pasar

      21 Juli 2026

      Potensi Gula Merah Sawit yang Dianak-tirikan

      23 Juni 2026

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

      27 Februari 2026
    • Nasional

      Kasus Hukum Febrie Dinilai Jadi Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara

      16 Juli 2026

      Dominasi Batu Bara Belum Berbuah Harga Optimal, Ada Indikasi Underpricing

      16 Juli 2026

      Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?

      24 Juni 2026

      Indonesia Tak Perlu Tambah Kuota Produksi Nikel

      24 Juni 2026

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026
    • Korporasi

      Astra Agro Raih Dua Penghargaan pada Investor Gathering Kabupaten Lamandau 2026

      28 Juli 2026

      Agrinas Palma Bangun Ekosistem Agribisnis Perkebunan Melalui Koperasi

      14 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026

      Astra Agro Dorong Inovasi Benih Unggul

      12 Juni 2026

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026
    Button
    Sawit Kita
    Home » Kelapa Sawit Indonesia Terbukti Ramah bagi Pekerja Perempuan
    Berita Terbaru

    Kelapa Sawit Indonesia Terbukti Ramah bagi Pekerja Perempuan

    Pekerja perempuan ini juga mendapatkan fasilitas cuma-cuma, salah satunya rumah penitipan anak selama mereka berkerja.
    By Redaksi18 September 2023125 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Peran sektor perkebunan kelapa sawit semakin penting. Tak hanya sebagai penopang ekonomi bangsa, perkebunan kelapa sawit juga terbukti meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, termasuk lapangan kerja untuk perempuan.

    Dalam satu dekade terakhir, pekerja perempuan di industri sawit mendapat perhatian luas. Karena tidak sedikit yang menuding bahwa sawit Indonesia melakukan pelanggaran dan melakukan eksploitasi terhadap perempuan. Ini merupakan bentuk kampanye negatif terhadap sawit.

    Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berkolaborasi dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menepis tudingan ini. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi dan workshop perlindungan pekerja perempuan sawit di Riau, Kamis (7/9/23).

    Ketua GAPKI Riau Licwan Hartono mengatakan kegiatan ini merupakan upaya GAPKI bersama BPDPKS dalam mewujudkan industri kelapa sawit berkelanjutan dalam hal perlindungan terhadap pekerja, khususnya perempuan. Hal ini juga sebagai lanjutan dari penyusunan buku Panduan Praktis Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit yang telah diluncurkan pada tahun 2021.

    Kegiatan ini juga sebagai upaya mendorong implementasi panduan tersebut agar dapat menjadi rujukan bagi semua pelaku industri sawit untuk mewujudkan industri sawit berkelanjutan, yang ramah bagi pekerja perempuan. “Kegiatan ini juga merupakan bagian dari kolaborasi GAPKI dan ILO melalui proyek Advancing Workers Rights in Indonesia’s Palm Oil Sector,” kata Licwan Hartono.

    Pekerja pekerja perempuan di sektor kelapa sawit, lanjut Licwan, memiliki peranan penting dalam proses produksi. Dari 16,2 juta pekerja di seluruh rantai pasok kelapa sawit, para pekerja perempuan ini terlibat pada proses pembersihan lahan, pembibitan, penyemaian, penyemprotan, perawatan dan pengumpulan brondolan.

    “Selain itu pekerja perempuan ini sangat teliti dan hati-hati dalam bekerja sehingga mereka memiliki peluang besar untuk diterima bekerja di perusahan sawit,” jelas Hartono. Ia menyebutkan pekerja perempuan ini juga mendapatkan fasilitas cuma-cuma, salah satunya rumah penitipan anak selama mereka berkerja.

    Senada dengan itu, Gubernur Riau yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Imron Rosyadi menyebutkan, pihaknya sangat mendukung acara sosialisasi dan workshop perlindungan pekerja perempuan sawit ini. Menurutnya, saat ini ada beberapa kasus pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja terkait pekerja perempuan di kebun sawit.

    Pada tahun 2021, kata Imron, GAPKI bekerjasama dengan CNV Internasioanl dan Federasi Serikat Pekerja Hukatan KSBI bersama-sama menyusun buku Panduan Praktis Perlindungan Hak Pekerja Perempuaan di Perkebunan Sawit. Buku ini diharapkan dapat membantu pengusaha kelapa sawit dalam menyusun kebijakan di tingkat perusahaan.

    “Ini menjadi rujukan bagi semua pelaku industri sawit untuk mewujudkan industri sawit yang ramah bagi pekerja perempuan,” kata Imron.

    Imron juga menyebutkan sawit merupakan sektor terbesar bahkan mengalahkan sektor migas di Riau. Karena itu pemerintah tidak tinggal diam untuk menyelesaikan isu-isu di tengah industris sawit yang bisa membawa preseden buruk bagi industri sawit di mata dunia.

    Sebelumnya, Sosialisasi dan Workshop Perlindungan Pekerja Perempuan Perkebunan Kelapa Sawit juga dilakukan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi pada saat membuka acara ini mengatakan sangat penting melindungi pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit, terutama yang bekerja di perusahaan. “Mudah-mudahan teman-teman para pengusaha di GAPKI bisa terus memperhatikan ramah pekerja perempuan ini,” harap Hadi Mulyadi.

    Ketua GAPKI Cabang Kaltim Muhammadsjah Djafar mengemukakan besarnya kontribusi kelapa sawit untuk devisa negara ditopang oleh sekitar 5,5 juta pekerja. “Di antara pekerja itu, peran pekerja perempuan sangat penting dalam perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.

    Pekerja perempuan di kebun sawit sebutnya, bekerja di bagian pengendalian gulma, penyemprotan material kimia hingga memungut brondolan dari buah yang dipanen.

    “Perlindungan hak-hak pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit sudah menjadi keniscayaan. Dan kondisi ini diharapkan mampu mendorong industri sawit yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan sosial pekerja,” tambahnya.

    Sebelumnya GAPKI telah menyusun dan menerbitkan Panduan Praktis Perlindungan Hak Pekerja Perempuaan di Perkebunan Sawit. Ini buah kerja bersama antara pengusaha dan buruh.

    “Hukum nasional kita sangat melindungi pekerja termasuk perempuan. Jadi praktik eksploitasi pekerja (termasuk perempuan) adalah pelanggaran hukum. GAPKI terus berupaya mendorong kepatuhan. Salah satunya adalah target 100% anggota GAPKI mendapat sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil),” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan GAPKI, Sumarjono Saragih.

    Lebih lanjut Sumarjono mengatakan, upaya kampanye negatif/hitam memang tak pernah mereda. Dapat dipahami karena sawit sebagai sektor besar dan strategis. Dari sisi perdagangan, menjadi ancaman (kompetitor) minyak nabati yang mayoritas dihasilkan negara barat.

    GAPKI sebagai organisasi pengusaha berkolaborasi dengan serikat buruh nasional (HUKATAN) dan serikat buruh Eropa-Belanda (CNV).

    Diharapkan isi panduan ini akan lengkap dan menjawab kebutuhan bersama. Juga ada rasa memiliki dan ikatan moral emosional yang akhirnya memunculkan kesadaran kepatuhan bersama, antara buruh dan pengusaha. “Tugas kita sekarang bagaimana membuat para perempuan bangga bekerja di sawit, bangga menjadi bagian industri sawit yang berkelanjutan,” tambahnya.

    Menurut Sumarjono, buku ini berisi delapan panduan praktis dan praktik baik meliputi komitmen, organisasi, kerjasama, komunitas, perwakilan perempuan, fasilitas kesehatan, fasilitas pemulihan dan fasilitas penitipan anak. “Dari hasil riset ini diharapkan berkembang menjadi praktik yang baik, kemudian jadi hukum nasional dan akhirnya jadi praktik global,” katanya.

    Proyek percontohan berupa Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan yang pertama untuk sawit sudah dilaksanakan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Proyek percontohan ini dilakukan oleh perusahaan anggota GAPKI yaitu PT Hindoli pada 7 Agustus 2021. Dia mengharapkan di setiap provinsi sawit ada proyek serupa sebagai contoh praktik yang baik.

    Sumarjono mengatakan tantangan penerapannya adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit anggota GAPKI sebanyak 697 perusahaan dengan total luas lahan hanya 22% dari total luas kebun kelapa sawit yang mencapai 16,3 juta ha.

    “Sedangkan perusahaan nonanggota GAPKI lebih banyak 36% dan petani 41%. Bagaimana penerapan panduan ini di perusahaan nonanggota dan petani dengan karateristiknya masing-masing? Ini yang masih harus ditingkatkan,” katanya.

    Pekerja di perusahaan kelapa sawit baik anggota maupun nonanggota GAPKI merupakan pekerja formal yang mengikuti aturan ketenagakerjaan. Sedangkan pekerja di petani dan rantai pasok (sopir, buruh lepas dan lain-lain) merupakan pekerja nonformal.

    “Semua pekerja harus terlindungi. Pada ujungnya semuanya baik perusahaan maupun pekebun harus bersertifikat ISPO yang di dalamnya ada perlindungan pekerja,” ujarnya.

    Ketua Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Narno mengatakan di perkebunan kelapa sawit rakyat yang sudah bersertifikat ISPO dan RSPO ada perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja perempuan.

    Ada standar prosedur operasional (SOP) khusus untuk perlindungan pekerja, akses kesehatan disediakan oleh kelompok, ada prosedur internal berupa pemberian cuti bagi perempuan hamil dan menyusui, tersedia pelatihan berkala bagi pekerja perempuan.

    Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Yuli Adirata mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan di lapangan.

    “Pengawasan perlu dilakukan untuk memastikan penerapan perundang-undangan ketenagakerjaan di perusahaan (tempat bekerja). Kemudian kita perlu meyakinkan perusahaan agar mematuhi undang-undang ketenagakerjaan, melalui langkah-langkah yang telah kita tentukan,” ujarnya.

    Khusus pekerja perempuan, pihaknya pastikan perusahaan menerapkan aturan istirahat haid jika ada keluhan sakit saat haid bagi pekerja perempuan. Kemudian ada istirahat sebelum dan sesudah melahirkan selama 3 bulan dan istirahat gugur kandungan selama 1,5 bulan sesuai dengan surat keterangan dari dokter.

    “Kita pastikan juga perusahaan harus memberikan kesempatan bagi pekerja perempuan untuk menyusui anaknya. Artinya menyediakan tempat menyusui atau untuk memeras susu dan yang paling penting menjamin perlindungan untuk mencegah aksi kekerasan dan pelecehan terhadap pekerja perempuan,” katanya. (SDR)

     

    BPDPKS Pekerja Perempuan Pekerja Perkebunan Sawit Perkebunan Kelapa Sawit Perkebunan Sawit
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi

      Related Posts

      Berita Terbaru

      Posisi Petani Lemah dalam Ekosistem Industri Sawit

      31 Agustus 2026
      Berita Terbaru

      Satu Kelola Bentang Alam: Kunci Atasi Tantangan Pangan, Energi, dan Iklim

      31 Agustus 2026
      Berita Terbaru

      Legalitas Lahan Kunci Percepatan PSR dan Keberlanjutan Sawit

      31 Agustus 2026
      Top Posts

      Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

      24 April 202528,415 Views

      Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

      15 November 202310,073 Views

      Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

      13 Juni 20237,650 Views

      Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

      7 Maret 20253,550 Views

      Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

      31 Oktober 20233,221 Views
      Stay In Touch
      • Facebook
      • YouTube
      • TikTok
      • WhatsApp
      • Twitter
      • Instagram
      • Telegram
      Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      © 2026 SawitKita. Made by MR.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.