Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bestu PrimeBetz spilavíti bónus greiðsluspilavítin á netinu 2026

    1 September 2026

    Mainkan Harbors Online dengan Uang Asli di Amerika Serikat: Kasino Terbaik untuk Tahun Cashback 1xslot 2026

    1 September 2026

    Royal Swipe Casino: Videójáték, Szoftver, Bónuszok, Vélemény 2026

    1 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Posisi Petani Lemah dalam Ekosistem Industri Sawit

      31 Agustus 2026

      Satu Kelola Bentang Alam: Kunci Atasi Tantangan Pangan, Energi, dan Iklim

      31 Agustus 2026

      Legalitas Lahan Kunci Percepatan PSR dan Keberlanjutan Sawit

      31 Agustus 2026

      Eksplorasi Konsep Nexus Baru (7 TAS+): Solusi Holistik Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

      31 Agustus 2026

      RSI Tegaskan Peran Strategis Sawit dalam Kemandirian Pangan dan Energi

      31 Agustus 2026
    • Klinik

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024
    • Pertanian

      Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

      9 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026

      Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?

      24 Juni 2026

      Tata Kelola Impor Bahan Baku Pakan Picu Jatuhnya Harga Ayam

      24 Juni 2026

      Potensi Gula Merah Sawit yang Dianak-tirikan

      23 Juni 2026
    • Indepth

      Sejarah Biodiesel di Indonesia:  Dimulai B5, Kini Telah B50

      9 Juli 2026

      Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

      9 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026

      RI Terancam Tekor Rp70,3 Triliun dari Sawit Rakyat

      2 Juli 2026

      Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?

      24 Juni 2026
    • Inovasi

      BPDP Dorong Riset Sawit Tembus Pasar

      21 Juli 2026

      Potensi Gula Merah Sawit yang Dianak-tirikan

      23 Juni 2026

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

      27 Februari 2026
    • Nasional

      Kasus Hukum Febrie Dinilai Jadi Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara

      16 Juli 2026

      Dominasi Batu Bara Belum Berbuah Harga Optimal, Ada Indikasi Underpricing

      16 Juli 2026

      Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?

      24 Juni 2026

      Indonesia Tak Perlu Tambah Kuota Produksi Nikel

      24 Juni 2026

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026
    • Kisah

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026
    • Korporasi

      Astra Agro Raih Dua Penghargaan pada Investor Gathering Kabupaten Lamandau 2026

      28 Juli 2026

      Agrinas Palma Bangun Ekosistem Agribisnis Perkebunan Melalui Koperasi

      14 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026

      Astra Agro Dorong Inovasi Benih Unggul

      12 Juni 2026

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026
    • Hilir

      Indonesia Negara Pertama di Dunia yang Terapkan Biodiesel B50

      9 Juli 2026

      Rest Area KM 57 Cikampek Jadi Saksi Peluncuran B50

      9 Juli 2026

      Sejarah Biodiesel di Indonesia:  Dimulai B5, Kini Telah B50

      9 Juli 2026

      B50 Diterapkan, Filter Bahan Bakar Fuso Jadi Perhatian

      7 Juli 2026

      Mandatori B50 Berpotensi Kerek Biaya Penambangan Sekitar 5%

      7 Juli 2026
    Button
    Sawit Kita
    Home » Legalitas Lahan Kunci Percepatan PSR dan Keberlanjutan Sawit
    Berita Terbaru

    Legalitas Lahan Kunci Percepatan PSR dan Keberlanjutan Sawit

    Persoalan muncul apabila klaim kawasan hutan hanya bertumpu pada peta tanpa diikuti proses penataan batas yang memadai di lapangan.
    By Redaksi SawitKita31 Agustus 20262 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BOGOR – Masalah legalitas lahan dinilai menjadi salah satu tantangan terbesar dalam mewujudkan tata kelola kelapa sawit yang berkelanjutan, terutama bagi perkebunan sawit rakyat. Kepastian mengenai status dan legalitas lahan tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menentukan keberlanjutan usaha, produktivitas perkebunan, hingga keberhasilan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

    Demikian pokok pandangan Guru Besar IPB University Prof. Budi Mulyanto saat menyampaikan paparannya berjudul Perspektif Legalitas dan Perizinan Usaha pada Forum Diskusi Terbatas (FDT) yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia (RSI) di IPB University, Bogor, Senin, 31 Agustus 2026.

    Budi mengingatkan, kelapa sawit merupakan komoditas strategis Indonesia dari sisi ekonomi, sosial dan lingkungan. Karena itu, tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir harus terus diperbaiki untuk mendukung kemandirian pangan, pakan, energi dan bahan industri.

    “Dalam berusaha apa pun, termasuk usaha industri sawit, legalitas, terutama legalitas lahan dan perizinan usaha, merupakan hal yang fundamental untuk mendapatkan kepastian hukum, akuntabilitas dan keberlanjutan usaha,” ujarnya dalam FDT bertema “Membangun Ketahanan, Kemandirian Pangan dan Energi Melalui Nexus Baru Tata Kelola Sawit Berkelanjutan” tersebut.

    Menurut Budi, persoalan legalitas lahan menjadi semakin penting setelah pemerintah melakukan Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia menyebut hasil penertiban menunjukkan adanya kebun sawit masyarakat yang berada dalam wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan. Kondisi tersebut membuat petani sawit menghadapi ketidakpastian dan keresahan.

    Persoalan tersebut, menurut Budi, tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan kebun sawit, tetapi juga dengan bagaimana kawasan hutan ditetapkan dan batasnya ditentukan. “Kalau kita bicara kawasan hutan, maka proses pengukuhannya harus jelas,” kata Budi.

    Ia mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur bahwa pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui empat tahapan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan. Pengukuhan kawasan hutan juga harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah.

    Menurut Budi, persoalan muncul apabila klaim kawasan hutan hanya bertumpu pada peta tanpa diikuti proses penataan batas yang memadai di lapangan.

    Dalam paparannya, Budi mencontohkan peta kawasan hutan berskala 1:500.000. Pada skala tersebut, 1 milimeter di peta merepresentasikan 500 meter di permukaan bumi. Ia menggunakan contoh tersebut untuk menunjukkan betapa sebuah tanda yang sangat kecil pada peta dapat merepresentasikan areal yang luas di lapangan.

    Persoalan lain yang disoroti Budi adalah pemahaman mengenai Hak Guna Usaha (HGU). Ia menegaskan bahwa HGU merupakan hak atas tanah, bukan izin. Menurutnya, untuk memperoleh HGU, perusahaan perkebunan terlebih dahulu harus melewati proses perizinan dan perolehan tanah sesuai ketentuan. Setelah tanah diperoleh, barulah hak atas tanah tersebut dimohonkan.

    Pandangan itu sejalan dengan penjelasan Budi dalam berbagai kesempatan sebelumnya. Ia menyatakan HGU merupakan hak atas tanah yang bersumber dari UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, bukan sekadar izin usaha.

    Namun, Budi menegaskan bahwa keberadaan hak juga membawa tanggung jawab. Ia menggunakan konsep Right, Restriction and Responsibility (3R). Artinya, pemegang hak memang mempunyai hak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah, tetapi pada saat yang sama harus mematuhi berbagai pembatasan dan memenuhi tanggung jawab berdasarkan ketentuan hukum.

    Dalam paparannya, Budi juga mengingatkan pentingnya memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait kawasan hutan. Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011 yang menyatakan frasa “ditunjuk dan atau” dalam definisi kawasan hutan pada UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Putusan tersebut mempertegas bahwa status kawasan hutan tidak dapat semata-mata didasarkan pada penunjukan. Selain itu, Putusan MK Nomor 34/PUU-IX/2011 juga menegaskan kewajiban negara untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak masyarakat hukum adat serta hak masyarakat yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Bagi Budi, prinsip tersebut penting dalam menyelesaikan persoalan tumpang tindih antara kawasan hutan dan hak masyarakat.

    Ia mengingatkan persoalan legalitas lahan juga tidak boleh menjadi hambatan berkepanjangan bagi program Peremajaan Sawit Rakyat. Karena itu, ia mengusulkan kebijakan afirmatif untuk menyelesaikan persoalan legalitas lahan masyarakat yang berada di wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan.

    “Kita perlu mengedepankan kepastian, kemanfaatan dan keadilan,” tegas Budi. Ia merujuk pemikiran filsuf hukum Jerman, Gustav Radbruch, mengenai tiga nilai dasar hukum, yakni kepastian, kemanfaatan dan keadilan.

    Menurut Budi, penyelesaian persoalan legalitas lahan sawit rakyat harus menghasilkan kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat. Salah satu langkah yang ditawarkan adalah melakukan pendetailan batas kawasan hutan dengan menjalankan UU 41/1999 secara konsisten serta menghargai hak-hak masyarakat.

    Dengan demikian, batas kawasan hutan bukan hanya memiliki kekuatan secara legalitas, tetapi juga memperoleh legitimasi karena diakui dan dihormati oleh pihak-pihak yang berbatasan.

    Budi juga mendorong penguatan hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hak atas tanah berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960. Intinya, menurut Budi, masalah legalitas lahan harus diselesaikan agar lahan yang menjadi tanggung jawab masyarakat dapat produktif dan meningkatkan kesejahteraan.

     

    konflik lahan lahan sawit Penguasaan lahan sawit Satgas PKH
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita

      Related Posts

      Berita Terbaru

      Posisi Petani Lemah dalam Ekosistem Industri Sawit

      31 Agustus 2026
      Berita Terbaru

      Satu Kelola Bentang Alam: Kunci Atasi Tantangan Pangan, Energi, dan Iklim

      31 Agustus 2026
      Berita Terbaru

      Eksplorasi Konsep Nexus Baru (7 TAS+): Solusi Holistik Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

      31 Agustus 2026
      Top Posts

      Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

      24 April 202528,415 Views

      Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

      15 November 202310,071 Views

      Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

      13 Juni 20237,650 Views

      Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

      7 Maret 20253,550 Views

      Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

      31 Oktober 20233,221 Views
      Stay In Touch
      • Facebook
      • YouTube
      • TikTok
      • WhatsApp
      • Twitter
      • Instagram
      • Telegram
      Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      © 2026 SawitKita. Made by MR.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.