JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjuk Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia sebagai penyelenggara Bursa CPO Indonesia. ICDX telah menerima persetujuan sebagai Penyelenggara Pasar Fisik CPO dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Persetujuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti No 1/Bappebti/SC-SCPO/10/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2023. “ICDX berkomitmen penuh untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pasar fisik CPO di bursa dari pemerintah,” ujar Head of Corporate Communication P Giri Hatmoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/10/2023).
Giri Hatmoko melanjutlan, ICDX akan menyampaikan hal-hal teknis terkait mekanisme perdagangan dan lain-lain, pada saat Launching Bursa CPO Indonesia bersama dengan Kemendag dan Bappebti.
Sebelumnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Tirta Karma Senjaya mengatakan saat ini launching Bursa CPO sedang dikoordinasikan dengan jadwal Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan diperkirakan akan terlaksana pada awal Oktober. “Sedang dikoordinasikan dengan jadwal Bapak Mendag diperkirakan awal Oktober,” katanya.
Tirta juga menyebutkan bahwa kala itu sudah ada Bursa Berjangka Komoditi yang telah mendaftarkan diri sebagai penyelenggara pasar fisik CPO. Namun, dia tidak ingin menyebutkan secara khusus nama Bursa Berjangka tersebut.
Sebelumnya, Bappebti telah mengeluarkan regulasi terkait prosedur pelaksanaan perdagangan pasar fisik minyak sawit mentah (CPO) di Bursa Berjangka. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bursa Berjangka agar bisa menjadi penyelenggara pasar CPO, termasuk memiliki izin usaha, sistem perdagangan, mekanisme pengawasan, dan pelaporan yang diperlukan untuk mengelola perdagangan pasar fisik CPO.
Selain itu, mereka juga harus memiliki sarana untuk menyelesaikan perselisihan, peraturan dan tata tertib untuk pasar fisik CPO, sebuah komite pasar fisik CPO, melakukan penilaian kondisi pasar fisik CPO, serta memiliki kesepakatan tertulis dan komitmen dengan calon pembeli dan penjual.
Perdagangan di Pasar Fisik CPO di Bursa Berjangka hanya dapat dilakukan melalui Bursa Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti sebagai Bursa CPO. Transaksi jual beli dalam Pasar Fisik CPO dilakukan melalui sistem perdagangan elektronik online yang dimiliki oleh Bursa CPO. (SDR)