JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Kebijakan tersebut dibuat dalam rangka mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas yang membawa dampak negatif yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit.
Sebagaimana artikel yang diterbitkan website resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu. DBH dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah.
Tak hanya daerah penghasil saja yang menerima DBH, tapi dana ini juga diberikan kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
DBH diperoleh dari dua sumber perolehan, yakni melalui bea keluar dan pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya. Persentase Pembagian DBH Sawit kepada pemerintah provinsi, pemda penghasil, dan pemda nonpenghasil meliputi provinsi yang bersangkutan 20%, kabupaten/kota penghasil 60%, serta kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil 20%.
Terdapat tiga Indikator Penentuan Besaran Rincian Alokasi DBH Sawit, yaitu: (1) luas lahan perkebunan sawit; (2) produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atau (3) indikator lainnya yang ditetapkan oleh menteri.
Berkenaan dengan mekanisme penyalurannya, penyaluran DBH Sawit dapat dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Selain itu dilaksanakan berdasarkan rincian alokasi DBH Sawit yang telah ditetapkan dalam perpres mengenai rincian APBN.
Juga dapat dilaksanakan secara sekaligus atau bertahap, serta dapat dilakukan penundaan penyaluran dan/atau penghentian penyaluran apabila daerah tidak memenuhi persyaratan dalam penyaluran DBH Sawit.
Dengan telah ditetapkannya PP No. 38 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengurangi ketimpangan fiskal dan dampak negatif eksternalitas atas kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit.