JAKARTA – Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengungkapkan, hingga saat ini pengelolaan dana perkebunan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk komoditas kakao masih dalam proses.
Walau demikian, pria yang kerap disapa Putu ini memastikan, sembari menunggu proses tersebut, pihaknya tetap mempersiapkan pilot project untuk meningkatkan produktivitas industri kakao dari hulu sampai hilir di dalam negeri.
“BPDP kan sudah dialokasikan untuk mendorong produksi kakao. Nah ini masih dalam proses. Tapi terlepas dari itu, kita akan membuat pilot project yang nanti saat diketok (BPDP biayai perkebunan kakao), maka itu sudah bisa jalan,” tutur Putu di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga: BPDP Susun Roadmap Riset Industri Kelapa dan Kakao
Sementara itu, menurutnya, pembiayaan perkebunan kakao dari BPDP bisa terlaksana jika seluruh aturan yang menjadi dasar hukum telah terbit. “Semestinya sih sudah, tapi kan harus ada peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan lainnya untuk bisa berlaku. Itu sudah diketok, tapi perlu payung hukum melaksanakan tugasnya,” imbuh Putu.
Mengutip keterangan resmi BPBD, lembaga tersebut baru saja menginisiasi proses penyusunan Roadmap Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Industri Perkebunan Kakao dan Kelapa Indonesia Tahun 2025-2035.
Penyusunan roadmap tersebut diketahui berlandaskan pada amanat Peraturan Presiden (PP) Nomor 132 Tahun 2024 yang memberikan mandat baru pada BPDP agar tidak hanya mengelola dana, namun juga menjalankan fungsi pembinaan dan pengembangan bagi komoditas kakao dan kelapa.
Baca Juga: BPDP Dukung Pengembangan Industri Hulu-Hilir Kakao
Mantan Presiden Joko Widodo tahun lalu telah menandatangani aturan perubahan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi BPDP yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 di 18 Oktober 2024 lalu. Adanya aturan tersebut, maka resmi menggantikan aturan lama yaitu Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Lahirnya BPBD ini, maka dana perkebunan tidak hanya menyasar kelapa sawit, namun juga merujuk komoditas perkebunan kakao dan kelapa. BPBD pun berdasarkan Perpres 132/2024 Pasal 20 Ayat 2 bertugas melakukan perencanaan dan penganggaran; melakukan penghimpunan dana; melakukan pengelolaan dana; melakukan penyaluran penggunaan dana; melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban; dan melakukan pengawasan.
Meninjau aturan tersebut, pada Pasal 2 Ayat 2 disebutkan asal penghimpunan dana nantinya bersumber dari pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah. Untuk dana yang bersumber dari pelaku usaha perkebunan, maka dana tersebut berasal dari pungutan atas ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya, serta dari iuran.
Nantinya, dana yang telah terkumpul ditujukan untuk mendorong pengembangan perkebunan yang berkelanjutan. Lengkapnya tertuang pada Pasal 11, yaitu untuk pengembangan sumber daya manusia perkebunan; penelitian dan pengembangan perkebunan; promosi perkebunan; peremajaan perkebunan; dan sarana dan prasarana perkebunan.
Pada akhirnya, hasil perkebunan tersebut nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi perkebunan, sesuai Pasal 11 Ayat 2. (ANG)