Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    AII dan BPDP Perluas Pemanfaatan Teknologi Sawit untuk Petani

    1 Juli 2025

    PTPN PalmCo Pacu Kinerja Agar ROA Naik 10%

    1 Juli 2025

    Mohammad Abdul Ghani Jabat Director Plantation and Agriculture Danantara

    1 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      AII dan BPDP Perluas Pemanfaatan Teknologi Sawit untuk Petani

      1 Juli 2025

      PTPN PalmCo Pacu Kinerja Agar ROA Naik 10%

      1 Juli 2025

      Mohammad Abdul Ghani Jabat Director Plantation and Agriculture Danantara

      1 Juli 2025

      Kasus Tesso Nilo Dipicu Ketidaktegasan Pemerintah

      26 Juni 2025

      Rusia Siap Tingkatkan Impor CPO dari Indonesia

      25 Juni 2025
    • Klinik

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024

      Ini Loh Fungsi Burung Hantu di Kebun Sawit

      11 September 2024
    • Pertanian

      Pesantren Ini Sukses Kembangkan Pertanian Padi Organik

      12 Juni 2025

      Dukung Ketahanan Pangan, RSI dan PTPN IV PalmCo Panen Perdana Padi Gogo di Jambi

      29 Mei 2025

      Riau Dijadikan Lokasi Proyek Percontohan Hilirisasi Kelapa

      27 Mei 2025

      Pungutan Ekspor Kelapa Bulat Diputuskan Pekan Ini

      22 Mei 2025

      BPDP Susun Roadmap Riset Industri Kelapa dan Kakao

      22 Mei 2025
    • Indepth

      Biochar dari Tankos Sawit Bisa Dijadikan Peluang Usaha dan Alternatif Pupuk Organik  

      19 Juni 2025

      Pemerintah Minta GAPKI Tiru PTPN IV PalmCo Perkuat Dekarbonisasi

      13 Mei 2025

      Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan, Kelapa Sawit Nihil Limbah

      4 Mei 2025

      DL Sitorus, Raja Sawit Pemilik 47.000 Ha yang Disita Negara

      1 Mei 2025

      Pemerintah Fokus pada Pengembangan Kelapa

      29 April 2025
    • Inovasi

      AII dan BPDP Perluas Pemanfaatan Teknologi Sawit untuk Petani

      1 Juli 2025

      Potensi Pasar Gula dari Nira Sawit Tembus Rp3 Triliun

      25 Juni 2025

      ITS Luncurkan Tiga Inovasi Teknologi untuk Dukung Sawit Berkelanjutan

      24 Juni 2025

      Biochar dari Tankos Sawit Bisa Dijadikan Peluang Usaha dan Alternatif Pupuk Organik  

      19 Juni 2025

      Ciptakan Biochar dari Tankos Sawit Antar Mahasiswa ITB Juarai I-Cast

      13 Juni 2025
    • Nasional

      Kasus Tesso Nilo Dipicu Ketidaktegasan Pemerintah

      26 Juni 2025

      Satgas PKH Temukan Kebun Sawit di Taman Nasional Tesso Nilo Riau

      11 Juni 2025

      Mandor Sawit Dibunuh Anak Buah, Jazadnya Dibuang di Parit

      4 Juni 2025

      Kejagung Sita Rp6,8 Triliun di Kasus Duta Palma

      9 Mei 2025

      Prabowo: Sawit Jadi Incaran Dunia

      7 Mei 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      PTPN PalmCo Pacu Kinerja Agar ROA Naik 10%

      1 Juli 2025

      Mohammad Abdul Ghani Jabat Director Plantation and Agriculture Danantara

      1 Juli 2025

      Petani Sawit Tiga Provinsi Pelajari Kemitraan PTPN IV Regional III di Riau

      24 Juni 2025

      Dhibi Bangun Pabrik CPO di Belitung Timur

      11 Juni 2025

      PTPN PalmCo Bantu 10 KUD Laksanakan Peremajaan Sawit di Aceh

      11 Juni 2025
    • Hilir

      Potensi Pasar Gula dari Nira Sawit Tembus Rp3 Triliun

      25 Juni 2025

      Dhibi Bangun Pabrik CPO di Belitung Timur

      11 Juni 2025

      Industri Hilir Sawit Juga Wajib Terapkan ISPO

      23 April 2025

      B40 Bukti Konsistensi BPDP Dukung Kemandirian Energi

      22 April 2025

      BPDP Dukung Pengembangan Bioenergi Berbasis Minyak Sawit

      17 April 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Carut Marut Lahan Sawit karena Penerapan Putusan MK Tak Konsisten
    Berita Terbaru

    Carut Marut Lahan Sawit karena Penerapan Putusan MK Tak Konsisten

    “Ketidaktuntasan penyelesaian masalah tata ruang (RTRWP/RTRWK) ini salah satu akar masalah yang rumit.”
    By Redaksi SawitKita25 Agustus 20238 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Prof. I Gde Pantja Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung.
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    LEMBANG – Tata kelola sawit terus diperbaiki oleh para pemangku kepentingan dari komoditas strategis nasional ini. Namun, semua pihak perlu tetap mengkritisi agar kebijakan-kebijakan seputar komoditas strategis ini mendukung industri usaha sawit dalam negeri.

    “Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan, harus mendukung perbaikan tata kelola industri kelapa sawit Indonesia dan mendukung iklim usaha tentunya,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung Prof. I Gde Pantja Astawa dalam workshop wartawan yang digelar Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) di Lembang, Bandung, Rabu (23/8/2023).

    Salah satu contoh adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, sebagai peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 19 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Banyak hal yang belum tuntas dan menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha industri sawit.

    “Ketidaktuntasan penyelesaian masalah tata ruang (RTRWP/RTRWK) ini salah satu akar masalah yang rumit,” katanya menyebut salah satu persoalan dalam kebijakan-kebijakan tersebut.

    Sayangnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45 / PUU–IX Tahun 2011 yang sebenarnya diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum masalah Hak Guna Usaha (HGU) pun tidak diterapkan. Ini merupakan putusan terhadap permohonan pengujian ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU ini dinilai bertentangan dengan beberapa ketentuan yang terdapat di dalam UUD 1945.

    Menurutnya, putusan MK itu menjawab sengketa kewenangan pusat dan daerah. Terutama, terkait RTRWP yang tidak diakui pemerintah pusat dan menegasi keberadaan izin lokasi yang diterbitkan kepala daerah. “RTRWP tidak dapat dikesampingkan dalam pengukuhan kawasan hutan,” katanya.

    Putusan MK ini sebenarnya juga dapat dijadikan entry point untuk mengurus HGU perkebunan kelapa sawit selama kawasan tersebut belum dikukuhkan sebagai kawasan hutan. Bahkan, menurutnya, sebenarnya putusan MK ini pun dapat dijadikan dasar bagi pelaksanaan tugas Satgas Sawit yang dibentuk pemerintah dalam rangka peningkatan tata kelola industri sawit.

    “Carut marut sawit karena ketidakkonsistenan penerapan putusan MK. Mestinya putusan MK itu dipatuhi, ditaati,” kata I Gde Pantja Astawa.

    Pendapat senada juga dikemukakan Dr. Sadino, Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia.Ia juga menambahkan bahwa kata “pemutihan” yang digunakan pemerintah tidak tepat. Seperti diketahui, pemerintah menyebut ada 3,3 juta hektare (ha) perkebunan kelapa sawit di mana sebagian di antaranya telah memiliki HGU diindikasikan berada di kawasan hutan.

    Lebih lanjut Sadino mengimbau para pihak untuk kembali melihat definisi ‘kawasan hutan’. Adalah wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebankan hak atas tanah.

    Sedangkan HGU merupakan hak konstitusi warga negara yang diberikan kepada pemerintah melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Sedangkan sedangkan pengaturan kawasan hutan itu diatur dalam Undang-Undang tentang Kehutanan (UUK).

    “Kalau dia mengklaim HGU sebagai kawasan hutan, pasti bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi,” kata Sadino. “UUD 1945 pasal 28 jelas menjamin setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh negara,” tegasnya.

    Meskipun demikian, lahirnya Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara diharapkan menjadi angin segar dalam menyelesaikan polemik ini.

    Direktur Eksekutif GAPKI Mukti Sarjono menyatakan self reporting yang harus dilakukan perusahaan kelapa sawit melalui sistem informasi SIPERIBUN yang menjadi salah satu program satgas diharapkan dapat memberikan data dan informasi yang baik dalam menyelesaikan permasalahan ini.

    Dari 3,3 juta ha perkebunan sawit yang dinyatakan masuk kawasan hutan. Di mana sebagian telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan telah tertanam, bahkan sebagian sudah memiliki HGU dan sertifikat hak milik (SHM).

    Mungki mengungkapkan, anggota GAPKI yang masuk ke dalam kawasan hutan sebagaimana SK No 13 Menteri LHK adalah 648.000 ha. Untuk angka luasan SHM dan HGU yang teridentifikasi masuk kawasan hutan masih dilakukan monitoring. “Perusahaan anggota GAPKI sangat mendukung dan sudah 100% melakukan self reporting,” ungkap Mukti.

    Pihaknya mendorong dan mendukung pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan lahan sawit ini agar iklim usaha industri kelapa sawit di Indonesia terus kondusif dan memberikan kontribusi optimum bagi negara.

    Perlu diketahui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2019 jumlah perusahaan sawit di Indonesia sebanyak 2.056 perusahaan. Dari total perusahaan sawit tersebut hanya 731 perusahaan saja yang tercatat sebagai anggota GAPKI.

    Sebelumnya, Ketua Umum GAPKI Eddy Martono juga menegaskan hal serupa. Menurut Eddy, menyoal keterbukaan informasi para pelaku industri sawit, semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. “Kalau ingin data HGU ya silahkan, tidak ada yang ditutupi. Tinggal mengikuti mekanisme di BPN (Badan Pertanahan Nasional) saja,” tegas Eddy. (SDR)

     

    Perkebunan Kelapa Sawit Perkebunan Sawit Perusahaan Perkebunan
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    AII dan BPDP Perluas Pemanfaatan Teknologi Sawit untuk Petani

    1 Juli 2025
    Berita Terbaru

    PTPN PalmCo Pacu Kinerja Agar ROA Naik 10%

    1 Juli 2025
    Berita Terbaru

    Mohammad Abdul Ghani Jabat Director Plantation and Agriculture Danantara

    1 Juli 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,255 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20238,878 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,436 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,513 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,013 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.