Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Casino on-line sites described through the complete player path

    28 Juli 2026

    Casino on-line services: from account creation to conscientious activity

    28 Juli 2026

    Casino on-line services: from account creation to responsible gaming

    28 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Astra Agro Raih Dua Penghargaan pada Investor Gathering Kabupaten Lamandau 2026

      28 Juli 2026

      BPDP Dorong Riset Sawit Tembus Pasar

      21 Juli 2026

      Kasus Hukum Febrie Dinilai Jadi Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara

      16 Juli 2026

      Agrinas Palma Bangun Ekosistem Agribisnis Perkebunan Melalui Koperasi

      14 Juli 2026

      GAPKI dan Fat and Oil Union of Russia Perkuat Kerja Sama Industri Minyak Nabati

      14 Juli 2026
    • Klinik

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024
    • Pertanian

      Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu

      28 Juli 2026

      Statistikulasi & Cerita Produksi Beras Indonesia yang ‘Wow’

      14 Juli 2026

      Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

      9 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026

      Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?

      24 Juni 2026
    • Indepth

      Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu

      28 Juli 2026

      Statistikulasi & Cerita Produksi Beras Indonesia yang ‘Wow’

      14 Juli 2026

      Sejarah Biodiesel di Indonesia:  Dimulai B5, Kini Telah B50

      9 Juli 2026

      Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

      9 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026
    • Inovasi

      Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu

      28 Juli 2026

      BPDP Dorong Riset Sawit Tembus Pasar

      21 Juli 2026

      Potensi Gula Merah Sawit yang Dianak-tirikan

      23 Juni 2026

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026
    • Nasional

      Kasus Hukum Febrie Dinilai Jadi Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara

      16 Juli 2026

      Dominasi Batu Bara Belum Berbuah Harga Optimal, Ada Indikasi Underpricing

      16 Juli 2026

      Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?

      24 Juni 2026

      Indonesia Tak Perlu Tambah Kuota Produksi Nikel

      24 Juni 2026

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026
    • Kisah

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026
    • Korporasi

      Astra Agro Raih Dua Penghargaan pada Investor Gathering Kabupaten Lamandau 2026

      28 Juli 2026

      Agrinas Palma Bangun Ekosistem Agribisnis Perkebunan Melalui Koperasi

      14 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026

      Astra Agro Dorong Inovasi Benih Unggul

      12 Juni 2026

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026
    • Hilir

      Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu

      28 Juli 2026

      Indonesia Negara Pertama di Dunia yang Terapkan Biodiesel B50

      9 Juli 2026

      Rest Area KM 57 Cikampek Jadi Saksi Peluncuran B50

      9 Juli 2026

      Sejarah Biodiesel di Indonesia:  Dimulai B5, Kini Telah B50

      9 Juli 2026

      B50 Diterapkan, Filter Bahan Bakar Fuso Jadi Perhatian

      7 Juli 2026
    Button
    Sawit Kita
    Home » Carut Marut Lahan Sawit karena Penerapan Putusan MK Tak Konsisten
    Berita Terbaru

    Carut Marut Lahan Sawit karena Penerapan Putusan MK Tak Konsisten

    “Ketidaktuntasan penyelesaian masalah tata ruang (RTRWP/RTRWK) ini salah satu akar masalah yang rumit.”
    By Redaksi SawitKita25 Agustus 20238 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Prof. I Gde Pantja Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung.
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    LEMBANG – Tata kelola sawit terus diperbaiki oleh para pemangku kepentingan dari komoditas strategis nasional ini. Namun, semua pihak perlu tetap mengkritisi agar kebijakan-kebijakan seputar komoditas strategis ini mendukung industri usaha sawit dalam negeri.

    “Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan, harus mendukung perbaikan tata kelola industri kelapa sawit Indonesia dan mendukung iklim usaha tentunya,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung Prof. I Gde Pantja Astawa dalam workshop wartawan yang digelar Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) di Lembang, Bandung, Rabu (23/8/2023).

    Salah satu contoh adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, sebagai peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 19 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Banyak hal yang belum tuntas dan menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha industri sawit.

    “Ketidaktuntasan penyelesaian masalah tata ruang (RTRWP/RTRWK) ini salah satu akar masalah yang rumit,” katanya menyebut salah satu persoalan dalam kebijakan-kebijakan tersebut.

    Sayangnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45 / PUU–IX Tahun 2011 yang sebenarnya diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum masalah Hak Guna Usaha (HGU) pun tidak diterapkan. Ini merupakan putusan terhadap permohonan pengujian ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU ini dinilai bertentangan dengan beberapa ketentuan yang terdapat di dalam UUD 1945.

    Menurutnya, putusan MK itu menjawab sengketa kewenangan pusat dan daerah. Terutama, terkait RTRWP yang tidak diakui pemerintah pusat dan menegasi keberadaan izin lokasi yang diterbitkan kepala daerah. “RTRWP tidak dapat dikesampingkan dalam pengukuhan kawasan hutan,” katanya.

    Putusan MK ini sebenarnya juga dapat dijadikan entry point untuk mengurus HGU perkebunan kelapa sawit selama kawasan tersebut belum dikukuhkan sebagai kawasan hutan. Bahkan, menurutnya, sebenarnya putusan MK ini pun dapat dijadikan dasar bagi pelaksanaan tugas Satgas Sawit yang dibentuk pemerintah dalam rangka peningkatan tata kelola industri sawit.

    “Carut marut sawit karena ketidakkonsistenan penerapan putusan MK. Mestinya putusan MK itu dipatuhi, ditaati,” kata I Gde Pantja Astawa.

    Pendapat senada juga dikemukakan Dr. Sadino, Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia.Ia juga menambahkan bahwa kata “pemutihan” yang digunakan pemerintah tidak tepat. Seperti diketahui, pemerintah menyebut ada 3,3 juta hektare (ha) perkebunan kelapa sawit di mana sebagian di antaranya telah memiliki HGU diindikasikan berada di kawasan hutan.

    Lebih lanjut Sadino mengimbau para pihak untuk kembali melihat definisi ‘kawasan hutan’. Adalah wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebankan hak atas tanah.

    Sedangkan HGU merupakan hak konstitusi warga negara yang diberikan kepada pemerintah melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Sedangkan sedangkan pengaturan kawasan hutan itu diatur dalam Undang-Undang tentang Kehutanan (UUK).

    “Kalau dia mengklaim HGU sebagai kawasan hutan, pasti bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi,” kata Sadino. “UUD 1945 pasal 28 jelas menjamin setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh negara,” tegasnya.

    Meskipun demikian, lahirnya Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara diharapkan menjadi angin segar dalam menyelesaikan polemik ini.

    Direktur Eksekutif GAPKI Mukti Sarjono menyatakan self reporting yang harus dilakukan perusahaan kelapa sawit melalui sistem informasi SIPERIBUN yang menjadi salah satu program satgas diharapkan dapat memberikan data dan informasi yang baik dalam menyelesaikan permasalahan ini.

    Dari 3,3 juta ha perkebunan sawit yang dinyatakan masuk kawasan hutan. Di mana sebagian telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan telah tertanam, bahkan sebagian sudah memiliki HGU dan sertifikat hak milik (SHM).

    Mungki mengungkapkan, anggota GAPKI yang masuk ke dalam kawasan hutan sebagaimana SK No 13 Menteri LHK adalah 648.000 ha. Untuk angka luasan SHM dan HGU yang teridentifikasi masuk kawasan hutan masih dilakukan monitoring. “Perusahaan anggota GAPKI sangat mendukung dan sudah 100% melakukan self reporting,” ungkap Mukti.

    Pihaknya mendorong dan mendukung pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan lahan sawit ini agar iklim usaha industri kelapa sawit di Indonesia terus kondusif dan memberikan kontribusi optimum bagi negara.

    Perlu diketahui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2019 jumlah perusahaan sawit di Indonesia sebanyak 2.056 perusahaan. Dari total perusahaan sawit tersebut hanya 731 perusahaan saja yang tercatat sebagai anggota GAPKI.

    Sebelumnya, Ketua Umum GAPKI Eddy Martono juga menegaskan hal serupa. Menurut Eddy, menyoal keterbukaan informasi para pelaku industri sawit, semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. “Kalau ingin data HGU ya silahkan, tidak ada yang ditutupi. Tinggal mengikuti mekanisme di BPN (Badan Pertanahan Nasional) saja,” tegas Eddy. (SDR)

     

    Perkebunan Kelapa Sawit Perkebunan Sawit Perusahaan Perkebunan
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Astra Agro Raih Dua Penghargaan pada Investor Gathering Kabupaten Lamandau 2026

    28 Juli 2026
    Berita Terbaru

    Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu

    28 Juli 2026
    Berita Terbaru

    BPDP Dorong Riset Sawit Tembus Pasar

    21 Juli 2026
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,405 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,934 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,634 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,550 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,201 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.