Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Elon Review: What UK Beginners Should Know Before They Play

    16 Juni 2026

    LeoVegas en MX: reseña de reputación, ventajas y límites para jugadores principiantes

    16 Juni 2026

    Olympe meilleurs jeux et slots FR : analyse comparative du catalogue, du live et des conditions

    16 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Ekspor Sawit Lewat DSI, Begini Respon Singapura

      12 Juni 2026

      Ekspor Sawit Wajib Lewat DSI Mulai 2027

      12 Juni 2026

      Astra Agro Dorong Inovasi Benih Unggul

      12 Juni 2026

      PKS Diimbau Beli TBS sesuai Harga yang Ditetapkan Pemprov

      11 Juni 2026

      Semua Minyakita Diguyur ke Pasar, Tak Ada Buat Bansos!

      11 Juni 2026
    • Klinik

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024
    • Pertanian

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026

      Pelaku Usaha Industri Perberasan Berdarah-darah, Siapa yang Untung?

      11 Mei 2026

      Sampai Kapan Pelaku Usaha Industri Perberasan Merugi?

      6 Mei 2026

      BULOG dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu

      1 Mei 2026

      Pelaku Usaha Industri Daging Sapi Berdarah-darah, Siapa Diuntungkan?

      24 April 2026
    • Indepth

      Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi?

      11 Juni 2026

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026

      B50 dan Neraca Sawit Indonesia

      6 Mei 2026

      BULOG dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu

      1 Mei 2026

      Pelaku Usaha Industri Daging Sapi Berdarah-darah, Siapa Diuntungkan?

      24 April 2026
    • Inovasi

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

      27 Februari 2026

      Tim BiFlow ITS Surabaya Juara Kompetisi Inovasi Digital Sawit

      13 November 2025

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025
    • Nasional

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026

      Bareskrim Geledah Kantor Eksporter CPO 

      30 Mei 2026

      Diduga Manipulasi Ekspor CPO, Begini Penjelasan Wilmar 

      29 Mei 2026

      Wilmar, Sinar Mas, RGE, dan Musim Mas Diselidiki Kemenkeu 

      29 Mei 2026

      Kejagung Segera Ungkap Identitas 10 Eksportir CPO

      29 Mei 2026
    • Kisah

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026
    • Korporasi

      Astra Agro Dorong Inovasi Benih Unggul

      12 Juni 2026

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026

      Diduga Manipulasi Ekspor CPO, Begini Penjelasan Wilmar 

      29 Mei 2026

      Wilmar, Sinar Mas, RGE, dan Musim Mas Diselidiki Kemenkeu 

      29 Mei 2026

      Kejagung Segera Ungkap Identitas 10 Eksportir CPO

      29 Mei 2026
    • Hilir

      Semua Minyakita Diguyur ke Pasar, Tak Ada Buat Bansos!

      11 Juni 2026

      Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi?

      11 Juni 2026

      Minyakita Langka di Pasaran dan Lampaui HET

      11 Juni 2026

      Ketinggalan Jauh, Malaysia Baru Akan Terapkan B15

      5 Mei 2026

      Aman, Uji Coba B50 Pada Mesin Diesel Sesuai Spesifikasi

      24 April 2026
    Button
    Sawit Kita
    Home » Ekspor Sawit Harus Lewat Satu Pintu BUMN Khusus 
    Berita Terbaru

    Ekspor Sawit Harus Lewat Satu Pintu BUMN Khusus 

    By Redaksi SawitKita22 Mei 20269 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Prabowo
    Presiden Prabowo Subianto di Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). 
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link
    JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto membuat kebijakan ekspor komoditas strategis harus lewat BUMN khusus ekspor. Begini langkah Prabowo!
    Presiden ke-8 RI itu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), yang mewajibkan penjualan sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal.
    Kebijakan tersebut menjadi penanda langkah baru pemerintah untuk mengambil kendali lebih besar atas rantai perdagangan komoditas strategis Indonesia di pasar global, mulai dari kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi.
    “Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
    Baca Juga:
    Prabowo: Harga Sawit Harus Ditentukan Indonesia, Bukan Negara Lain!
    Dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 itu, dia mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas nasional yang selama ini dinilai masih terfragmentasi.
    “Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” kata dia.
    Menurut Prabowo, mekanisme itu akan memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas ekspor nasional. “Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” jelas Prabowo.
    Kebijakan itu akan dijalankan melalui perusahaan baru bentukan Danantara Indonesia bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
    Bentuk BUMN baru: DSI 
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembentukan perusahaan tersebut merupakan bagian dari implementasi PP yang baru diterbitkan pemerintah. “Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Nanti dijelaskan lebih lanjut,” ujar Airlangga dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
    Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani menyebut pembentukan DSI dilakukan untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
    “Nah oleh sebab itu, dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka, dengan menjunjung good governance yang tinggi, kita mulai pada bulan Juni ini,” ujar Rosan.
    Dia mengatakan, pemerintah menilai praktik under invoicing dan transfer pricing selama ini masih tinggi dalam perdagangan komoditas Indonesia. “Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden, di World Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing,” kata Rosan.
    Bertahap hingga seluruh transaksi ekspor 
    Pemerintah akan mulai menerapkan skema pengelolaan ekspor melalui DSI pada 1 Juni 2026. Pada tahap awal, komoditas yang masuk dalam sistem tersebut meliputi crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferrous alloy atau paduan besi. Namun, pada fase awal, DSI belum sepenuhnya mengambil alih seluruh rantai perdagangan ekspor.
    Perusahaan itu baru menjalankan fungsi pelaporan dan pencatatan transaksi secara komprehensif. “Kami menyampaikan bahwa semua transaksi yang berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu secara komprehensif kepada kami,” ujar Rosan.
    Airlangga menambahkan, pemerintah menargetkan seluruh proses ekspor komoditas SDA strategis sudah dijalankan penuh oleh DSI mulai 1 September 2026. “Artinya seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman barang, sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumber Daya Indonesia,” kata Airlangga.
    Dia menekankan, kebijakan tersebut nantinya tidak hanya diterapkan pada CPO, batu bara, dan ferrous alloy, tetapi juga akan diperluas ke seluruh komoditas SDA strategis lainnya. Tahap berikutnya akan dilakukan terhadap seluruh komoditas SDA strategis,” ujar dia.
    DPR ingatkan bahaya pemburu rente 
    Dukungan terhadap kebijakan tersebut datang dari sejumlah anggota DPR RI, salah satunya anggota Komisi IV DPR Daniel Johan. Politikus PKB itu menilai kebijakan ekspor tunggal merupakan bentuk pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945. “Ya, kalau secara ideologi, kita sepakat, setuju, sehati-lah gitu. Karena kan ini terobosan dari pelaksanaan Pasal 33 (UUD 1945),” ujar Daniel.
    Meski demikian, dia mengingatkan agar pemerintah memastikan tata kelola kebijakan dilakukan secara transparan dan profesional. “Pelaksana kebijakan harus bersih, birokrasi pelaksananya harus efektif, enggak boleh macet, lelet, dan harus transparan,” kata Daniel.
    Daniel menilai, tanpa tata kelola yang baik, kebijakan tersebut justru berpotensi menjadi sumber baru pemburu rente untuk mencari cuan. “Kalau tiga pilar ini enggak ada, bahaya. Nanti bisa jadi ajang rente,” tegas dia.
    Daniel mengingatkan bahwa sektor CPO dan batu bara saat ini menjadi tulang punggung devisa nasional sehingga pemerintah tidak boleh gegabah dalam menjalankan transisi kebijakan. “Justru devisa terbesar saat ini kan CPO. Migas apa semua kalah sekarang, nomor satu CPO. Dia yang menjadi bumper pertahanan rupiah yang paling kuat,” jelas Daniel.
    Daniel juga meminta pemerintah memastikan pengelola kebijakan benar-benar memahami ekosistem industri sawit dan batu bara. “Kalau baru meraba-raba, bahaya. Kalau mendadak ekspor stop, cek saja berapa hilang devisa, anjlok gitu, bahaya,” ucap dia.
    Daniel pun mengingatkan pemerintah belajar dari pengalaman tata niaga komoditas pada masa Orde Baru, seperti Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) dan tata niaga jeruk, yang menurutnya berujung merugikan petani akibat praktik rente.
    “Yang tujuannya sangat mulia, harapan awalnya BPPC maupun jeruk adalah untuk memastikan tingkat kesejahteraan petani. Tapi justru pelaksanaannya, petani cengkeh dan petani jeruk nangis darah waktu itu. Bangkrut mereka,” kata Daniel.
    Daniel juga meminta pemerintah berhati-hati agar kebijakan pengekspor tunggal tidak menimbulkan distorsi harga dan merusak ekosistem perdagangan yang sudah terbentuk. “Jangan distorsi pasar, jangan distorsi harga, bahaya. Akhirnya ekosistem yang sudah terbentuk, yang dibangun puluhan tahun, hancur nanti,” pungkas dia.
    Upaya memperkuat posisi tawar Indonesia 
    Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Ahmad Labib menilai pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perdagangan SDA nasional.
    Menurut Labib, selama ini tata niaga ekspor komoditas strategis Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan struktural, mulai dari praktik underpricing, lemahnya kontrol perdagangan internasional, hingga kebocoran devisa hasil ekspor.
    “Pembentukan BUMN ekspor di bawah Danantara dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat sistem perdagangan nasional. Kehadiran perusahaan negara yang berfungsi sebagai agregator sekaligus pengelola perdagangan ekspor SDA strategis diharapkan mampu mendorong optimalisasi keuntungan perdagangan global bagi pendapatan negara,” ujar Labib.
    Dia menilai konsep one gate export dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dalam menentukan benchmark harga ekspor dan meminimalkan permainan harga di pasar internasional.
    “Selama ini Indonesia masih cukup sering berada pada posisi price taker karena sistem ekspor berjalan terfragmentasi. Jika perdagangan ekspor strategis dapat terintegrasi melalui mekanisme nasional yang lebih kuat, maka peluang untuk meningkatkan leverage perdagangan, menjaga stabilitas pasar, serta meminimalkan praktik under invoicing akan semakin besar,” tuturnya.
    Namun, dia tetap mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut tidak sampai memunculkan hambatan birokrasi baru bagi pelaku usaha. “Yang terpenting adalah bagaimana negara dapat hadir melalui BUMN ekspor untuk memperkuat tata kelola SDA secara lebih strategis, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional, sehingga kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi negara dan masyarakat,” kata Labib. (REL)
    BUMN ekspor satu pintu GAPKI Presiden Prabowo Under Invoicing
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Ekspor Sawit Lewat DSI, Begini Respon Singapura

    12 Juni 2026
    Berita Terbaru

    Ekspor Sawit Wajib Lewat DSI Mulai 2027

    12 Juni 2026
    Berita Terbaru

    Astra Agro Dorong Inovasi Benih Unggul

    12 Juni 2026
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,395 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,811 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,620 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,549 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,192 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.