Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tarif PE untuk Peningkatan Produktivitas Sawit dan Swasembada Energi

    16 Mei 2025

    Pungutan Ekspor CPO Naik, GAPKI: Sawit RI Tak Kompetitif

    16 Mei 2025

    Pemerintah Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO Jadi 10%

    16 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Tarif PE untuk Peningkatan Produktivitas Sawit dan Swasembada Energi

      16 Mei 2025

      Pungutan Ekspor CPO Naik, GAPKI: Sawit RI Tak Kompetitif

      16 Mei 2025

      Pemerintah Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO Jadi 10%

      16 Mei 2025

      Aspekpir Galakkan Pembuatan Biochar dari Tandan Kosong Sawit

      14 Mei 2025

      Pemerintah Minta GAPKI Tiru PTPN IV PalmCo Perkuat Dekarbonisasi

      13 Mei 2025
    • Klinik

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024

      Ini Loh Fungsi Burung Hantu di Kebun Sawit

      11 September 2024
    • Pertanian

      Tak Hanya Sawit, Pemerintah Bakal Terapkan Pungutan Ekspor Kelapa

      29 April 2025

      Dihadang Tarif Trump, Ini Strategi Agar Kakao Indonesia Bisa Berjaya

      11 April 2025

      Tahun Ini Bulog Dapat Tugas Serap Jagung Petani 1 Juta Ton

      24 Maret 2025

      Tiga Strategi Kembangkan Budidaya Kelapa di Indonesia

      15 Maret 2025

      Jaga Ketahanan Pangan, Astra Agro Bantu Penanaman Benih Padi Gogo Seluas 100 Ha

      15 Maret 2025
    • Indepth

      Pemerintah Minta GAPKI Tiru PTPN IV PalmCo Perkuat Dekarbonisasi

      13 Mei 2025

      Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan, Kelapa Sawit Nihil Limbah

      4 Mei 2025

      DL Sitorus, Raja Sawit Pemilik 47.000 Ha yang Disita Negara

      1 Mei 2025

      Pemerintah Fokus pada Pengembangan Kelapa

      29 April 2025

      Seperti Apa Nilai Gizi Minyak Sawit?

      24 April 2025
    • Inovasi

      Aspekpir Galakkan Pembuatan Biochar dari Tandan Kosong Sawit

      14 Mei 2025

      Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan, Kelapa Sawit Nihil Limbah

      4 Mei 2025

      Ini Desain Robot Pengumpul Brondolan Berbasis AI

      28 April 2025

      Meningkatkan Efisiensi Panen dengan Egrek Digital

      21 April 2025

      Nira Sawit Diyakini Beri Keuntungan Besar bagi Petani

      15 April 2025
    • Nasional

      Kejagung Sita Rp6,8 Triliun di Kasus Duta Palma

      9 Mei 2025

      Prabowo: Sawit Jadi Incaran Dunia

      7 Mei 2025

      Lahan PT Torganda Diserahkan ke Agrinas

      2 Mei 2025

      Ignasius Jonan Jadi Komisaris Grup Astra

      28 April 2025

      Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

      24 April 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      Pemerintah Minta GAPKI Tiru PTPN IV PalmCo Perkuat Dekarbonisasi

      13 Mei 2025

      Kejagung Sita Rp6,8 Triliun di Kasus Duta Palma

      9 Mei 2025

      Cisadane Sawit Raya Bidik Penjualan Rp1,3 Triliun

      7 Mei 2025

      Laba Bersih PTPN Group di Kuartal I/2025 Melonjak 1.032%

      6 Mei 2025

      Astra Agro Tebar Dividen Rp515,8 Miliar

      28 April 2025
    • Hilir

      Industri Hilir Sawit Juga Wajib Terapkan ISPO

      23 April 2025

      B40 Bukti Konsistensi BPDP Dukung Kemandirian Energi

      22 April 2025

      BPDP Dukung Pengembangan Bioenergi Berbasis Minyak Sawit

      17 April 2025

      Program PSR Dukung Kebijakan Mandatori Energi

      16 April 2025

      Nira Sawit Diyakini Beri Keuntungan Besar bagi Petani

      15 April 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » “Firman Soebagyo: Sawit Harus Diproteksi”
    Berita Terbaru

    “Firman Soebagyo: Sawit Harus Diproteksi”

    Memproteksi komoditas strategis dengan undang-undang sudah dilakukan banyak negara, seperti Amerika Serikat untuk komoditas kedelai, jagung, kapas dan gandum.
    By Redaksi SawitKita7 Juli 20235 Mins Read
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Indonesia sungguh beruntung memiliki kelapa sawit. Komoditas ini terbukti menjadi penopang perekonomian nasional, menyerap jutaan tenaga kerja, hingga mengentaskan kemiskinan. Di saat Indonesia dihantam pandemi Covid-19, kelapa sawit menjadi penyelamat perekonomian nasional. Di kala sektor-sektor lain terpuruk, kelapa sawit tetap memberikan berkontribusi positif. Sehingga tak salah apabila kelapa sawit ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional.

    Kendati kelapa sawit telah memberikan berbagai kontribusi positif, negara belum memberikan perlindungan optimal kepada tanaman ini. Hingga saat ini belum ada undang-undang (UU) yang secara khusus mengatur soal kelapa sawit. Sejatinya, memproteksi komoditas strategis dengan undang-undang itu sudah dilakukan banyak negara, seperti Amerika Serikat (AS) sudah mempunyai ketentuan yang melindungi komoditas kedelai, jagung, kapas dan gandum.

    Sementara itu Turki memiliki undang-undang yang melindungi tembakau, Malaysia mempunyai undang-undang perkelapasawitan, dan Jepang mempunyai undang-undang perberasan. Namun ironis bagi Indonesia, komoditi-komoditi strategisnya tidak ada perlindungan hukumnya.

    Atas dasar itulah, Firman Soebagyo terus mendorong terbitnyaUundang-Undang Perkelapasawitan. Untuk mengetahui lebih jauh apa latar belakang dan gagasan politisi Partai Golkar ini, berikut gagasan anggota Komisi IV DPR RI  yang disampaikan dalam wawancara dengan Sudarsono, Pemimpin Redaksi SAWITKITA.ID:

    Anda terus menyuarakan soal pentingnya regulasi yang bisa memproteksi kelapa sawit. Apa perlunya regulasi tersebut?
    Indonesia ini kan sebuah negara yang jumlah penduduknya terbesar nomor empat di dunia. Kalau kita melihat dari rilis PBB bahwa pada tahun 2050 itu akan terjadi pertumbuhan penduduk 9,8 miliar. Sementara jumlah penduduk Indonesia di 2030 diperkirakan 380 juta. Artinya apa? Artinya dua kebutuhan penting yang mendasar yaitu energi dan pangan.

    Lantas, apa hubungannya dengan regulasi tersebut?
    Kalau kita bicara pangan, bahwa pangan merupakan amanat konstitusi. Di dalam UUD 1945 itu pangan, sandang, papan harus tersedia oleh negara. Karena Indonesia ini mempunyai tingkat kerawanan yang tinggi bilamana terjadi kelangkaan atau krisis pangan, maka Indonesia itu harus berani membuat satu terobosan dalam bentuk regulasi. Regulasi itu sifatnya represif dan antisipatif.

    Apakah negara-negara lain juga memproteksi komoditas pangannya?
    Di beberapa negara itu sudah ada. Di Jepang itu ada UU Perberasan, di Turki itu ada UU perlindungan tembakau karena diangkap membawa dampak perekonomian yang luar biasa. Bahkan di Amerika Serikat (AS) itu memiliki regulasi yang memproteksi tanaman kedelai, jangung, kapas, dan gandum.
    Di Indonesia ini kita punya kelapa sawit yang merupakan minyak nabati yang dibutuhkan dunia. Malaysia itu sudah punya UU palm oil. Tapi di Indonesia sampai hari ini belum bergerak untuk mengarah ke sana dalam melindungi komoditi strategisnya.

    Jadi, sudah saatnya Indonesia memiliki Undang-Undang Perkelapasawitan?
    Oleh karena itu, saya pernah menginiasi UU Perkelapasawitan sebelum pandemi Covid-19 yang lalu, tapi pemerintah waktu itu menolak. Baru sekarang pemerintah tergerak untuk membahas perkelapasawitan. Oleh karena itu, ke depan DPR akan membuat UU yang lebih represif dan lebih antisipatif dan kemudian untuk melindungi komoditi strategis ini. Nah inilah gagasan yang akan kita lakukan. Komoditas startegis itu harus dilindungi dalam rangka untuk pemenuhan UUD 1945 agar pangan tetap harus terjaga. Itu prinsip dasarnya.

    Apa yang dimaksud dengan UU yang represif dan antisipatif tersebut?
    Pengertian undang-undang yang represif itu kita melihat fakta di lapangan. Kalau kita lihat sejatinya undang-undang itu kan dasar acuan hukum untuk kepentingan rakyat. Ketika fenomena terjadi seperti kemarin terjadinya kelangkaan minyak goreng. Itu terjadi karena tidak adanya satu acuan aturan hukum yang benar-benar bisa melindungi kepentingan rakyat. Itu yang namanya represif.
    Kita harus betul-betul menjemput bola, apa yang ada di publik, kemudian kita lakukan pemantauan, kita lakukan evaluasi. Ooo… ternyata kita tidak punya regulasi masalah perkelapasawitan sampai pada produk turunannya. Itu yang namanya represif. Jadi kita jangan menunggu.

    Sementara untuk yang antisipatif adalah next apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Ini tahun 2023, pada 2050 kalau nanti apa yang dinamakan energi baru terbarukan disepakati dan dijalankan, bagaimana nasib perkelapasawitan kita yang akan dijadikan sebagai bahan baku biodiesel?
    Jangan sampai nanti sawit yang selama ini sebagai bahan baku untuk kebutuhan pangan, kemudian penggunaannya akan digeser ke kebutuhan energi. Karena harganya untuk bahan baku energi lebih bagus, akhirnya apa yang akan terjadi, defisit terhadap kebutuhan akan minyak goreng dalam negeri dan kebutuhan minyak nabati juga akan terganggu. Makanya Indonesia itu memiliki posisi yang sangat strategis untuk masalah kebutuhan minyak nabati dunia.

    Gagasan soal UU Perkelapasawitan ini dulu pernah anda sampaikan ke publik, namun tak mendapat respon positif dari pemerintah. Seberapa besar keyakinan Anda gagasan ini bisa diterima pemerintah?
    Ya tentunya pemerintah harus menghormati terhadap apa yang menjadi inisiatif DPR. Karena di dalam pembentukan undang-undang, kedudukan DPR dengan pemerintah itu sama. Dalam konstitusi kita UUD 1945 menyatakan bahwa posisi pembentukan UU itu ada di DPR di mana pembahasannya bersama pemerintah.
    Ketika DPR melihat ada kepentingan yang lebih besar untuk kepentingan rakyat, pemerintah harus mendengarkan itu dan merespon itu dan menindaklanjutinya. Karena itu DPR itu selalu harus antisipatif dan represif apa yang menjadi problem di masyarakat. Karena tidak ada aturan hukum, tidak ada dasar hukum. UU Perkelapasawitan ini diperlukan supaya itu ada ada rujukan aturan hukum yang jelas. Jangan sampai sebuah komoditi yang strategis ini akhirnya menjadi bulan-bulanan oleh aparat penegak hukum ataupun LSM yang selama ini anti kelapa sawit.

    Undang-undang adalah keputusan hukum, namun hingga saat ini belum ada politisi dari partai lain yang menyuarakan soal ini. Bagaimana anda meyakinkan gagasan ini ke politisi di luar Partai Golkar sehingga mereka mendukung gagasan tersebut?
    Saya rasa temen-temen itu rasional. Sawit itu adalah kebutuhan dunia. Sawit itu juga penyangga perekonomian nasional, penghasil devisa, penyerapan tenaga kerja dan juga sebagai penyangga kebutuhan akan minyak goreng nasional. Nah posisi ini harus kita jelaskan.
    Alhamdulillah, ketika itu kami mengundang dari berbagai narasumber khususnya Badan Legislasi yang awalnya tidak memahami tentang sawit, akhirnya semuanya memahami. Nah kalau ini digulirkan lagi, saya rasa tinggal mencet tombol saja bisa jalan. Karena semua sudah paham mengenai manfaat sawit. Apalagi setelah pandemi ini akan ada semacam penguatan kembali terhadap argumentasi saya itu, karena semuanya telah terbukti. (SDR)

     

    Kelapa Sawit sawit UU Perkelapasawitan
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Tarif PE untuk Peningkatan Produktivitas Sawit dan Swasembada Energi

    16 Mei 2025
    Berita Terbaru

    Pungutan Ekspor CPO Naik, GAPKI: Sawit RI Tak Kompetitif

    16 Mei 2025
    Berita Terbaru

    Pemerintah Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO Jadi 10%

    16 Mei 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,142 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20238,742 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,399 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20232,971 Views

    POME, Limbah Cair Sawit yang Berpotensi Jadi Sumber Energi Terbarukan

    11 September 20232,384 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.