SIMALUNGAN – Polisi menangkap sebanyak enam anggota sindikat pencurian dan penjarah hasil perkebunan sawit yang kerap beraksi di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan keenam anggota sindikat yang kerap disebut sebagai ninja sawit itu, adalah RS, JM, KMD, IH, SMD dan JM. Keenamnya memiliki peran berbeda, mulai dari pencuri buah sawit, pengumpul serta penadah.
Menurut Hadi, kasus pencurian yang dilakukan sindikat ini sudah sangat meresahkan dan kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena menyumbang hasil devisa terbesar di sektor perkebunan.
“Polda Sumut bersama TNI, PTPN IV serta stakeholder terkait berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk komitmen. Sebanyak enam orang telah diamankan,” kata Hadi seperti dikutip Sindonews, Jumat (14/6/2024).
Keenam pelaku dapat diamankan berkat laporan dari pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV beberapa waktu lalu. Atas laporan personel Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Ditreskrimum Polda Sumut, TNI serta stakeholder lainnya melakukan penangkapan.
“Para pelaku dalam aksinya terbilang sangat rapi karena sudah berulangkali melakukan pencurian buah sawit di perkebunan milik PTPN IV. Modusnya pencurian yang dilakukan dengan cara mengambil (dodos) sawit lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah,” tambahnya.
Disinggung mengenai apakah adanya keterlibatan orang dalam dari PTPN IV atas terjadinya aksi pencurian kelapa sawit itu, Hadi mengaku Polda Sumut terus mendalaminya. Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Hadi juga mengungkapkan bahwa akibat pencurian tersebut, PTPN IV mengalami kerugian hingga Rp100 miliar.
Pencurian itu terjadi di perkebunan PTPN IV di Afdeling 4 Kebun Bangun, Desa Talun Kondot dan Afdeling 2 Kebun Bah Birong Ulu Desa Sukamulia Nagori Pinang Ratus. Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian sawit itu telah terjadi berulang kali selama tiga tahun terakhir.
“Kegiatan mereka ini kita katakan rapi karena mereka tidak hanya melakukannya satu, dua kali, tapi berulang kali. Berdasarkan pemeriksaan awal dan konfirmasi dari PTPN, ini hampir berlangsung selama tiga tahun dan taksiran kerugian bisa mencapai Rp100 miliar,” kata Hadi.
Hadi mengatakan kelima orang ninja sawit dan satu penadah yang ditangkap tersebut ditangkap pada 31 Mei 2024. Setiap minggunya, para pelaku bisa menjual sebanyak 20 ton buah sawit ke penadahan.
“Kita mengamankan enam orang pelaku. Dari keenam orang ini ada yang berperan sebagai pengambil atau pendodos, pengirim dan penadahnya. (Penadah) setiap kali menerima hasil curian bisa sampai 20 ton per minggu,” jelasnya.
Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut para pelaku ini merupakan warga sekitar, tidak ada pekerja PTPN. Namun, pihaknya masih mendalami soal keterlibatan pekerja PTPN dalam aksi pencurian ini. Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain.
“Tentu bukan tiga orang saja yang menjadi pelaku, Ditreskrimsus juga mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Ini kerugiannya luar biasa dan tentu mengganggu hasil sektor perkebunan itu sendiri dan signifikannya adalah penurunan hasil panen yang seharusnya didapatkan oleh perusahaan,” katanya. (ANG)