Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemerintah Minta GAPKI Tiru PTPN IV PalmCo Perkuat Dekarbonisasi

    13 Mei 2025

    Ini Respon Petani Sawit Soal Aturan DHE Sumber Daya Alam

    10 Mei 2025

    PASPI: Perang India-Pakistan Ancam Rantai Pasok Global

    9 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Pemerintah Minta GAPKI Tiru PTPN IV PalmCo Perkuat Dekarbonisasi

      13 Mei 2025

      Ini Respon Petani Sawit Soal Aturan DHE Sumber Daya Alam

      10 Mei 2025

      PASPI: Perang India-Pakistan Ancam Rantai Pasok Global

      9 Mei 2025

      Kejagung Sita Rp6,8 Triliun di Kasus Duta Palma

      9 Mei 2025

      DBH Sawit Rp3,4 Triliun Dicairkan di Semester II/2023

      7 Mei 2025
    • Klinik

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024

      Ini Loh Fungsi Burung Hantu di Kebun Sawit

      11 September 2024
    • Pertanian

      Tak Hanya Sawit, Pemerintah Bakal Terapkan Pungutan Ekspor Kelapa

      29 April 2025

      Dihadang Tarif Trump, Ini Strategi Agar Kakao Indonesia Bisa Berjaya

      11 April 2025

      Tahun Ini Bulog Dapat Tugas Serap Jagung Petani 1 Juta Ton

      24 Maret 2025

      Tiga Strategi Kembangkan Budidaya Kelapa di Indonesia

      15 Maret 2025

      Jaga Ketahanan Pangan, Astra Agro Bantu Penanaman Benih Padi Gogo Seluas 100 Ha

      15 Maret 2025
    • Indepth

      Pemerintah Minta GAPKI Tiru PTPN IV PalmCo Perkuat Dekarbonisasi

      13 Mei 2025

      Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan, Kelapa Sawit Nihil Limbah

      4 Mei 2025

      DL Sitorus, Raja Sawit Pemilik 47.000 Ha yang Disita Negara

      1 Mei 2025

      Pemerintah Fokus pada Pengembangan Kelapa

      29 April 2025

      Seperti Apa Nilai Gizi Minyak Sawit?

      24 April 2025
    • Inovasi

      Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan, Kelapa Sawit Nihil Limbah

      4 Mei 2025

      Ini Desain Robot Pengumpul Brondolan Berbasis AI

      28 April 2025

      Meningkatkan Efisiensi Panen dengan Egrek Digital

      21 April 2025

      Nira Sawit Diyakini Beri Keuntungan Besar bagi Petani

      15 April 2025

      Ini Calon Bibit Sawit Lebih Tahan Kekeringan

      10 April 2025
    • Nasional

      Kejagung Sita Rp6,8 Triliun di Kasus Duta Palma

      9 Mei 2025

      Prabowo: Sawit Jadi Incaran Dunia

      7 Mei 2025

      Lahan PT Torganda Diserahkan ke Agrinas

      2 Mei 2025

      Ignasius Jonan Jadi Komisaris Grup Astra

      28 April 2025

      Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

      24 April 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      Pemerintah Minta GAPKI Tiru PTPN IV PalmCo Perkuat Dekarbonisasi

      13 Mei 2025

      Kejagung Sita Rp6,8 Triliun di Kasus Duta Palma

      9 Mei 2025

      Cisadane Sawit Raya Bidik Penjualan Rp1,3 Triliun

      7 Mei 2025

      Laba Bersih PTPN Group di Kuartal I/2025 Melonjak 1.032%

      6 Mei 2025

      Astra Agro Tebar Dividen Rp515,8 Miliar

      28 April 2025
    • Hilir

      Industri Hilir Sawit Juga Wajib Terapkan ISPO

      23 April 2025

      B40 Bukti Konsistensi BPDP Dukung Kemandirian Energi

      22 April 2025

      BPDP Dukung Pengembangan Bioenergi Berbasis Minyak Sawit

      17 April 2025

      Program PSR Dukung Kebijakan Mandatori Energi

      16 April 2025

      Nira Sawit Diyakini Beri Keuntungan Besar bagi Petani

      15 April 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Pengacara Kirim Surat ke Prabowo terkait Penyitaan Lahan Sawit
    Berita Terbaru

    Pengacara Kirim Surat ke Prabowo terkait Penyitaan Lahan Sawit

    Secara hukum tidak ada kawasan hutan di Kalimantan Tengah
    By Redaksi SawitKita22 April 20254 Mins Read
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Penyitaan lahan sawit yang dinilai ilegal oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Sawit) kini telah mencapai lebih dari 1 juta hektare (ha) mulai mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat.

    Pengacara Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Akhmad Taufik secara khusus mengirimkan surat tertulis kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam suratnya, dia secara khusus meminta agar penertiban kawasan hutan tidak melanggar hukum.

    Akhmad mengungkapkan, secara hukum tidak ada kawasan hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Sebab, selama ini, belum pernah dilakukan penetapan kawasan hutan di Kalteng sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Jo Pasal 36 pada UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.

    Baca Juga:
    Prabowo Perintahkan Satgas Tertibkan Lahan Sawit

    “Berdasarkan aturan di atas pengukuhan kawasan hutan harus dilakukan melalui proses mulai dari tahap penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan baru terakhir penetapan kawasan hutan,” ujar Akhmad Taufik dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

    Dia mengungkapkan terkait ketentuan di atas dikaitkan dengan fakta di lapangan, belum terdapat kawasan hutan di Kalteng yang telah melalui tahapan-tahapan pengukuhan kawasan hutan.

    “Kesemuanya baru pada tahapan penunjukan. Jadi secara hukum di Kalteng itu tidak ada kawasan hutan. Karena belum melalui tahapan tahapan sebagaimana diatur dalam perundangan,” ujarnya.

    Baca Juga:
    Satgas PKH Serahkan 438.000 Hektare Kebun Sawit Sitaan ke Agrinas

    Dia mengungkapkan, jika Surat Menteri Pertanian No 759/KPTS/Um/l0/l982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah seluas 15.300.000 ha diterapkan, hampir seluruh wilayah Kalteng masuk dalam kawasan hutan.

    Sebab, luas Kalteng sendiri adalah sekitar 15.426.889 ha. “Kalau merujuk surat di atas, Kalteng itu hutan semua, tidak ada kota, tidak ada desa,” paparnya.

    Masalah kawasan hutan tersebut terus menjadi polemik. Dalam perjalanannya, pada 2010 terjadi kemelut hukum dalam pelaksanaannya antara pemerintah daerah dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

    Baca Juga:
    Satgas PKH Tertibkan Kebun Sawit Ilegal 1.622 Ha di Sumatera Barat

    Bahkan, kala itu, Menteri Kehutanan bersikukuh pemberlakukan Keputusan Menteri Pertanian No 759/KTPS/UM/ 10/1982 tersebut. Menanggapi sikap Menteri Kehutanan, sejumlah kepala daerah akhirnya melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan menang.

    Taufik yang menjadi salah satu pemohonnya mengatakan, Kemenhut ternyata tidak mau mengindahkan putusan MK dengan tetap bersikukuh melakukan penunjukan kawasan hutan. Penunjukan kawasan hutan di Provinsi Kalteng menurut SK: 529/Menhut-II/2012 adalah 12.697.522 ha (82,45 %), sedangkan kawasan non hutan seluas 2.707.073 ha (17,55%) dari luas Provinsi Kalteng seluas 15.426.889 ha.

    “Kalau berdasarkan MK, penunjukan itu tidak punya kekuatan hukum mengikat karena melanggar UUD. Masak Menteri Kehutanan tetap bersikukuh pakai penunjukan. Berarti beliau tidak mengindahkan putusan MK,” ungkapnya.

    Ditambah lagi, dalam UU NO 5 Tahun 1967 dan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga tidak ada kata penunjukan kawasan hutan, yang ada adalah penetapan kawasan hutan. Begitu pula di UU Cipta Kerja. Yang menjadi masalah sekarang ini tidak adanya kepastian hukum terkait kawasan hutan di Kalteng.

    Perda No 8 Tahun 2003 menyebut Kawasan Hutan luasnya 66%, sedangkan kawasan non hutan 34%. Aturan tersebut diubah Perda No 5 Tahun 2015 yang mengubah kawasan hutan menjadi 88%, lahan non hutan (12%).

    Merujuk pada perda baru itu berarti kawasan hon hutan yang sebelumnya luasnya 34% berkurang menjadi 12%. “Hal inilah yang menjadikan tidak ada kepastian hukum di negara hukum ini,” jelasnya.

    Akibat perda tersebut, lahan perumahan 8 ha miliknya yang sebelumnya wilayah non hutan diklaim menjadi masuk kawasan hutan. Akhmad Taufik mengaku sudah mengantongi izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga sertifikat yang sah.

    Dia berharap bisa mendapatkan keadilan atas masalah tersebut. Apalagi, perumahan itu telah dihuni oleh masyarakat. Terkait hal tersebut, dia meminta Presiden Prabowo untuk tegas menegakkan hukum dalam penertiban kawasan hutan.

    “Silakan pemerintah lakukan penegakan hukum tapi jangan melanggar hukum. Lakukan tahapan-tahapan penetapan hutan yang diatur oleh UU. Kan pemerintah juga yang membuat UU. Jangan pemerintah merampas hak rakyat,” tandasnya.

    Taufik juga menyertakan Surat Jaksa Agung RI, No. B.072A/A.GP.1/09/2010, tanggal 21 September 2010, Perihal Permohonan Pertimbangan Hukum atas keterlanjuran Pemanfaatan Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung RI Hendarman Supandji.

    Di mana pokok intinya kawasan hutan yang disahkan oleh pemerintah harus melalui tahapan-tahapan penetapan kawasan hutan terlebih dulu. Karena itu, Akhmad Taufik menuliskan bahwa secara hukum, tindakan hukum Satgas Sawit yang melakukan penyitaan lahan perkebunan sawit di Kotawaringin Timur pada khususnya dan Kalteng pada umumnya merupakan perbuatan melawan hukum.

    “Banyak warga Kalteng yang resah terkait penertiban hutan yang dilakukan satgas, namun mereka tidak berani bersuara,” katanya. (ANG)

    kawasan hutan Kebun sawit di kawasan hutan Kemenhut Provinsi Kalteng Satgas PKH Satgas Sawit
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Pemerintah Minta GAPKI Tiru PTPN IV PalmCo Perkuat Dekarbonisasi

    13 Mei 2025
    Berita Terbaru

    Ini Respon Petani Sawit Soal Aturan DHE Sumber Daya Alam

    10 Mei 2025
    Berita Terbaru

    PASPI: Perang India-Pakistan Ancam Rantai Pasok Global

    9 Mei 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,084 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20238,698 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,378 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20232,960 Views

    POME, Limbah Cair Sawit yang Berpotensi Jadi Sumber Energi Terbarukan

    11 September 20232,367 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.