Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    AII dan BPDP Perluas Pemanfaatan Teknologi Sawit untuk Petani

    1 Juli 2025

    PTPN PalmCo Pacu Kinerja Agar ROA Naik 10%

    1 Juli 2025

    Mohammad Abdul Ghani Jabat Director Plantation and Agriculture Danantara

    1 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      AII dan BPDP Perluas Pemanfaatan Teknologi Sawit untuk Petani

      1 Juli 2025

      PTPN PalmCo Pacu Kinerja Agar ROA Naik 10%

      1 Juli 2025

      Mohammad Abdul Ghani Jabat Director Plantation and Agriculture Danantara

      1 Juli 2025

      Kasus Tesso Nilo Dipicu Ketidaktegasan Pemerintah

      26 Juni 2025

      Rusia Siap Tingkatkan Impor CPO dari Indonesia

      25 Juni 2025
    • Klinik

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024

      Ini Loh Fungsi Burung Hantu di Kebun Sawit

      11 September 2024
    • Pertanian

      Pesantren Ini Sukses Kembangkan Pertanian Padi Organik

      12 Juni 2025

      Dukung Ketahanan Pangan, RSI dan PTPN IV PalmCo Panen Perdana Padi Gogo di Jambi

      29 Mei 2025

      Riau Dijadikan Lokasi Proyek Percontohan Hilirisasi Kelapa

      27 Mei 2025

      Pungutan Ekspor Kelapa Bulat Diputuskan Pekan Ini

      22 Mei 2025

      BPDP Susun Roadmap Riset Industri Kelapa dan Kakao

      22 Mei 2025
    • Indepth

      Biochar dari Tankos Sawit Bisa Dijadikan Peluang Usaha dan Alternatif Pupuk Organik  

      19 Juni 2025

      Pemerintah Minta GAPKI Tiru PTPN IV PalmCo Perkuat Dekarbonisasi

      13 Mei 2025

      Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan, Kelapa Sawit Nihil Limbah

      4 Mei 2025

      DL Sitorus, Raja Sawit Pemilik 47.000 Ha yang Disita Negara

      1 Mei 2025

      Pemerintah Fokus pada Pengembangan Kelapa

      29 April 2025
    • Inovasi

      AII dan BPDP Perluas Pemanfaatan Teknologi Sawit untuk Petani

      1 Juli 2025

      Potensi Pasar Gula dari Nira Sawit Tembus Rp3 Triliun

      25 Juni 2025

      ITS Luncurkan Tiga Inovasi Teknologi untuk Dukung Sawit Berkelanjutan

      24 Juni 2025

      Biochar dari Tankos Sawit Bisa Dijadikan Peluang Usaha dan Alternatif Pupuk Organik  

      19 Juni 2025

      Ciptakan Biochar dari Tankos Sawit Antar Mahasiswa ITB Juarai I-Cast

      13 Juni 2025
    • Nasional

      Kasus Tesso Nilo Dipicu Ketidaktegasan Pemerintah

      26 Juni 2025

      Satgas PKH Temukan Kebun Sawit di Taman Nasional Tesso Nilo Riau

      11 Juni 2025

      Mandor Sawit Dibunuh Anak Buah, Jazadnya Dibuang di Parit

      4 Juni 2025

      Kejagung Sita Rp6,8 Triliun di Kasus Duta Palma

      9 Mei 2025

      Prabowo: Sawit Jadi Incaran Dunia

      7 Mei 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      PTPN PalmCo Pacu Kinerja Agar ROA Naik 10%

      1 Juli 2025

      Mohammad Abdul Ghani Jabat Director Plantation and Agriculture Danantara

      1 Juli 2025

      Petani Sawit Tiga Provinsi Pelajari Kemitraan PTPN IV Regional III di Riau

      24 Juni 2025

      Dhibi Bangun Pabrik CPO di Belitung Timur

      11 Juni 2025

      PTPN PalmCo Bantu 10 KUD Laksanakan Peremajaan Sawit di Aceh

      11 Juni 2025
    • Hilir

      Potensi Pasar Gula dari Nira Sawit Tembus Rp3 Triliun

      25 Juni 2025

      Dhibi Bangun Pabrik CPO di Belitung Timur

      11 Juni 2025

      Industri Hilir Sawit Juga Wajib Terapkan ISPO

      23 April 2025

      B40 Bukti Konsistensi BPDP Dukung Kemandirian Energi

      22 April 2025

      BPDP Dukung Pengembangan Bioenergi Berbasis Minyak Sawit

      17 April 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Sengkarut Legalitas Kebun Sawit, GAPKI Berharap Satgas Jadi Wasit yang Adil
    Berita Terbaru

    Sengkarut Legalitas Kebun Sawit, GAPKI Berharap Satgas Jadi Wasit yang Adil

    Kalau itu memang tidak dengan sengaja karena dia mendapatkan izinnya dari daerah seperti itu. Kita kan izinnya dari daerah, tidak dari pusat. Misalnya saja izin lokasi, IUP (Izin Usaha Perkebunan) kan semuanya dari daerah.
    By Redaksi SawitKita6 Oktober 2023319 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berharap Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara alias Satgas Sawit bisa menjadi wasit yang adil dalam menyelesaikan sengkarut legalitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Sebab tidak semua kebun sawit yang berada di kawasan hutan itu merupakan kesengajaan.

    “Kalau itu memang tidak dengan sengaja karena dia mendapatkan izinnya dari daerah seperti itu. Kita kan izinnya dari daerah, tidak dari pusat. Misalnya saja izin lokasi, IUP (Izin Usaha Perkebunan) kan semuanya dari daerah. Nah kalau memang sudah sesuai seperti itu ya mari kita sama-sama kita perjuangkan,” kata Ketua Umum GAPKI Eddy Martono pada acara Press Conference IPOC 2023 di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

    Karena itu, Eddy berharap dengan adanya Satgas Sawit akan bisa berdiri di tengah menjadi wasit untuk menyelesaikan masalah ini. “Artinya kalau itu kami misalnya setelah dicek ternyata kami memang sudah sesuai dengan perizinan di awal, ya harusnya tidak tidak mendapatkan sanksi,” katanya.

    Sebaliknya, apabila kebun sawit yang berada di kawasan hutan tersebut tidak sesuai perizinan, maka Eddy sepakat untuk dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku. “Kalau memang melanggar, saya setuju bahwa itu harus dilakukan tindakan baik itu denda atau apa,” katanya.

    Terkait dengan persoalan ini, kata Eddy, GAPKI akan terus memperjuangkan anggotanya yang kebunnya terindikasi masuk di kawasan hutan. “GAPKI tidak berhenti untuk memperjuangkan anggotanya dari garis yang benar bukan memang melanggar,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Pusat Studi Sawit IPB, Prof. Dr. Budi Mulyanto mengusulkan kerja Satgas Sawit yang menjalankan perbaikan tata kelola dan optimalisasi pendapatan negara dari industri sawit sebaiknya dipisahkan.

    Artinya pemerintah atau satgas harus mengutamakan tata kelola terlebih dahulu. Terutama soal legalitas lahan yang perlu pendataan dengan tepat serta dikelola dalam basis data yang parsial. Hal ini penting sehingga tidak terjadi polemik sengketa hak guna usaha (HGU) di kemudian hari.

    “Dengan adanya legalitas beres, subjek atas tanah jelas, dan pemegang haknya bertanggungjawab untuk membayar pajak. Kejelasan ini yang akan berdampak positif terhadap negara,” ujarnya dalam Forum Group Discussion ‘Menimbang Satuan Tugas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit’ di Nagara Institute, Kamis (5/10/2023).

    Budi mempertanyakan laporan pemerintah yang mendata mengenai perusahaan-perusahaan yang lahan sawitnya masuk dalam kawasan hutan. Hal itu merespons pemerintah yang menyebut lahan perkebunan sawit seluas 3,3 juta hektare (ha) masuk dalam kawasan hutan.

    “Ini basisnya apa? Entar dulu, kan banyak legalitas yang dikeluarkan lembaga pemerintah, mulai dari izin lokasi, IUP dan sebagainya. Itu dikeluarkan oleh lembaga pemerintah NKRI. Saya harap jadi konsideran,” ungkapnya.

    Menurut Budi, terkait sengketa tersebut ada Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan.

    Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Prof Bustanul Arifin mengatakan, pihaknya bersama dengan para pelaku industri kelapa sawit sangat mendukung inisiasi tata kelola yang dilakukan pemerintah dengan segala tujuan dan manfaatnya untuk memajukan industri kepala sawit dalam negeri.

    Namun pihaknya meminta pemerintah untuk objektif dan memperhatikan benar aturan yang digunakan sehingga tidak membingungkan para pelaku industri kelapa sawit. Menurutnya, sebanyak 2,2 juta ha lahan tersebut terancam diputihkan oleh Satgas Sawit apabila tidak memenuhi persyaratan bidang kehutanan, paling lambat tanggal 2 November 2023.

    Dasar hukum pemutihan ini mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja Nomor 110 A dan 110 B. Penggunaan Undang-undang cipta kerja tersebut tidak bisa dilakukan, karena jauh sebelumnya, perusahaan telah mengantongi sertifikat HGU yang menjadi dasar hukum mereka beroperasi memanfaatkan lahan hutan.

    “Kami minta Satgas Sawit ini bekerja objektif. Bahwa HGU itu tidak duduk pada UU Cipta Kerja sehingga terjadi multitafsir karena sudah ditetapkan duluan pada UU Agraria tahun 1960,” kata Bustanul.

    Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasioal (ATR/BPN) menyerap seluruh aspirasi dari para pelaku usaha kelapa sawit dan pakar pertanian dalam negeri, yang memprotes rencana pemutihan sertifikat izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit total seluas 2,2 juta ha.

    “Semua aspirasi diterima, akan disampaikan ke pimpinan kami, dan kemudian akan dibahas Satgas Sawit sesuai kapasitas kami (ATR/BPN),” kata Ketua Koordinator Subdirektorat Penetapan Hak Guna Usaha (HGU) Kementerian ATR/BPN David Kristian.

    Dalam diskusi tersebut diketahui bahwa pemutihan izin lahan perusahaan kelapa sawit dengan total seluas 2,2 juta ha tersebut direncanakan oleh Tim Satgas Sawit. Lahan perkebunan sawit tersebut terancam diputihkan karena Tim Satgas Sawit menemukan pendiriannya berada di dalam kawasan hutan, namun ternyata belum memiliki Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan untuk sawit.

    Terkait hal ini, David menjelaskan, Kementerian ATR/BPN adalah anggota Tim Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Keuangan.

    Dalam keanggotaannya, ATR/BPN bertugas sebagai penyedia data-data perusahaan pemegang sertifikat HGU lahan kelapa sawit, untuk kemudian menyandingkan data tersebut dengan izin lokasi, dan kawasan hutan.

    Dia menyebutkan, setelah data tersebut didapatkan dan tersandingkan maka kebijakan selanjutnya ditentukan oleh Tim Satgas Sawit yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Terlepas dari situ, ia menegaskan, seluruh sertifikat HGU yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN status lahannya sudah di luar kawasan hutan.

    Berdasarkan Peta Kawasan Hutan 2021, luas tutupan sawit di kawasan hutan adalah 3,3 juta ha. Dari luasan tersebut, 237.000 ha sudah memiliki surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan untuk sawit dan sekitar 913.000 ha masih dalam proses penetapan SK. Namun, 2,2 juta ha belum memiliki SK dan belum berproses untuk mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan tersebut. (SDR)

    GAPKI HGU Kebun Sawit Satgas Sawit
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    AII dan BPDP Perluas Pemanfaatan Teknologi Sawit untuk Petani

    1 Juli 2025
    Berita Terbaru

    PTPN PalmCo Pacu Kinerja Agar ROA Naik 10%

    1 Juli 2025
    Berita Terbaru

    Mohammad Abdul Ghani Jabat Director Plantation and Agriculture Danantara

    1 Juli 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,255 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20238,878 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,436 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,513 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,013 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.