JAKARTA – Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) sejak 2009 lalu sudah menetapkan batas maksimum 3-MCPD pada makanan, yakni pangan olahan yang mengandung protein nabati terhidrolisis. Lebih lanjut telah dilaporkan bahwa minyak nabati juga mengandung 3-MCPD dan GE dan paling banyak ditemukan pada minyak goreng sawit.
Apakah sebenarnya 3-MCPD dan GE serta bahayanya bagi kesehatan? Upaya apa saja yang sudah dilakukan untuk membatasi tingkat konsumsi dan menurunkan resikonya terhadap kesehatan masyarakat?
MCPD dan GE merupakan senyawa kontaminan yang terbentuk akibat proses penyiapan bahan pangan yang menggunakan suhu pemanasan tinggi (>200o Celcius). Kontaminan MCPD umumnya ditemukan dalam bentuk 3-monochloropropane-1,2-diol (3-MCPD), 2-monochloropropane-1,2-diol (2-MCPD) dan esternya (2- dan 3-MCPD Ester).
MCPD dan GE pada minyak sawit terbentuk selama proses pemurniannya dari crude palm oil (CPO) menjadi refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), terutama diproses deodorisasi yang menggunakan suhu > 225oC untuk menghilangkan asam lemak bebas (ALB), bau, dan warna, serta proses degumming dan bleaching untuk menghilangkan getah dan impurities lainnya menggunakan asam fosfat dan bleaching earth.
Di dalam saluran pencernaan senyawa MCPD Ester dan GE akan terhidrolisis menjadi bentuk bebasnya (3-MCPD dan Glisidol), yang keduanya diketahui bersifat karsinogenik atau dapat memicu terjadinya penyakit kanker. 3-MCPD bersifat karsinogen non-genotoksik, sedangkan Glisidol bersifat karsinogenik dan genotoksik (memicu kerusakan struktur DNA).
Mengingat besarnya efek negatif yang ditimbulkan akibat adanya kedua kontaminan tersebut, banyak lembaga kesehatan dunia yang sudah menerapkan tolerable daily intake (TDI) 3-MCPD dan GE dalam bahan pangan. BPOM sendiri sejak 2009 telah menetapkan batas maksimum cemaran 3-MCPD untuk makanan yang mengandung protein nabati terhidrolisis dalam bentuk cair (20 mikrogram/kg) dan padat (50 mikrogram/kg), namun belum menerapkannya untuk minyak nabati.
Mulai 1 Januari 2021, European Commission (EC) menetapkan batas maksimum kadar MCPD Ester pada minyak sawit sebesar 2.500 mikrogram/kg (ppb), sementara untuk minyak nabati lain batas maksimumnya adalah 1.250 mikrogram/kg (ppb). Hal ini disebabkan karena kandungan kontaminan 3-MCPDE, 2-MCPDE, dan GE pada minyak sawit memang lebih tinggi bila dibandingkan dengan minyak nabati lainnya.
Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Program Grant Riset Sawit juga peduli terhadap masalah kontaminan 3-MCPD dan GE ini. BPDPKS telah mendanai penelitian dalam memitigasi issue 3-MCPD dan GE pada minyak sawit di Indonesia dan upaya penyingkirannya yang dilakukan oleh peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Hasil penelitian yang diketuai oleh Prof. Nuri Andarwulan telah berhasil menyiapkan Prosedur Operasional Baku (POB) produksi CPO. Hal ini sebagai upaya untuk menurunkan prekursor pembentuk 3-MCPDE dan GE pada minyak sawit serta surveilan kandungan MCPD Ester dan GE pada minyak sawit untuk penyusunan prosedur monitoring keamanannya.
Penyusunan POB ini dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan analisis dan validasi keberadaan 3-MCPDE dan GE, baik pada minyak kelapa sawit ataupun produk pangan yang diidentifikasi menggunakan minyak sawit sebagai salah satu ingrediennya, dalam hal ini keberadaan 3-MCPDE dan GE dianalisis pada produk susu formula bayi.
Hasil penelitian menyebutkan bahwa keberadaan kedua senyawa tersebut yaitu 3-MCPDE dan GE masih di bawah ambang batas atau TDI yang ditetapkan saat ini. Namun tetap harus diwaspadai jika jumlah tersebut meningkat akibat proses yang kurang bijak.
Sementara itu, peneliti ITB Dr. Elvy Restiawaty mengembangkan proses penyingkiran 3-MCPDE dan GE dalam minyak kelapa sawit (RBDPO) dengan mamanfaatkan kinerja adsorben padat yang biasa digunakan untuk menyingkirkan senyawa klorin. Adsorben yang digunakan berbahan dasar zeolit sintetis yang diaktivasi. (hasil penelitian menunjukkan zeolite sintentis menunjukkan performa yang lebih baik)
Kedua hasil penelitian ini diharapkan mampu menjawab isu global dampak penggunaan minyak kelapa sawit terhadap kesehatan dan menjadi panduan industri minyak sawit menerapkan Good Manufacturing Practices dengan konsisten untuk menghasilkan produk pangan yang sehat dan aman, serta mendukung peningkatan status kesehatan masyarakat Indonesia pada khususnya dan masyarakat global pada umumnya. (SDR)