JAKARTA – Cheryl Darmadi, anak Surya Darmadi ditetapkan sebagai tesangka baru di kasus korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group. Cheryl juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Cheryl Darmadi, yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Sehingga, ini akan kita proses sebagai tersangka TPPU,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1/ 2025).
Selain Cherly, Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi baru yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas. Febrie mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari perkembangan perkara dugaan korupsi dan pencucuian uang yang dilakukan PT Duta Palma Group.
Baca Juga: Terdampak Kasus Timah, Rekening Dua Perusahaan Sawit Diblokir Kejagung
Setelah penetapan ini, Kejagung akan menyita aset para tersangka untuk nantinya dipakai memenuhi kerugian negara baik berupa kerugian keuangan atau perekonomian negara. Penetapan tersangka Cheryl berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024 yang terbit pada 31 Desember 2024. Surat penetapan tersangka PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas juga terbit di hari yang sama.
Febrie mengatakan, Kejagung berkomitmen untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun yang diakibatkan oleh korupsi PT Duta Palma Group. Dalam kasus ini Kejagung melalui Jaksa Penuntut Umum juga telah menuntut kerugian lingkungan hidup sebesar Rp73,9 triliun.
Sebelumnya, tujuh korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Duta Palma. Yakni PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific.
Baca Juga: Kejagung Sita Dua Perusahaan Tersangka Korupsi Timah, Petani Sawit Demo
Kasus korupsi PT Duta Palma Group juga telah menyeret Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2005 dan periode 2005-2008, Raja Tamsir Rachman. Bersama Surya Darmadi, Raja Tamsir telah mendapat vonis penjara. Raja Tamsir mendapat vonis 7 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider penjara 6 bulan. Sementara Surya Darmadi mendapat hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp1 miliar serta mengembalikan kerugian negara senilai Rp2,2 triliun.
Kasus ini bermula ketika PT Duta Palma menyuap Raja Tamsir agar menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di dalam kawasan hutan. Caranya, mereka merekayasa dokumen kelengkapan perizinan.
Dari hasil kejahatan penguasaan lahan di dalam kawasan hutan itu, tandan buah segar (TBS) yang dihasilkan kemudian diolah di PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Bayas Biofuels (anak usaha PT Monterado Mas), PT Taluk Kuantan Perkasa (anak usaha PT Monterado Mas).
Hasil keuntungan penguasaan lahan yang tidak sah itu kemudian ditempatkan di PT Darmex Plantation yang kemudian dialihkan, ditempatkan dan disamarkan di PT Asset Pasific, Surya Darmadi, PT Alfa Ledo, PT Monterado Mas dan Yayasan Darmex.
Keuntungan perusahan di bawah Duta Palma Group tersebut dirupakan sebagai bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham, serta penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan luar negeri. “Yang seluruhnya dikendalikan oleh Surya Darmadi dan Cheryl Darmadi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (ANG)