JAKARTA – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tiga pihak untuk Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Sarana Prasarana (Sarpras) Gelombang I Tahun 2025 pada 5-7 Februari 2025 di Jakarta.
Direktur Penghimpunan BPDP Normansyah Hidayat Syahruddin mengatakan, program ini merupakan wujud komitmen BPDP dalam mendukung keberlanjutan perkebunan sawit rakyat, meningkatkan produktivitas, serta kesejahteraan pekebun.
“Dengan adanya program ini, petani sawit dapat melakukan peremajaan kebun secara optimal sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” kata Normansyah dalam keterangan resminya di akun instagram BPDP, Senin (10/2/2025).
Baca Juga: BPDPKS Buka Lagi Operasional Pencairan Dana PSR dan Sarpras
Normansyah menjelaskan, dana PSR Gelombang I Tahun 2025 akan disalurkan untuk lahan seluas 8.783 hektare (ha), dengan dana sebesar Rp60 juta per ha.
Proses pencairan dana ini akan dilakukan secara bertahap, dengan 50% pada tahap awal dan sisanya 50% setelah penanaman selesai dilakukan. “Provinsi penerima di antaranya adalah Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan lainnya,” kata Normansyah.
Selain itu, BPDP juga menyalurkan dana Sarpras untuk Peningkatan Jalan Kebun kepada empat Lembaga Pekebun di Provinsi Aceh, guna mendukung akses yang lebih baik bagi pekebun dalam kegiatan operasional mereka.
Baca Juga: Peremajaan Sawit Rakyat Tetap Dilanjutkan, BPDPKS Siapkan Aturan Baru
Selain itu, dalam acara ini BPDP turut menggandeng berbagai lembaga perbankan nasional dan daerah sebagai mitra dalam penyaluran dana, termasuk Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia, Bank Jambi, dan lainnya.
“Hal ini untuk memastikan bahwa penyaluran dana berjalan dengan transparan, efektif, dan akuntabel,” tutur Normansyah.
Pada kesempatan tersebut, BPDP juga menyelenggarakan sesi diskusi antara pekebun dan perbankan mitra untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan dana PSR.
Baca Juga: KUD Minanga Ogan Dapat Bantuan Dana PSR dari BPDPKS
Sesi ini bertujuan agar para pekebun dapat lebih memahami langkah-langkah yang harus ditempuh dalam mengakses dana peremajaan, serta memastikan prosesnya berjalan dengan lancar.
Dengan adanya bimbingan dari tim surveyor independen, BPDP berharap pekebun dapat mengikuti seluruh proses peremajaan sawit dengan lebih mudah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga hasilnya optimal.
“BPDP terus berkomitmen mendukung perkebunan sawit rakyat yang berkelanjutan, selaras dengan visi pemerintah dalam menjaga kelangsungan industri sawit sebagai sektor strategis bagi perekonomian nasional,” imbuh Normansyah. (ANG)