BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur membekukan dua perusahaan daerah (perusda) yang mengelola perkebunan sawit karena tidak menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD). Selanjutnya, Pemkab Aceh Timur menawarkan kebun sawit yang dikelola kedua perusda tersebut dengan pihak ketiga.
Juru Bicara Pemkab Aceh Timur, Muntasir Ramli, mengatakan kebun sawit tersebut telah dikelola sejak 1990 atau sekitar 30 tahun lalu. Pemerintah Aceh Timur memiliki dua perusda yang bergerak di bidang pengelolaan kebun sawit, yaitu PT Wajar Corpora dengan luas lahan 3.184 hektare (ha) yang tersebar di Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang, serta PT Beurata Maju dengan luas lahan 1.841 ha di Kabupaten Aceh Timur.
“Sekarang kita ingin bekerja sama dengan pihak ketiga. Tujuannya agar bisa menghasilkan laba buat pendapatan daerah,” kata Muntasir seperti dikutip Kompas.com, Jumat (21/2/2025).
Baca Juga: Gajah Sumatera Rusak 38 Ha Kebun Sawit di Aceh Barat
Teknis pengelolaan kerja sama tersebut, lanjut Muntasir, akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD Sektor Perkebunan.
“Terkait pihak ketiga yang berminat, kami menyewakan kebun itu. Misalnya, tanah kosong biaya sewanya Rp50 juta untuk empat tahun pertama. Seterusnya akan didiskusikan hingga puluhan tahun sesuai masa hak guna usaha (HGU)-nya,” terangnya.
Sementara untuk kebun sawit yang sudah siap panen, pemerintah menawarkan harga sewa Rp600-810 juta per tahun. “Bagi yang berminat bisa berkomunikasi dengan Sekretariat Daerah Aceh Timur,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai nasib karyawan dua perusahaan daerah tersebut, Muntasir menjelaskan bahwa perusahaan kini tidak memiliki karyawan. “Hanya tersisa direkturnya saja. Jadi, direkturnya sudah dipanggil dan dibahas bersama. Ke depan, kebun ini akan disewakan ke pihak ketiga, dan hasilnya disetorkan menjadi pendapatan daerah Aceh Timur,” katanya. (ANG)