Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Buron, Cheryl Darmadi Ngumpet di Singapura?

    15 Agustus 2025

    Penampakan Uang Sitaan Kasus Korupsi PSR di Aceh Jaya

    14 Agustus 2025

    Kejati Tahan Sekda Aceh Jaya Terkait Kasus Korupsi Dana PSR

    14 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Buron, Cheryl Darmadi Ngumpet di Singapura?

      15 Agustus 2025

      Penampakan Uang Sitaan Kasus Korupsi PSR di Aceh Jaya

      14 Agustus 2025

      Kejati Tahan Sekda Aceh Jaya Terkait Kasus Korupsi Dana PSR

      14 Agustus 2025

      Aceh Undang Investor Bangun Refinery Sawit

      14 Agustus 2025

      Pekerja Pabrik Minyak Sawit Tewas Usai Terjebak di Tangki Metanol

      12 Agustus 2025
    • Klinik

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024

      Ini Loh Fungsi Burung Hantu di Kebun Sawit

      11 September 2024
    • Pertanian

      Catatan Atas Rencana Penghapusan Beras Premium & Medium

      31 Juli 2025

      Penyaluran Beras Bulog: Kalau Bisa Dipersulit, Mengapa Dipermudah

      31 Juli 2025

      Produktivitas Kakao Satgnan, BRIN Tekankan Riset Varietas Unggul

      15 Juli 2025

      BPDP Belum Kelola Dana Perkebunan Kakao

      7 Juli 2025

      Pesantren Ini Sukses Kembangkan Pertanian Padi Organik

      12 Juni 2025
    • Indepth

      Catatan Atas Rencana Penghapusan Beras Premium & Medium

      31 Juli 2025

      Gawat, Tingkat Infeksi Ganoderma di Sumatera Capai 52%

      30 Juli 2025

      Biochar dari Tankos Sawit Bisa Dijadikan Peluang Usaha dan Alternatif Pupuk Organik  

      19 Juni 2025

      Pemerintah Minta GAPKI Tiru PTPN IV PalmCo Perkuat Dekarbonisasi

      13 Mei 2025

      Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan, Kelapa Sawit Nihil Limbah

      4 Mei 2025
    • Inovasi

      Industri Harus Terlibat dalam Inovasi Benih Sawit Berbasis Genomik

      12 Agustus 2025

      Batik Sawit Meriahkan GBN 2025

      4 Agustus 2025

      Pemanfaatan Biochar dari Tankos Sawit Tekan Penggunaan Pupuk Kimia

      25 Juli 2025

      Hashim Pimpin Asosiasi Biochar Indonesia Internasional

      9 Juli 2025

      AII dan BPDP Perluas Pemanfaatan Teknologi Sawit untuk Petani

      1 Juli 2025
    • Nasional

      Buron, Cheryl Darmadi Ngumpet di Singapura?

      15 Agustus 2025

      Penampakan Uang Sitaan Kasus Korupsi PSR di Aceh Jaya

      14 Agustus 2025

      Kejati Tahan Sekda Aceh Jaya Terkait Kasus Korupsi Dana PSR

      14 Agustus 2025

      Aceh Undang Investor Bangun Refinery Sawit

      14 Agustus 2025

      Horee…, Produk Sawit Bebas Bea Masuk ke Eropa!

      4 Agustus 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      Buron, Cheryl Darmadi Ngumpet di Singapura?

      15 Agustus 2025

      Pekerja Pabrik Minyak Sawit Tewas Usai Terjebak di Tangki Metanol

      12 Agustus 2025

      Pulau Subur Bagikan Dividen Interim, Cek Besarannya!

      5 Agustus 2025

      Banyu Kahuripan Didenda Rp282 Miliar Atas Kasus Kebakaran Lahan

      14 Juli 2025

      Rekening Perusahaan Surya Darmadi Dibekukan Otoritas Singapura

      8 Juli 2025
    • Hilir

      Batik Sawit Meriahkan GBN 2025

      4 Agustus 2025

      India Borong Minyak Sawit, Harga Referensi CPO Terkerek Naik

      3 Juli 2025

      Potensi Pasar Gula dari Nira Sawit Tembus Rp3 Triliun

      25 Juni 2025

      Dhibi Bangun Pabrik CPO di Belitung Timur

      11 Juni 2025

      Industri Hilir Sawit Juga Wajib Terapkan ISPO

      23 April 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Penyegelan Lahan Sawit Dinilai Berpotensi Cacat Hukum
    Berita Terbaru

    Penyegelan Lahan Sawit Dinilai Berpotensi Cacat Hukum

    Penyitaan tidak didasarkan pada prosedur pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Kehutanan.
    By Redaksi SawitKita17 April 202539 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Pemasangan plang tanda penyitaan lahan perkebunan sawit yang dilaksanakan oleh Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap lahan sawit yang dinilai ilegal oleh Satuan Tugas (Satgas) Garuda Penertiban Kawasan Hutan, dinilai berpotensi cacat hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. Penilaian itu karena penyitaannya tidak didasarkan pada prosedur pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Kehutanan.

    “Penting dipahami pengertian kawasan hutan secara hukum. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45/PUU-IX/2011 tanggal 9 Februari 2012, menyatakan penunjukan kawasan hutan tidak dapat disamakan dengan pengukuhan kawasan hutan,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Dr I Gde Pantja Astawa SH MH seperti dikutip Antara.

    Menurut pria yang akrab disapa Prof Pantja itu, penunjukan belaka atas suatu kawasan untuk dijadikan kawasan hutan, tanpa melalui proses atau tahap-tahap yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di kawasan hutan, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan, merupakan pelaksanaan pemeritahan otoriter.

    Baca Juga:
    Warga Segel Kantor Perusahaan Sawit di Kalbar

    Dia mengatakan, tidak seharusnya suatu kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, menguasai harkat hidup orang banyak, hanya dilakukan melalui penunjukan. Apalagi adanya putusan MK yang menyatakan bahwa pengukuhan kawasan hutan harus melewati empat tahapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 UU Kehutanan.

    “Keempat tahapan itu dimulai dari penunjukan kawasan hutan, penetapan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan secara resmi,” beber dia.

    Untuk itu, dirinya pun mempertanyakan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Putusan MK tersebut, apakah penyitaan dan penyegelan 1 juta hektare kebun sawit di kawasan yang diklaim sebagai kawasan hutan, sebelumnya sudah ada pengukuhan kawasan hutan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan melalui empat tahap yang diperintahkan oleh Pasal 15 UU Kehutanan.

    Baca Juga:
    Pemerintah Segel 35 Lahan Bermasalah, Puluhan Orang Jadi Tersangka

    Prof Pantja mengatakan, jika suatu kawasan belum dikukuhkan sebagai kawasan hutan melalui empat tahap yang diperintahkan oleh Pasal 15 UU Kehutanan, maka tindakan penyitaan dan penyegelan adalah tindakan tidak fair.

    Sebab tindakan tersebut tidak berdasar atas hukum, yakni UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2021 dan PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

    “Ditambah lagi baik UU Cipta Kerja maupun PP No.24 Tahun 2021 dan PP No. 43 Tahun 2021 tersebut sama sekali tidak ada klausul penyitaan dan penyegelan,” ujarnya.

    Akademisi Universitas Padjajaran itu juga menjelaskan bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hukum yang dibentuk oleh Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, hanya memiliki tugas yang dalam hukum administrasi negara disebut “bestuursdwang” (paksaan pemerintahan) dan “dwangsom” (pengenaan denda administratif).

    Di mana tugas “bestuursdwang” dilakukan dalam bentuk penertiban terhadap perseorangan ataupun badan hukum perdata yang melanggar norma hukum administrasi seperti tidak memiliki izin usaha pertambangan, perkebunan, dan lain-lainnya.

    Baca Juga:
    Mahfud: Lahan Sawit Dikuasai Segelintir Orang, Reforma Agraria Perlu Diterapkan

    “Adapun tugas “dwangsom” yaitu, pengenaan denda administratif. Sedangkan tindakan penyitaan dan penyegelan merupakan tindakan politional pro justisia dalam rangka law enforcement (penyelidikan dan penyidikan dalam kasus/perkara pidana),” beber dia.

    Menurut dia, tindakan penyitaan dan penyegelan yang dilakukan oleh Satgas berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2024, bertentangan dengan UU Cipta Kerja dan 2 PP, yang secara hierarkis kedudukan kedua peraturan perundang-undangan tersebut lebih tinggi daripada Perpres No. 5 Tahun 2025 tersebut.

    Dia mengatakan, tindakan Satgas tersebut dinilainya batal demi hukum atau dapat dibatalkan melalui gugatan Sengketa TUN atau Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Sengketa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh badan dan/Pejabat Pemerintah (Onrechmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    “Kebijakan pemerintah yang berubah-ubah selain menimbulkan ketidakpastian hukum, juga berdampak serius terhadap investor yang ingin menanamkan investasinya di Indonesia,” kata Prof Pantja.

    Ditambah lagi, langkah pemerintah tersebut juga mereduksi peranan industri kelapa sawit yang telah memberikan andil sangat besar bagi pembangunan ekonomi melalui efek berlipat ganda (multiplier effect) berupa pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, penciptaan lapangan kerja dan pendapatan negara. (ANG)

     

    GAPKI Kemenhan Penyegelan Satgas PKH Satgas Sawit
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Buron, Cheryl Darmadi Ngumpet di Singapura?

    15 Agustus 2025
    Berita Terbaru

    Penampakan Uang Sitaan Kasus Korupsi PSR di Aceh Jaya

    14 Agustus 2025
    Berita Terbaru

    Kejati Tahan Sekda Aceh Jaya Terkait Kasus Korupsi Dana PSR

    14 Agustus 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,288 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,017 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,479 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,532 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,039 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.