Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Casinia Bonuses and Promotions in AU: Value Breakdown for Experienced Punter

    16 Juni 2026

    Lucky Hunter Bonuses and Promotions in CA: Value Breakdown for Canadian Players

    16 Juni 2026

    Blaze y el acceso a pagos: cómo evaluar la experiencia de cuenta desde Chile

    16 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Ekspor Sawit Lewat DSI, Begini Respon Singapura

      12 Juni 2026

      Ekspor Sawit Wajib Lewat DSI Mulai 2027

      12 Juni 2026

      Astra Agro Dorong Inovasi Benih Unggul

      12 Juni 2026

      PKS Diimbau Beli TBS sesuai Harga yang Ditetapkan Pemprov

      11 Juni 2026

      Semua Minyakita Diguyur ke Pasar, Tak Ada Buat Bansos!

      11 Juni 2026
    • Klinik

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024
    • Pertanian

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026

      Pelaku Usaha Industri Perberasan Berdarah-darah, Siapa yang Untung?

      11 Mei 2026

      Sampai Kapan Pelaku Usaha Industri Perberasan Merugi?

      6 Mei 2026

      BULOG dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu

      1 Mei 2026

      Pelaku Usaha Industri Daging Sapi Berdarah-darah, Siapa Diuntungkan?

      24 April 2026
    • Indepth

      Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi?

      11 Juni 2026

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026

      B50 dan Neraca Sawit Indonesia

      6 Mei 2026

      BULOG dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu

      1 Mei 2026

      Pelaku Usaha Industri Daging Sapi Berdarah-darah, Siapa Diuntungkan?

      24 April 2026
    • Inovasi

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

      27 Februari 2026

      Tim BiFlow ITS Surabaya Juara Kompetisi Inovasi Digital Sawit

      13 November 2025

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025
    • Nasional

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026

      Bareskrim Geledah Kantor Eksporter CPO 

      30 Mei 2026

      Diduga Manipulasi Ekspor CPO, Begini Penjelasan Wilmar 

      29 Mei 2026

      Wilmar, Sinar Mas, RGE, dan Musim Mas Diselidiki Kemenkeu 

      29 Mei 2026

      Kejagung Segera Ungkap Identitas 10 Eksportir CPO

      29 Mei 2026
    • Kisah

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026
    • Korporasi

      Astra Agro Dorong Inovasi Benih Unggul

      12 Juni 2026

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026

      Diduga Manipulasi Ekspor CPO, Begini Penjelasan Wilmar 

      29 Mei 2026

      Wilmar, Sinar Mas, RGE, dan Musim Mas Diselidiki Kemenkeu 

      29 Mei 2026

      Kejagung Segera Ungkap Identitas 10 Eksportir CPO

      29 Mei 2026
    • Hilir

      Semua Minyakita Diguyur ke Pasar, Tak Ada Buat Bansos!

      11 Juni 2026

      Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi?

      11 Juni 2026

      Minyakita Langka di Pasaran dan Lampaui HET

      11 Juni 2026

      Ketinggalan Jauh, Malaysia Baru Akan Terapkan B15

      5 Mei 2026

      Aman, Uji Coba B50 Pada Mesin Diesel Sesuai Spesifikasi

      24 April 2026
    Button
    Sawit Kita
    Home » Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau
    Berita Terbaru

    Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau

    Uang ini disita Kejagung dan dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus.
    By Redaksi SawitKita2 Juli 20258 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) dan jajaran Kejagung lainnya mengangkat uang hasil sitaan dari PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group senilai total Rp1.374.892.735.527,46 saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1.374.892.735.527,46 dari dua perusahaan, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, Rabu (2/7/2025).

    “Kita sampaikan bahwasanya proses mereka penyetoran uang titipan untuk menggantikan kerugian keuangan negara,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno, saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

    Uang ini, kata Sutikno, langsung disita oleh Kejagung dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus. Berdasarkan pantauan, uang sitaan ini seluruhnya ditampilkan di ruang konferensi pers yang berada di lantai 11 Gedung Bundar Jampidsus Kejakgung, Jakarta.

    Baca Juga:
    Kejagung Periksa Tim Legal Musim Mas Group

    Bundelan uang pecahan Rp100.000 ini ditumpuk hingga lima baris memanjang ke depan. Sementara, di belakang tempat duduk para narasumber ditumpuk bundelan uang Rp50.000. Bundelan berisi Rp500 juta ini ditumpuk hingga 21 bundel dan ditaruh di belakang tempat duduk para petinggi Kejagung.

    Berdasarkan amar putusan yang didapat dari laman resmi Mahkamah Agung, putusan3.mahkamahagung.go.id, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU. Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag. Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.

    Baca Juga:
    MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera Tersangka Suap Kasus CPO

    Sementara, dikutip dari keterangan resmi Kejagung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti. Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619.

    Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.

    Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi, terhadap David Virgo dikenakan subsidair penjara selama 12 bulan.

    Baca Juga:
    Diduga Terima Suap Kasus Ekspor CPO, Empat Hakim Ditangkap

    Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp4.890.938.943.794,1. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

    Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (REL)

    Kejagung Musim Mas Permata Hijau tindak pidana
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Ekspor Sawit Lewat DSI, Begini Respon Singapura

    12 Juni 2026
    Berita Terbaru

    Ekspor Sawit Wajib Lewat DSI Mulai 2027

    12 Juni 2026
    Berita Terbaru

    Astra Agro Dorong Inovasi Benih Unggul

    12 Juni 2026
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,396 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,823 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,623 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,549 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,192 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.